Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Jasa Pengolah Limbah B3 dalam Mengelola Limbah B3
Abstract
Abstract
The Environmental Protection and Management Law (UUPPLH) has endeavored to protect and preserve the environment from all pollution including B3 waste. B3 waste is the result of industrial residues or human activities which are very dangerous and toxic.Though its hazardous nature, it must be processed so it doesn’t contaminate the environment and threaten the sustainability of life. Concerning the processing of B3 waste, business activities or communities that can’t do the processing may ask third parties to process the waste which are produced. The purpose of this study is to determine the urgency of B3 waste management and the responsibility of third parties providers of B3 waste treatment services. This study uses a normative juridical method with a statutory, conceptual approach and literature review. The material used in this method is secondary dat material sourced from the legislation on B3 waste and library materials. The results showed that B3 waste had a negative impact on humans, animals, and other living things. Humans can be endangered directly or indirectly and the food chain can become toxic and endanger other animals. Therefore, B3 waste treatment is a must so as not to harm the environment and living things. B3 waste treatment services is tasked with managing waste based on an agreement with businessman or the community. If in its duties the B3 waste processing company causes B3 waste pollution, it must be responsible civilly with the principle strict liability through the provision of compensation or criminally with imprisonment as stipulated in UUPPLH
Abstrak
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah berupaya untuk melindungi dan memelihara lingkungan dari segala pencemaran termasuk limbah B3. Limbah B3 merupakan hasil sisa industri atau kegiatan manusia yang sangat berbahaya dan beracun. Oleh karena sifatnya yang berbahaya maka harus dilakukan pengolahan agar tidak mencemari lingkungan dan mengancam keberlansungan makhluk hidup. Tentang pengolahan limbah B3, pelaku usaha atau masyarakat yang tidak dapat melakukan pengolahan dapat meminta pihak ketiga untuk mengolah limbah yang dihasilkannya tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi dari pengelolaan limbah B3 dan pertanggungjawaban pihak ketiga penyedia jasa pengolah limbah B3. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual serta penelaahan kepustakaan. Bahan yang digunakan dalam metode ini adalah bahan data sekunder yang bersumner dari peraturan perundang-undangan tentang limbah B3 serta bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa limbah B3 telah berdampak negatif bagi manusia, hewan, dan makhluk hidup lainnya. Manusia dapat terancam keselamatannya secara langsung maupun tidak serta rantai makanan dapat menjadi beracun dan membahayakan hewan lainnya. Oleh karenanya pengolahan limbah B3 menjadi suatu keharusan agar tidak membahayakan lingkungan dan makhluk hidup. Pihak ketiga jasa pengolah limbah B3 bertugas untuk melakukan pengolahan limbah berdarkan kesepakatan dengan pelaku usaha atau masyarakat. Apabila dalam tugasnya perusahaan pengolah limbah B3 menyebabkan pencemaran limbah B3 maka harus bertanggung jawab secara perdata dengan prinsip tanggung jawab multak melalui pemberian ganti rugi atau secara pidana dengan pidana penjara yang telah ditentukan dalam UUPPLH.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26418/tlj.v6i1.47471
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License