WANPRESTASI PENGGARAP DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL IKAN DENGAN PEMILIK TAMBAK IKAN DI DESA SARANG BURUNG DANAU KECAMATAN JAWAI KABUPATEN SAMBAS

RIA RAMADHANI - A1012131192

Abstract


Skripsi  ini  membahas  tentang  wanprestasi  penggarap  dalam perjanjian  bagi  hasil  ikan  di  Desa  Sarang  Burung  Danau  Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk  mengungkapkan  faktor  penyebab  penggarap  tambak  melakukan wanprestasi  terhadap  pemilik  tambak  ikan  dalam  perjanjian  bagi  hasil ikan, akibat hukum bagi penggarap tambak yang melakukan wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan dan upaya yang  dapat  dilakukan  oleh  pemilik  tambak  ikan  terhadap  penggarap tambak  yang  melakukan  wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil ikan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris. Desa Sarang Burung Danau  merupakan salah satu desa dari 11 (sebelas)  desa  yang  terletak  di  Kecamatan  Jawai  Kabupaten  Sambas. Masyarakat Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai sebagian besar mata  pencahariannya  sebagai  nelayan  dan  petani  tambak.  Hal  ini dikarenakan  wilayah  Desa  Sarang  Burung  Danau  Kecamatan  Jawai berdekatan dengan pantai sehingga dianggap sangat cocok untuk usaha tambak ikan oleh masyarakat. Saat ini masyarakat yang tergolong mampu di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai ada memiliki tambak ikan,  namun  mereka  tidak  sanggup  untuk  menggarap  tambak  ikannya sendiri. Oleh karena itu, para pemilik tambak ikan ini menjalin perjanjian dengan orang lain (penggarap tambak) untuk menggarap tambak ikannya. Hal inilah yang menimbulkan pengusahaan tambak ikan secara bagi hasil atau perjanjian bagi hasil perikanan. Dalam  kenyataannya,  pelaksanaan  perjanjian  bagi  hasil  ikan antara pemilik tambak ikan dengan penggarap tambak di Desa Sarang Burung  Danau  Kecamatan  Jawai  dilakukan  hanya  secara  lisan  tanpa diketahui oleh perangkat desa atau pihak lain sebagai saksi. Dengan kata lain, perjanjian bagi hasil ikan antara pemilik tambak dengan penggarap tambak  secara  lisan  karena  adanya  unsur  kepercayaan  dari  pemilik tambak  terhadap  penggarap  tambak  untuk  mengusahakan  tambak ikannya. Adapun  faktor  penyebab  penggarap  tambak  melakukan wanprestasi  terhadap  pemilik  tambak  ikan  dalam  perjanjian  bagi  hasil ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas dikarenakan  sistem  bagi  hasil  yang  diterima  oleh  penggarap  tambak terlalu kecil (hanya 10% dari hasil panen ikan), sehingga tidak mencukupi untuk  biaya  hidup  bagi  keluarga  penggarap  tambak.  Di  samping  itu, pemilik  tambak  ikan  tidak  pernah  atau  jarang  mengecek  tambaknya karena dipercayakan secara penuh kepada penggarap. Akibat hukum bagi penggarap tambak yang melakukan wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas adalah membayar ganti rugi. Pada umumnya, penghitungan besarnya ganti rugi berdasarkan kesepakatan antara pemilik tambak ikan dengan penggarap tambak. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik tambak ikan terhadap penggarap tambak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas adalah melakukan musyawarah. Hal ini dilakukan Karena pemilik tambak ikan masih menjaga hubungan baik dengan penggarap tambak yang sebagian besar masih ada hubungan keluarga dan merupakan penduduk setempat yang sudah lama dikenal oleh pemilik tambak ikan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013