KONSEKUENSI HUKUM PELAKSANAAN MERGER PADA BANK SYARIAH BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

Rustam Magun Pikahulan, Orin Gusta Andini, Syafa'at Anugrah Pradana

Abstract


Abstract

 

The urgency of implementing a merger in BUMN sharia banks targeted by the government has the potential to slow down the pace of sharia economic development from the financial sector. On the one hand, the steps taken pose a considerable risk because two of the three combined Islamic banks will lose their status as legal entities. The research will describe the urgency of the merger policy towards state-owned Islamic banks, which will then be analyzed in a juridical manner related to the implementation of the merger. This research is a type of normative legal research or normative juridical research because this research focuses on library materials, using the Statute Approach. Based on the results of the research, the authors conclude that the implementation of the merger carried out by the government against the three state-owned Islamic banks is in accordance with the mechanism regulated in the regulations. However, the merger of these state-owned Islamic banks will have legal consequences for PT. Bank Mandiri Syariah Tbk., PT. Bank BNI Syariah Tbk., because after the merger or amalgamation, the status of the merging Islamic banks is declared terminated by law or by law. Another possible legal consequence, according to the author, is that in the near future Bank Syariah Indonesia (BSI) will not be able to achieve market share in the national banking industry, because it is still focused on improving management and the process of shifting customers after the merger.

 

Abstrak

 

Urgensi pelaksanaan merger pada bank syariah BUMN yang ditargetkan oleh pemerintah sangat berpotensi untuk memperlambat laju perkembangan ekonomi syariah dari sektor keuangan. Di satu sisi, langkah yang diambil memberikan resiko yang cukup besar karena dua di antara tiga bank syariah yang digabungkan akan kehilangan statusnya sebagai badan hukum. Dalam penelitian akan dipaparkan urgensi dari kebijakan merger terhadap bank-bank syariah BUMN, yang kemudian akan dianalisis secara yuridis terkait pelaksanaan merger tersebut. Penelitian ini adalah jenis penelitian-penelitian hukum normatif atau yuridis normatif karena penelitian ini terfokus pada bahan pustaka, dengan menggunakan pendekatan undang-undang atau statute approach. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa, pelaksanaan merger yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tiga bank syariah BUMN sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi. Akan tetapi, merger bank-bank syariah BUMN tersebut akan menimbulkan kosekuensi hukum bagi PT. Bank Mandiri Syariah Tbk., PT Bank BNI Syariah Tbk., karena setelah dilakukan merger atau penggabungan tersebut, status bank syariah yang mengabungkan diri dinyatakan berakhir karena hukum atau undang-undang. Kosekuensi hukum lainnya yang kemungkinan akan timbul menurut penulis adalah, dalam waktu dekat Bank Syariah Indonesia (BSI) belum bisa mencapai market share pada industri perbankan nasional, karena masih terfokus pada pembenahan manajemen dan proses peralihan nasabah pasca merger tersebut.


Keywords


islamic bank; merger; state-owned enterprise (BUMN)

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26418/tlj.v6i2.52245

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This work is licensed under  Creative Commons Attribution 4.0 International License