PELAKSANAAN KEWENANGAN KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN (STUDI DI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS II PONTIANAK)
Abstract
Abstrak
Perlindungan keselamatan dan keamanan di wilayah perairan, khususnya yang berkenaan dengan pelayaran menjadi hal yang penting untuk diperhatikan terutama oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Tulisan ini bermaksud membahas pelaksanaan kewenangan KSOP Kelas II Pontianak dalam melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewenangan KSOP Kelas II Pontianak dalam melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Melalui data primer dan data sekunder yang diperoleh dan kemudian dianalisis secara kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa kewenangan KSOP Kelas II Pontianak dalam perlindungan keselamatan dan keamanan pelayaran dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dapat dilihat bahwa pemerintah melalui KSOP Kelas II Pontianak memiliki kendali penuh atas perkapalan, serta pelaksanaan negara dilaksanakan oleh pemerintah terhadap pembinaan serta juga pelaksanaan negara.
Terdapat beberapa yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan keselamatan dan keamanan pelayaran oleh KSOP Kelas II Pontianak, yaitu faktor alam terutama cuaca buruk seperti badai, gelombang yang tinggi yang dipengaruhi oleh musim atau badai, arus yang besar, kabut yang mengakibatkan jarak pandang yang terbatas, serta faktor kemampuan sumber daya manusia.
Kata Kunci: Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; Kewenangan; Pengawasan.
Full Text:
pdf 251- 273References
Bosse, S. 2003. Hukum Maritim: Memahami Hukum Maritim Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Ibrahim, J., 2013, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.
Indroharto, 2002, Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Kadarisman, M., 2017, “Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Maritim dalam Menunjang Sistem Transportasi Laut”, Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, 4 (2).
Motik, C., 2003, Menyongsong Ombak Laut, Jakarta: Genta Sriwijaya.
Nainggolan, P.P., Roza, R., Muhamad, S.M., 2015, Agenda Poros Maritim Dunia dan Perubahan Lingkungan Strategis, Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika.
Sunggono, B., 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press.
Umar, M.H., 2001, Hukum Maritim dan Masalah-Masalah Pelayaran di Indonesia: Buku II, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.