PEMBERIAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN ANAK TINDAK PIDANA KESUSILAAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

RAMALIAH TUSTURI AMAR NIM. A1011141243

Abstract


ABSTRAK

 

Tindak Pidana Kesusilaan adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, yang berkaitan dengan nafsu seksual dan perbuatan mengenai kehidupan seksual yang tidak senonoh yang dapat menyinggung rasa malu seksual seseorang. Setiap tahunnya tindak asusila ini semakin meningkat dan korbannya kebanyakan adalah Anak. Adanya Peraturan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian ditetapkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum begitu juga dengan anak yang mengalami tindak pidana kesusilaan.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Empiris yaitu pendekatan melihat kenyataan dilapangan. Masalah yang diteliti oleh penulis yaitu Mengapa pemberian restitusi terhadap korban anak tindak pidana kesusilaan dipengadilan negeri pontianak belum dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur didalam  Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2017.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab mengapa korban tindak pidana kesusilaan tidak mendapatkan restitusi karena pelaku bukan orang mampu dan ada mediasi antara pelaku dan korban. Dari penelitian ini penulis tidak menemukan adanya putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang menjatuhkan pemberian restitusi oleh pelaku terhadap korban.

Kata kunci: Hak Restitusi, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Kesusilaan


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Arif Gosita, Masalah Perlindungan anak, (jakarta: Sinar Grafika 1992) Ammiruddin, SH, M,Hum, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum,

RajaGrafindo Persada, Jakarta

Bambang Poenomo, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992

Barda Nawawi Arif, 1984, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum

UNDIP

Drs . Dikdik M. Arief Mansur, SH., M. H. & Elisatris Gultom S.H., M. H. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma & Realita. (Jakarta; PT RajaGrafindo Persada, 2007)

Dr. Wagiati Soetodjo, SH., M.S. Hukum Pidana Anak, (bandung: Reflika

Aditama2006)

Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial (Universitas Gajah

Mada: Pers. Yogyakarta, 1987)

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2006

Kamus besar bahasa Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kansil Christine S.T. Kansil 2007, Pokok-Pokok Hukum Pidana Untuk

Tiap Orang, Jakarta, PT. Pradnya Paramita Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum Kompilasi Hukum Islam Pasal 98 Ayat 1

Lembaga Restitusi dan Kompensasi, Artikel, Jakarta: MAPPI FH UI

L.J. Van Apeldoom, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnja Paramita, Jakarta, 1991

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem

Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama: Bandung, 2008

Masri Singa Rimbun, Metode Survei (LP3ES: jakarta 1987)

Maulana Hasan Wadog, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan

Anak, (Jakarta:Garfindo, 2000)

Muh. Abdul Kadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya

Bakti, Bandung

M. Syamsudin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafndo

Persada, Jakarta

Ny. Moelyanto dalam Tolib Setiady. Pokok-Pokok Hukum Penitensier

Indonesia. Alfabeta: Bandung 2010

Otje Salman, Filsafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), Refika Aditama, Bandung 2010

Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang dasar 1945

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: jakarta. 1995

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra

Aditya Bakti, Bandung, 2011

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Hukum Panitesier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2010

Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi

Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Romli Atmasasmita, Masalah Santunan Korban Kejahatan, BPHN, Jakarta

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Sugiono, 2008, Metode Penelitian Bisnis, Alfabeta

Theodora, Syah Putri, 1995, Upaya Perlindungan Korban Kejahatan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Tri Andrisman. Hukum Pidana. Universitas Lampung. 2007. Bandar Lampung

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa

Indonesia. Balai Pustaka: jakarta. 1995

Tri Andrisman. Hukum Pidana. Universitas Lampung. 2007. Bandar Lampung

Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang

Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM

Wundt dan Eisler dalam Nashriana. Perlindungan Hukum Bagi Anak Di

Indonesia, Raja Grafindo Persabda: Jakarta. 2011

http://www.badilag.net/data/PIDATO/TUGAS%20HAKIM.pdf, diakses pada tanggal 19 mei 2018, pukul 08.56 WIB

http://www.mediaindonesia.com/read/detail/130159-tidak-mau-bayar-ganti-rugi- tukar-remisi, diakses pada tanggal 5 mei 2018, pukul 08.56 WIB

M.artikata.com/arti-360410-perbuatan.html. kamis, tanggal 26 april 2018, pukul

:03 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University