KESADARAN HUKUM NASABAH MUSLIM YANG MENGAJUKAN KREDIT PERUMAHAN RAKYAT PADA BANK KONVENSIONAL DI KUBU RAYA
Abstract
Abstract
Banks are financial institutions that are a place for individuals, private business entities, state-owned companies, and even government institutions to store their funds. Through credit activities and various services provided. Banks serve financing needs and launch payment system mechanisms for all economic sectors The lack of interest from Muslim customers has made the development of sharia banking slow, as evidenced by several Muslim customers carrying out KPR (Home Ownership Credit) agreement activities through conventional banks. The aim of this research is to find out data and information, analyze the legal awareness of Muslim customers, reveal the legal consequences that occur for Muslim customers in public housing credit transactions through conventional banks in Kubu Raya and to reveal legal efforts for Muslim customers to avoid public housing credit transactions in conventional banks. The legal research method used in this research is Empirical Juridical and uses descriptive research. The research results show that the legal awareness of Muslim customers who apply for public housing loans at conventional banks in Kubu Raya is still very low due to different perceptions and several factors that have become habits and needs. The Indonesian Ulema Council of West Kalimantan Province itself is lacking in encouraging the public to avoid usury, so that the public is not properly socialized regarding the prohibition of usury
Abstrak
Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan. Bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian Kurangnya minat nasabah muslim menjadikan pengembangan perbankan syariah jadi berjalan lambat, terbukti dari beberapa nasabah muslim melakukan aktivitas perjanjian KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) melalui Bank konvensional. Penelitian ini bertujuan penelitian ini Untuk mengetahui data dan informasi, menganalisis kesadaran hukum nasabah muslim, mengungkapkan akibat hukum yang terjadi bagi nasabah muslim pada transaksi kredit perumahan rakyat melalui bank konvensional di Kubu Raya dan Untuk mengungkapkan upaya hukum nasabah muslim terhindar dari transaksi kredit perumahan rakyat pada bank konvensional. Metode penelitian hukum yang dogunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Empiris dan menggunakan sifat penelitian Deskriptif. Hasil penelitian bahwa Kesadaran Hukum Nasabah Muslim yang Mengajukan Kredit Perumahan Rakyat pada Bank Konvensional di Kubu Raya masih sangat rendah dikarenakan adanya persepsi yang berbeda serta beberapa faktor yang sudah menjadi sebuah kebiasaan dan kebutuhan. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat sendiri kurang dalam menghimbau masyarakat untuk menghindari riba, sehingga masyarakat tidak tersosialisasi dengan baik mengenai haramnya riba.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Tanjungpura Legal Review
Published by : Faculty Of Law, Universitas Tanjungpura