HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK ATAS KEPEMILIKAN RUMAH PADA PERUMNAS 1 DI KOTA PONTIANAK

TOMMY SURYA ATMAJA - A1111062

Abstract


Hak Guna Bangunan (HGB) perlu dipahami secara lengkap sebagai hak atas tanah yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri,dengan jangka waktu paling lama 30 tahun (pasal 35 ayat (1) jo pasal 4 ayat(2) UUPA)

Kebijakan pertanahan untuk tanah bagi rumah tinggal yang dituangkan dalam keputusan Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 Tahun 1997 tentang pemberian hak milik atas tanah untuk rumah sangat sederhana (RSS) dan rumah sederhana (RS) dan keputusan Menteri Negara agrarian/kepala badan pertanahan nasional nomor 6 tahun 1998 tentang pemberian hak milik atas tanah untuk rumah tinggal.diterbitkannya kedua keputusan menteri Negara agraria/kepala badan pertanahan nasional tersebut dengan pertimbangan bahwa rumah tinggal merupakan kebutuhan primer manusia setelah pangan.

Dengan demikian,pelaksanaan perubahan status Hak Atas Tanah(peningkatan hak) dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik pada rumah Perumnas 1 Kota Pontianak dalam prakteknya mengacu pada keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 jo keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 1998

Adapun faktor-faktor masih banyak status tanah Hak Guna Bangunan di Perumnas 1 Kota Pontianak yang belum dirubah statusnya menjadi Hak Milik,diantaranya disebabkan beberapa faktor,yaitu:kurang mengertinya proses administrative pengajuan peningkatan hak,konsumen kurang memanfaatkan fasilitas aturan yang tersedia,dan juga banyak terjadi peralihan dibawah tangan,karena pemilik asal pindah alamat

Disamping itu,para pemilik rumah berstatus Hak Guna Bangunan,menganggap bahwa proses permohonan perubahan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik terdapat hambatan/kendala diantaranya anggapan bahwa mengurus perubahan status hak merupakan proses yang berbelit-belit atau rumit dan memakan waktuyang lama,dan biaya yang mahal.Hal ini sebenarnya apabila dianalisa merupakan hambatan yang dapat dianulir.Berdasarkan aturan yuridis yang berlaku pemohon perubahan status hak atas tanah dari HGB menjadi Hak Milik merupakan proses yang disederhanakan dan akan segera dikabulkan apabila semua syarat yang diperlukan dipenuhi.

Dengan ditemuinya kendala/hambatan didalam proses permohonan perubahan status hak atas tanah tersebut,mengisyaratkan bahwa pemberlakuan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Jo Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 belum dapat optimal diterapkan

Dalam hubungannya dengan Hak Milik atas tanah,maka ada satu proses yang harus dilalui,yaitu proses penguasaan.Proses itu dalam hukum barat dikenal sebagai possession,yang berbeda makna dengan ownership.Dalamkamus hukum,possession(inggris) atau possesio(latin) atau bezit(belanda),diartikan sebagai kepunyaan.Possesion dikaksudkan sebagai kependudukan secara fisik atau secara faktual.Syarat lain bagi possession adalah adanya niat atau adanya maksud untuk memiliki dengan itikad baik (animouse possidendi).Niat untuk memiliki dikaitkan dengan waktu dan bukti lainnya.Maka dengan demikian,hak menguasai itu harus didahului dengan tindakan pendudukan /menduduki untuk

memperoleh penguasaan itu,dan dengan batas waktu tertentu maka akan menjadi hak milik [1]

Berdasarkan hal tersebut,secara tegas perbedaan possession dalam arti kepunyaan atau kepemilikan adalah bahwa penguasaan melibatkan pendudukan secara fisik,adanya niat untuk menguasai,yang dapat diperoleh tanpa alas hak.Sedangkan pemilikan harus dibuktikan sebagai hak mutlak dan perpindahan pemilikan harus dilakukan dengan hak,tidsak sekedar serah terima penguasaan.oleh karena itu,dapat dinilai bahwa penguasaan merupakan cikal bakal adanya kepemilikan,sedangkan arti milik itu sendiri melekat pada adanya hak,sehingga dibedakan adanya istilah private property untuk menunjukkan milik pribadi dan public property untuk menunjukkan milik pribadi dan public properly untuk menunjukkan milik Negara atau mulik umum.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penguasaan atas benda termasuk tanah merupakan langkah awal dari adanya hak milik.

Hak Milik atas tanah diatur dalam pasal 20 UUPA yang menentukan bahwa hak milik atas tanah merupakan hak turun temurun,terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dan mempunyai fungsi sosial.oleh karena itu,hak milik atas tanah yang berasal dari hak menguasai dari Negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.Hak Milik atas tanah mempunyai sifat-sifat khusus sebagai berikut

1.Dapat beralih karena pewarisan,karena bersifat turun-temurun

2.Penggunaanya tidak terbatas dan tidak dibatasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan .Dapat diberikan sesuatu hak atas tanah lainnya diatas hak milik oleh pemiliknya kepada pihak lain

Konsep hak milik menurut undang-undang pokok Agraria tersebut dapat disimak dari penjelasan pasal 20 UUPA,sebagai berikut:

dalam pasal ini disebutkan sifat-sifat dari hak milik yang membedakan dengan hak hak lainnya.Hak milik adalah hak yang tekrkuat dan terpeenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.Pemberian sifat ini tidak berarti,bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak,tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat sebagai hak eigendom menurut pengertiannya yang asli dulu.Sifat yang demikian itu akan terang bertentangan dengan sifat hukum adat dan fungsi social dan tiap-tiap hak.kata-kata terkuat dan terpenuh itu bermaksud untuk membedakan dengan hak guna usaha,hak guna bangunan,hak pakai,dan hak lainnya,yaitu untuk menunjukkan bahwa diantara hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang ter (artinya:paling)-kuat dan terpenuh

Keyword : Hak Milik,Kepemilikan Rumah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013