EVALUASI OPERASIONAL BUS RAPID TRANSIT (BRT) KOTA PONTIANAK BERDASARKAN BRT STANDARD 2016
Abstract
Pemerintah Kota Pontianak melarang anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor merujuk
pada Perwali No. 36 Tahun 2013 pasal 1 ayat 32 agar mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas. Pada
tahun 2015, 10% dari 639 kasus kecelakaan merupakan kalangan pelajar. Untuk itu, Pemerintah Kota
Pontianak mengajukan bantuan bus kepada Kemenhub RI dan memperoleh 5 unit bus berupa Bus Rapid
Transit (BRT). Operasional BRT Kota Pontianak dimulai tahun 2017 untuk masyarakat umum dan lebih
diprioritaskan bagi kalangan pelajar. Operasional terdiri atas 4 koridor, jam operasional mulai pukul
06.00 – 16.00 wib dan ditunjang dengan halte khusus BRT sebanyak 7 buah. Tujuan penelitian adalah
mengevaluasi operasional BRT Kota Pontianak berdasarkan BRT Standard 2016 dengan menggunakan 14
varibel penilaiannya. Variabel-variabel tersebut digunakan berdasarkan kondisi eksisting BRT Kota
Pontianak dan efektif dan efisien menurut SISTRANAS. Metode analisis menggunakan analisis scoring dan
klasifikasi evaluasi dengan metode sturgess. Hasil evaluasi BRT Kota Pontianak memperoleh 16 poin dan
terklasifikasi operasional sangat tidak baik. Untuk itu, upaya pengoptimalan operasional BRT Kota
Pontianak direkomendasikan merujuk pada BRT Standard 2016. Perlu menggandeng pemerintah untuk
membuat kebijakan transportasi yang terintegrasi, terkoordinasi, terkonsolidasi, tersinkronisasi, dan
berkesinambungan. Mengembangkan jaringan pelayanan dan memanfaatkan media informasi untuk
mensosialisasikan operasional BRT Kota Pontianak.
Kata kunci: BRT Kota Pontianak; BRT Standard 2016
pada Perwali No. 36 Tahun 2013 pasal 1 ayat 32 agar mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas. Pada
tahun 2015, 10% dari 639 kasus kecelakaan merupakan kalangan pelajar. Untuk itu, Pemerintah Kota
Pontianak mengajukan bantuan bus kepada Kemenhub RI dan memperoleh 5 unit bus berupa Bus Rapid
Transit (BRT). Operasional BRT Kota Pontianak dimulai tahun 2017 untuk masyarakat umum dan lebih
diprioritaskan bagi kalangan pelajar. Operasional terdiri atas 4 koridor, jam operasional mulai pukul
06.00 – 16.00 wib dan ditunjang dengan halte khusus BRT sebanyak 7 buah. Tujuan penelitian adalah
mengevaluasi operasional BRT Kota Pontianak berdasarkan BRT Standard 2016 dengan menggunakan 14
varibel penilaiannya. Variabel-variabel tersebut digunakan berdasarkan kondisi eksisting BRT Kota
Pontianak dan efektif dan efisien menurut SISTRANAS. Metode analisis menggunakan analisis scoring dan
klasifikasi evaluasi dengan metode sturgess. Hasil evaluasi BRT Kota Pontianak memperoleh 16 poin dan
terklasifikasi operasional sangat tidak baik. Untuk itu, upaya pengoptimalan operasional BRT Kota
Pontianak direkomendasikan merujuk pada BRT Standard 2016. Perlu menggandeng pemerintah untuk
membuat kebijakan transportasi yang terintegrasi, terkoordinasi, terkonsolidasi, tersinkronisasi, dan
berkesinambungan. Mengembangkan jaringan pelayanan dan memanfaatkan media informasi untuk
mensosialisasikan operasional BRT Kota Pontianak.
Kata kunci: BRT Kota Pontianak; BRT Standard 2016
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26418/jelast.v6i2.35909
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penerbit:
Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura
Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi, Pontianak, 78124, Kalimantan Barat, Indonesia.
E-mail: jmts@teknik.untan.ac.id