TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. J&T EXPRESS ATAS RUSAKNYA BARANG DALAM PERJANJIAN PENGIRIMAN OLEH PENGIRIM DI KOTA PONTIANAK

DEDI SETIADI NIM. A1011141271

Abstract


Cara pengiriman barang pada Perusahaan PT. J&T EXPRESS Pontianak diatur sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan pengiriman dilapangan, Perusahaan PT. J&T EXPRESS Pontianak terjadi berbagai macam klaim dari pengguna jasa. Pelaksanaan perjanjian perjanjian pengiriman barang yang diselenggarakan menggunakan hukum kebiasaan yang menggunakan dokumen pengiriman saja. Salah satu bentuk wanprestasi yang terjadi adalah rusaknya barang yang dikirim oleh pengguna jasa.

            Proses penyelesaian perselisihan dalam perjanjian pengiriman barang antara pihak Perusahaan PT. J&T EXPRESS Pontianak dengan pengguna jasa diselesaikan berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam Perusahaan sesuai dengan tuntutan hukum yang berlaku sebagaimana prosedur penyelesaian klaim yang telah di tetapkan dalam Syarat Ketentuan Pengiriman ( SKP) dengan cara melakukan pengecekkan terhadap barang tersebut, apakah benar-benar mengalami kerusakan.

            Adapun rumusan masalah ini adalah “Apakah yang menyebabkan Pengusaha PT. J&T EXPRESS telah bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan barang dalam perjanjian pengiriman oleh pengirim di Kota Pontianak?” dan tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan tanggung jawab PT. J&T EXPRESS terhadap pengiriman barang, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan PT. J&T EXPRESS Pontianak belum bertanggung jawab atas rusaknya barang pada saat pengiriman, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi PT. J&T EXPRESS dalam hal pengiriman barang yang mengalami kerusakan, dan untuk mengungkapkan upaya hukum apa yang ditempuh jika terjadi kerusakan terhadap barang yang dikirim. Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.

Hasil penelitian yang diperoleh yang diperoleh mengenai tanggung jawab antara pengusaha PT. J&T EXPRESS Pontianak dengan

pihak pengirim belum dilaksanakan sepenuhnya, karena pemberian ganti rugi yang tidak sesuai dengan nilai barang yang yang rusak plus ongkos kirim, faktor penyebab PT. J&T EXPRESS Pontianak belum bertanggung jawab sepenuhnya atas rusaknya barang milik pengirim karena hanya memberikan ganti rugi sebesar 10 kali biaya pengiriman, seharusnya PT. J&T EXPRESS Pontianak memberikan ganti rugi sesuai dengan nilai barang yang rusak dan ongkos kirim yang dibebankan kepada pihak pengirim, dan upaya yang dilakukan oleh pengirim agar dapat memperoleh ganti rugi dari pihak PT. J&T EXPRESS Pontianak terhadap rusaknya barang milik pengirim adalah dengan cara negosiasi atau jalan musyawarah, karena agar tetap terjalin hubungan yang baik dengan pihak PT. J&T EXPRESS Pontianak.

 

Kata Kunci: Perusahaan Jasa Pengiriman ( PT. J&T EXPRESS Pontianak), Perjanjian Pengiriman, dan Tanggung Jawab


Full Text:

PDF PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

__________,2008, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

__________, 2001, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Justitia, Yogyakarta.

Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia,dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

H.M.N. Purwosutjipto, 2003, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 3 Hukum Pengangkutan, Djembatan, Jakarta.

Masri Singarimbun, dan Sofian Effendi 1999, Metode Penelitian Survei, Pradnya Paramita, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2006, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni.

Redaksi Aksara Sukses, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, CV. Solusi Distribusi Yogyakarta.

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

R, Subekti, 2002, Hukum Perjanjian PT. Intermasa, Jakarta.

_________, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PrdanyaParamita, Jakarta.

R. Wirjono Prodjodikoro, 1990, Asas-asas Hukum Perdata, Sumur, Bandung..

Salim, HS, 2003, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Sanapiah Faisal, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, Malang: YA3.

Sulasto, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta.

Wahyu Wibowo, 2003, Manajemen Bahasa, Gramedia, Jakarta.

Zainal Asikin, 2014, Hukum Dagang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

SK. MenparPostel Nomor: KM.38/PT.102/MPPT.1994 Tentang Pengusahaan Kiriman.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University