PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TERHADAP SIMPANAN NASABAH DALAM PENANGANAN LIKUIDASI BANK
Abstract
Abstract
Law Number 24 of 2004 concerning the Deposit Insurance Corporation (DIC) became a new chapter for the national banking system. This DIC cannot be separated from stability efforts, financial improvement, and ensuring customer deposits to create public trust in the banking sector. This is the legal form of protection provided by the Government to banking customers. The public is no longer worried about saving money because of crisis and liquidation at a bank. The public's money will remain safe and receive a guarantee of return from the Government through the DIC. However, it cannot be denied that there are still many people who do not understand the role of DIC. This study uses a normative juridical approach to determine the role of the DIC on customer deposits in handling bank liquidation. The role of the Deposit Insurance Corporation is part of the completeness of government instruments in creating a banking and financial safety net. As a banking safety net, it is carried out through a guarantee program and the handling of failed banks (liquidated banks), and as a financial safety net, it is realized in the use of surpluses and premium accumulation. When bank closure fails / the bank was liquidated, LPS guarantees claim payment on customer deposits.
Abstrak
Lahirnya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi babak baru bagi sistem perbankan nasional. Keberadaan LPS ini tidak bisa dilepaskan dari upaya meningkatkan stabilitas sektor keuangan dan untuk menjamin simpanan nasabah agar tercipta kepercayaan masyarakat kepada sektor perbankan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah kepada nasabah perbankan. Masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir menyimpan uang di bank, karena apabila terjadi krisis dan likuidasi pada suatu bank, uang masyarakat akan tetap aman dan mendapat jaminan pegembalian dari pemerintah melalui LPS. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang peran LPS. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan untuk untuk mengetahui peranan LPS terhadap simpanan nasabah dalam penanganan likuidasi bank. Peranan LPS merupakan bagian dari kelengkapan instrumen pemerintah dalam menciptakan jejaring pengaman perbankan (banking safety net) dan pengaman sistem keuangan (financial safety net). Sebagai banking safety net dilakukan melalui program penjaminan dan penanganan bank gagal (bank yang dilikuidasi), dan sebagai financial safety net diwujudkan dalam pemanfaatan surplus dan akumulasi premi. Dan ketika terjadi penutupan bank gagal/bank dilikuidasi, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26418/tlj.v5i2.48150
Refbacks
- There are currently no refbacks.