KEPUTUSAN FIKTIF NEGATIF DAN FIKTIF POSITIF DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Abstract
Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau penyelenggara pelayanan publik dalam hal adanya permohonan yang diajukan oleh mayarakat, tentunya mengharapkan dapat dipenuhi. Akan tetapi terkadang permohonan untuk mendapatkan surat keputusan tidak dapat terpenuhi baik dari segi persyaratan yang tidak terpenuhi maupun dari aspek prosedural yang lama dan panjang. Salah satu jalur yang ditempuh selain pengaduan atau keberatan yang disampaikan kepada pemerintah, adalah melalui jalur hukum dengan mengajukan permohonan atau gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Baik permohonan untuk mendapatkan keputusan penerimaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maupun melalui gugatan yang diajukan terkait keputusan penolakan atau keputusan fiktif negatif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Upaya penyelesaian melalui jalur Pengadilan merupakan ultimum remudium (upaya terakhir) bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang sesuai diharapkan. Gugatan maupun permohonan untuk mendapatkan keputusan dari Pemerintah tentunya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, selain itu sebagai koreksi bagi pelayan publik dalam melayani masyarakat.
Keywords
pelayanan; publik; keputusan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26418/tlj.v1i1.18328
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License