KEWAJIBAN PENGUSAHA PT. GEMILANG NUSA PERKASA MENDAFTARKAN TENAGA KERJA HARIAN LEPAS PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN KETAPANG

IQBAL PUTRA PRATAMA NIM. A1012141122

Abstract


Perkembangan industri di Indonesia saat ini mengalami kemajuan yang sangat signifikan, salah satunya pada bidang kontruksi. Kegiatan pada sektor kontruksi memiliki hubungan antara pengusaha dan tenaga kerja yang mana kewajiban pengusaha dalam memberikan perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja , Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun bagi Tenaga Kerja terhadap tenaga kerja merupakan hal yang paling utama dalam menjalankan suatu hubungan kerja dan merupakan hak tenaga kerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha,  khususnya pada tenaga kerja harian lepas kewajiban pengusaha mendaftarkan tenagakerja harian lepas tersebut berpedoman pada Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terdapat pada pasal 15 ayat 1.

Skripsi ini memuat rumusan masalah : : “ Apa faktor yang membuat Pengusaha PT Gemilang Nusa Perkasa tidak mendaftarkan tenaga kerja harian lepas pada Badan Penyelenggara Jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang “. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Diskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang di peroleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan..

Adapun penelitian ini bertujuan utuk memberi pemahaman kepada pihak pengusaha untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana amanat undang-undang guna memberi perlindungan maksimal kepada tenaga kerja terutama terkait dengan jaminan kesehatan.

Dalam pelaksanaanya bahwa PT Gemilang Nusa Perkasa belum memberikan perlindungan maksimal jaminan kesehatan sebagaimana yang telah diatur pada pasal 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

 

Kata kunci :  BPJS, Pendaftaran Tenaga Kerja


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Adrian Sutedi, 2011,Hukum Perburuhan,sinar GrafikaOffset,Jakarta

Asri Wijayanti, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, 2017, Pedoman Penulisan Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak

Gatot Supramono, 2007, Kedudukan Perusahaan sebagai subjek dalam Gugatan Perdata di Pengadilan, Rineka Cipta, Jakarta

H.R Abdussalam,2009, Hukum Ketenagakerjaan, Restu Agung, Jakarta

H.Zainal Asikin, (Ed.) et. Al. 2010, Dasar-Dasar Hukum Peruruhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Lalu Husni,2013,Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada

Majda El-Muhtoj.. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Prenada, Jakarta.2005

Masri Singarimbum dan Sofyan Effendi,1999, Metode Penelitian Survei, LP3es, Jakarta

Mathis, L. Robert dan John H. Jackson. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia .Jakarta: Salemba Empat

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio,1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. III, Ghalia Indonesia, Jakarta

Sendjun W. Manulang,1990, pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,Penerbit Rineka Cipta,Cet I, Jakarta

Zaeni Asyhadie,2007,Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta

Perundang-undangan:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Buan Penerima Upah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Internet:

(Tjepi F. Aloewic, Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial, Cetakan ke-11, (Jakarta: BPHN, 1996), hal. 32. ) from : http://www.sarjanaku.com/2013/03/pengertian-hubungan-kerja-definisi.html

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/tiny_mce/BRIDGE/10022016_110242_Bridge_Edisi_9_2015.pdf di akses tanggal 10 mei 2018


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University