ANALISIS TERHADAP PERKAWINAN ISTRI YANG SUAMINYA MAFQUD MENURUT HUKUM ISLAM

NORMAN NIM. A1011171071

Abstract


Minimal :1000karakter

 

Perkawinan merupakan suatu  akad yang sangat kuat atau miitsaaqan qholidhan untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya adalah ibadah. Tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Namun pada kenyataannya didalam suatu hubungan perkawinan tidaklah selalu berjalan mulus tetapi terdapat berbagai halangan dalam  membina kehidupan berumah tangga salah satunya adalah masalah suami yang mafqud atau tidak diketahui keberadaannya. Mafqud adalah orang yang hilang, terputus kabar beritanya, tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak diketahui apakah seseorang itu masih hidup atau sudah meninggal. Mafqudnya suami merupakan salah satu faktor pendorong dari putusnya perkawinan. Karena hilangnya suami membuat seorang istri diliputi rasa ketidakjelasan tentang status yang dimilikinya. Sehingga memunculkan masalah mengenai bagaimana status perkawinan seorang istri yang suaminya mafqud.

Penelitian ini bertujuan untuk untuk (1) menjelaskan dan menganalisis status perkawinan seorang istri yang suaminya mafqud sebelum dan sesudah putusan Pengadilan menurut Hukum  Islam. (2) Untuk menjelaskan dan menganalisis akibat hukum dari perkawinan yang dilakukan oleh seorang istri yang suaminya mafqud menurut Hukum Islam. Penelitian in menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan analisis ( Analitical Approach ) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah bahan hukum seperti undang-undang, peraturan-peraturan yang terdapat sangkut paut dengan masalah yang sedang ditangani. Dalam penelitian ini penulis melakukan pendekatan terhadap hukum islam karena berhubungan dengan masalah yang diteliti.

Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa status hukum seorang istri yang mempunyai suami mafqud yaitu masih menjadi istri sah dari suami tersebut sebelum terdapat putusan perceraian dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apabila istri tersebut telah mengajukan gugatan untuk mengakhiri hubungan perkawinan dengan suaminya, dan telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan  maka barulah status perkawinan istri yang suaminya mafqud dapat terputus.

Kata Kunci : Perkawinan, Mafqud, Status istri yang suaminya mafqud.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU

Ahmad Zahari , 2009 ,Kapita Selekta Hukum Islam ,cet 1,FH.Untan Press, Pontianak,

______________, Nurmiati Kamidjantono, Idham,2017, Peraturan Perkawinan Bagi Masyatakat Islam di Indonesia, Cet-4, FH Untan Press Pontianak, Pontianak.

Ahmad Saebani ,2008, Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Undang-Undang ,Pustaka Setia ,Bandung

Ahmad Azhar Baasyir, 2000, Hukum Perkawinan Indonesia, UII Press, Yogyakarta

Abdul Sami’ Ahmad Imam,2016, Pengantar Studi Banding Mazhab,Terjemahan.Yasir Maqosid, Cet-1, Pustaka al Kautsar, Jakarta

Amir Syafruddin,2009, Hukum Perkawinan di Indonesia, Kencana, Jakarta.

______________, 2015, Hukum Kewarisan Islam , Kencana , Jakarta

Abdul Rahman I. Doi, 1996, Syari’ah The Islamic Law , Terjemahan, Basri Iba Aghary dan Wadi Masturi, Perkawinan dalam Syari’at Islam ,Rineka Cipta, Jakarta

Abu Bakar Ibn Hasan al-Kasynawi,1995, Ashalul Madarik Syarh Irsyad Al- Salik, Juz 1,Beirut, al-Kutub al- Iilmiah.

Abi Zakariyya Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawi, 1997, Raudhatul Thalibin wa Umdatul Mufin, jilid 6,cet- 3,Maktab Al-Islami.

Bambang Sunggono , 2003, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Depag RI,1992, Ensiklopedia Islam ,Arda Utama, Jakarta

Dr.Mardani , 2016, Hukum Keluarga Islam Indonesia , PT Fajar Interpratama Mandiri , Jakarta.

Husein Bahreisj (ed),1987, Himpunan Fatwa,Al Ikhlas, Surabaya

Ibnu Rusyd, 2007, Analisa Fiqih Para Mujtahid, Penerjemah. Imam Ghazali said, Pustaka Amani, Jakarta.

M. Ali Hasan, 2003, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam , Ed.1,cet. 1, Prena Media, Jakarta.

Mahmoud Syaltouth , 1996, Perbandingan Mazhab Dalam Masalah Fiqih , Bulan Bintang ,cet-VIII, jakarta.

Muhamma Ali Ash-Shabuni, 2013, Hukum Waris Dalam Islam, PT. Fathan Prima Media, Jawa Barat

Mahmud Yunus,1973, Kamus Arab Indonesia, Yayasa Penyelenggara Penerjemah / Penafsir Al-Qur’an , Jakarta.

Muwaffiq al-Din Abi Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad, Al- Mughni, Jilid 9

Prof .Dr.H.Abdul Rahman Ghazaly, 2003 ,Fiqh Munahakahat,Prenadamedia Group,Jakarta.

Restu Kartiko , 2010 , Asas Metodologi Penelitian , Graha Ilmu, Yogyakarta

Sjaich Mahmoud Sjaltout, Sjaich M.Ali as- Sajis, 1973, Perbandingan Mazhab dalam Masalah Fiqih , Bulan Bintang ,Jakarta

Sayyid Sabiq, 1987, Fiquhussunnah,PT. Alma’ arif, Bnadung, h.306.

___________, 2006 , Fiqih Sunnah, jilid 4. Diterjemahkan oleh Nor Hasanuddin dari “ fiqih Al-Sunnah’’ , Pundi Aksara ,Jakarta.

Soemiyati,1989, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Liberty,Yogyakarta.

______________,1999,Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan,Liberty, Yogyakarta

Soerjono Soekanto , 1986, Pengantar Penelitian Hukum , UI Press ,Jakarta

_______________dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Tim Redaksi Nuansa Aulia,2009,Kompilasi Hukum Islam (KHI), Nuansa Aulia, Jakarta.

Wahbah Az-Zuhaili , 2011, AL-Fiqih Islam Wa Adilatuhu , Gema Insani , Jakarta

_______________, 2006, Al fiqh Al – Islami Wa Adillatuhu, Juz. 9, Al-Fikr, Damaskus

AL-QUR’AN

Departemen Agama RI,2005, Al-Quran dan Terjemahannya, J-ART, Bandung.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

INTERNET

https://adityoariwibowo.wordpress.com/2013/05/02/sekilas-tentang-mafqud/, Diakses Pada Tanggal 13 November 2020 , Pukul 15.50 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University