PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP JATUHNYA SPACE DERBIS KE NEGARA KOLONG

DESTYA FITRAH NURHIDAYAH NIM. A1012141019

Abstract


Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab Negara terhadap kerugian akibat jatuhnya sampah luar angkasa (space debris) berdasarkan hukum internasional. Sampah Luar Angkasa merupakan salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari eksplorasi luar angkasa. Sampah luar Angkasa dapat menimbulkan kerugian bagi Negara lain karena sampah luar angkasa tidak terkendali. Ada beberapa kasus jatuhnya sampah luar angkasa di Indonesia, salah satunya di Sumenep. Pecahan Roket Falcon 9 yang jatuh di Sumenep merupakan milik Space X, Perusahaan Swasta asal Amerika Serikat. Hingga saat ini belum ada pengaturan internasional untuk tanggung jawab swasta, makan ini menjadi tanggung jawab Negara. Inilah yang menjadi latar belakang penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif. Dari hasil penelitian, penulis menemukan hasil sebagai berikut: tanggung jawab Negara dalam hukum internasional saling berhubungan satu sama lain. Dalam Outer Space 1967 tanggung jawab negara diatur secara umum dalam Pasal VI-VII, yang dijabarkan pada Liabilty Convention 1972. Registration Agreement 1975 mengatur kewajiban mendaftarkan benda luar angkasa yang diluncurkan sangat diperlukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Negara yang diatur Liability Convention 1972.

Kunci : Tanggung Jawab Negara, Sampah Luar Angkasa


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Agus, Pramono, Dasar-dasar Hukum Udara dan Luar Angkasa, Ghalia Indonesia, Bogor, 1998, hlm 103-104.

Dedi, Supriyadi, Hukum Internasional dari Konsepsi sampai Aplikasi, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm. 126.

Juajir, Sumardi.1996, Hukum Ruang Angkasa (Suatu Pengantar), PT. Pradnya Paramita, Jakarta, hlm. 1.

Martin, Dixon, 2000, Textbook on International Law, Blackstone Press Limited, Fourth Edition, hlm. 105.

Mc Gill, Annals of Air and Space Law Vol. XXXI, I.C.A.S.L, McGill University, Canada, 2006, hal. 355.

Mieke, Komar Kantaatmadja.1984. Berbagai Masalah Hukm Udara dan Ruang Angkasa. Bandung: Remadja Karya CV, hal.160.

Moctar, Kusumaatmaja dan Etty R. Agoes, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Jakarta, hlm. 97.

Priyatna. Abdurrasyid. 1977, Pengantar Hukum Ruang Angkasa Dan Space Treaty 1967, Binacipta, Bandung, hlm. 4.

Priyatna, Abdurrasyid, Hukum Antariksa Nasional (Penempatan Urgensinya), Ed. 1., Cet, 1, CV. Rajawali, Jakarta, 1989, hlm. 4.

Saefullah, Wiradipraja. 1988. Hukum Angkasa dan Perkembangannya. Bandung: Remadja Karya CV, hal182.

Sefriani, 2016. Peran Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontemporer, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Shaw N. Malcolm, Hukum Internasional, (Bandung: Nusa Media, 2013), hlm. 774.

Sukanda, Husin.2016. Hukum Lingkungan Internasional.Jakarta :PT Raja Grafindo Persada, hal179.

Starke, J.G., Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Jurnal :

Adrianus, Daramawan, http://angkasa.co.id/info/penerbangan/kejatuhan-sampah-antariksa-pemerintah-bisa- tuntut-ganti-rugi/, diakses pada 27 Februari 2017.

Diah, Yuniarti, 2013, Analisis SWOT Sampah Antariksa Indonesia SWOT Analysis of Indonesian Space Debris, Buletin Pos dan Telekomunikasi Vol.11 No.1 Maret 2013.

Nurul, Sri Fahmawati, 2012, Analisis Pedoman PBB Tentang Mitigasi Sampah Antariksa, LAPAN.

Lowis, Rikardi, Nadeak. Skripsi Tanggung Jawab Negara Terhadap Peluncuran Benda Ruang Angkasa Ditinjau Dari Liability Convention 1972.Medan. hal170.

Setyabudi, Eddy.1985, Aspek Politik Juridis Pertanggungjawaban Internasional tentang Jatuhnya Benda- Benda Buatan Manusia yang Diluncurkan ke Antaraiksa. Makalah Seminar Nasional Hukum Antariksa, LAPAN.

Tiara, Noor Pratiwi, Setyo Widagdo, dan Nurdin, 2013, Tanggung Jawab Negara Peluncur Terhadap Sampah Angkasa (Space Debris) (Studi Terhadap Insiden Tabrakan Sampah Angkasa Milik Cina Dengan Satelit Milik Rusia), Universitas Brawijaya, Malang, hlm. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University