STUDI ATAS PASAL 63 UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PPMI)
Abstract
Law Number 18 Year 2017 on Indonesia Migrant Worker Protection has been ratified replace Law number 39 Year 2004 on Indonesian Labor Placement and protection because it is considered inappropriate with the development of needs Indonesia Migrant Worker Protection. Increasing practice of migrant worker especially internal sector migrant worker who often experience forced labor, victims of violence, arbitrariness, slavery even human trafficking and other treatment that violence human right mostly due to role service enterprise Indonesian labor role (PJTKI/PPMI) who commited many violations that causes Indonesian labor become a victim of a crime and inhuman treatment. Service enterprise role recognized in law number 39 of 2004. Law Number 18 Year 2017 as replace Law Number 39 Year 2004 expected to give more protection to Indonesian Migrant Worker although there has been a lot of progress in human right substansial one of which is recognition to informal sector migrant worker as a formal worker. However they are still required use service enterprice Indonesian Migrant Worker (article 63.1). This is contradictory with some articles in Law Number 18 Year 2017 and rises criminal act of trafficking in person.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah disahkan menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) di luar negeri karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan pekerja migran Indonesia. Meningkatnya praktik pekerja migrant khususnya pekerja migran sektor informal yang sering mengalami kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, perbudakan bahkan perdagangan orang serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia sebagian besar dikarenakan peran Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) atau Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang banyak melakukan pelanggaran yang menyebabkan pekerja migran menjadi korban tindak pidana dan perlakuan tidak manusiawi. Peran PJTKI ini diakui dalam UU Nomor 39 Tahun 2004. UU Nomor 18 Tahun 2017sebagai pengganti UU Nomor 39 Tahun 2004 diharapkan dapat lebih memberi perlindungan terhadap pekerja migran. Meski telah banyak kemajuan secara substansi pada pemenuhan hak asasi manusia salah satunya adalah pengakuan terhadap buruh migran yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal, namun pekerja rumah tangga tetap diwajibkan menggunakan jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) (pasal 63 ayat (1)). Hal ini bertentangan dengan beberapa pasal didalam tubuh UU Nomor 18 Tahun 2017 itu sendiri dan dengan aturan-aturan lain diluar UU tersebut. Selain itu ketentuan mengenai kewajiban menggunakan PPPMI bagi pekerja rumah tangga dinilai berpotensi menimbulkan tindak pidana perdagangan orang.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26418/tlj.v3i2.37513
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License