PENEGAKAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK YANG DI PEKERJAKAN DIPERUSAHAAN KELAPA SAWIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 DI KABUPATEN KETAPANG

EKA JUMANIA ISRA - A01109075

Abstract


Eka Jumania Isra. 2013. Penegakan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Yang Di Pekerjakan Di Perusahaan Kelapa Sawit Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Di Kabupaten Ketapang. Skripsi.Jurusan Ilmu Hukum, Program Studi Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura. Pontianak. Pembimbing: (I) Fransiscus, SH.M.Hum, (II) Hj. Sri Ismawati, SH.M.Hum.

Anak sebagai generasi penerus bangsa yang merupakan salah satu faktor berkembangnya suatu Negara, karena apabila dalam suatu Negara generasi (anak) yang dimiliki mempunyai sumber daya manusia yang berkualitas maka secara otomatis Negara tersebut akan berkembang maju sesuai dengan apa yang diharapkan. Banyaknya anak yang dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang yang disebabkan oleh faktor ekonomi yang kurang memadai menyebabkan anak kharus putus sekolah padahal umur mereka masih sangat muda. Berdasarkan hal ini peneliti tertarik untuk meneliti tentang penegakan hukum terhadap eksploitasi anak yang dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit sesuai dengan Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan apa saja yang dilakukan aparat penegak hukum dan dinas terkait dalam menangani masalah eksploitasi anak yang dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit, serta peneliti ingin mengetahui bagaimana tindakan orang tua serta masyarakat sekitar setelah mereka mengetahui bahwa memperkerjakan anak merupakan suatu tindak pidana. Metode mendukung yang digunakan untuk menganalisis data adalah yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di lapangan tempat anak bekerja di perusahaan kelapa sawit, wawancara dengan masyarakat, orang tua anak yang menjadi korban serta di dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, angket serta data dari dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih banyaknya anak yang bekerja di perusahaan kelapa sawit dikarenakan faktor ekonomi sehingga mereka berpikir dengan bekerja mereka dapat membantu sistem perekonomian keluarga mereka selain itu kurangnya kesadaran dari aparat penegak hukum dan dinas terkait (Dinas Ketenagakerjaan) Kabupaten Ketapang terhadap anak yang dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit membuat pihak perusahaan semakin menjadi-jadi dan mereka menganggap dengan tidak adanya sanksi yang diberikan kepada mereka maka mereka akantetap menerima anak-anak untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit serta kurangnya perhatian dari orang tua serta masyarakat terhadap anak yang dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit membuat keadaan semakin parah dan tidak adanya sanksi yang diberikan terhadap pelaku pengeksploitasian anak yang dipekerjakan di bawah umur membuat para pelaku merasa bahwa mereka tidak sedang melakukan tindak pidana. Dengan demikian disarankan kepada aparat penegak hukum agar melakukan tindakan, serta dinas Ketenagakerjaan agar melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang memang terbukti melakukan tindak pidana pengeksploitasian terhadap anak, orang tua yang tidak seharusnya memperbolehkan anak untuk bekerja dengan alasan apapun karena anak-anak yang belum berumur 18 tahun dilarang untuk bekerja dengan alasan apapun serta masyarakat sekitar yang memang mengetahui tentang tindakan pengeksploitasian seharusnya melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diberikan sanksi terhadap perusahaan yang memperkerjakan anak di perusahaan kelapa sawit agar anak yang dieksploitasi sebagai pekerja anak di Kabupaten Ketapang dapat diberantas sehingga anak dapat kembali bersekolah.

Keywords : Eksploitasi, Perusahaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013