WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA CU. PANCUR KASIH KECAMATAN PONTIANAK UTARA

RANDY RISMAN - A11112188

Abstract


Koperasi mempunyai peranan yang sangat besar untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang sangat terbatas, guna untuk memenuhi kebutuhan bersama. CU. Pancur Kasih Kecamatan Pontianak Utara mempunyai simpanan pokok (minimal) sebesar Rp. 50.000 dan simpanan wajib Rp. 10.000. Pinjaman maksimal 4 kali simpanan yang diangsur maksimal 10 kali. Tujuan menjadi anggota CU. Pancur Kasih Kecamatan Pontianak Utara adalah mengajukan kredit untuk modal usaha. Suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi.

Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Wanprestasi Anggota Dalam Perjanjian Pinjam-meminjam Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada CU. Pancur Kasih Kecamatan Pontianak Utara ?”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.

Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian antara pengurus dengan anggota dibuat secara tertulis, oleh sebab itu ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh anggota CU. Pancur Kasih. Adapun faktor penyebab adanya anggota CU. Pancur Kasih Kecamatan Pontianak Utara yang wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam atau kredit dengan dikarenakan keterlambatan pembayaran angsuran perbulannya, turunnya nilai usaha dan penyalahgunaan pinjaman. Akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah diberi surat peringatan s/d 2 kali dan pemberian toleransi waktu untuk mengansur. Mengenai upaya yang dilakukan oleh CU. Pancur Kasih Kecamatan Pontianak Utara terhadap adanya anggota yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam adalah penyelesaian secara kekeluargaan yakni memberikan surat peringatan angsuran secara toleransi dan mempertimbangkan jaminan hak tanggungan untuk kepastian pembayaran..

 

 

Key word : Perjanjian Simpan Pinjam, CU, Wanprestasi, harian regional


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013