INTERPRETASI PEMIKIRAN HUKUM KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Aswandi Aswandi

Abstract


Abstract

Environmental protection regulated in the law on Environmental Protection and Management is a problem related to the overlap between regulations that occur as a public policy and other factors in the field, causing many environmental problems. This article aims to examine environmental protection in positive law in Indonesia in critical legal studies. This critical legal study is then revealed through a hermeneutic approach and a public policy approach, where this study will see which parts cause ineffective enforcement of environmental protection in Indonesia. The study of this article uses a normative juridical research method and is examined with a statutory approach through Indonesian positive law and a conceptual approach. The results of this study explain the problem of overlapping regulatory policies with the facts in the field, making policies in the law regarding environmental protection need to be revised so that implementation in the field with regulations is balanced.

 

Abstrak 

Perlindungan  lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi persoalan terkait tumpang tindihnya antara regulasi sebagai kebijakan publik dengan faktor lain yang terjadi dilapangan, sehingga menyebabkan banyak persoalan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan lingkungan hidup dalam hukum positif di Indonesia  dalam kajian hukum kritis. Kajian hukum kritis ini kemudian diungkapkan melalui pendekatan hermenutika dan pendekatan kebijakan publik, dimana kajian ini akan melihat bagian mana yang menyebabkan tidak efektifnya penegakan dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Pengkajian penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta dikaji dengan pendekatan perundang-undangan melalui hukum positif Indonesia dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menjelaskan adanya persoalan tumpang tindih kebijakan regulasi dengan fakta dilapangan membuat kebijakan didalam undang-undang mengenai perlindungan lingkungan hidup ini perlu direvisi agar pelaksanaan dilapangan dengan regulasinya seimbang.


Keywords


critical legal studies, environmental protection, positive law.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26418/tlj.v6i2.50516

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This work is licensed under  Creative Commons Attribution 4.0 International License