KOORDINASI ANTARA KEJAKSAAN NEGERI SANGGAU DAN RUMAH BARANG PENYIMPANAN SITAAN NEGARA SANGGAU DALAM PENYIMPANAN BARANG BUKTI
Abstract
Abstract
This research will focus on coordination between public prosecutors, especially at the Sanggau District Prosecutor's Office and the Sanggau State Storage House for Confiscated Goods in storing evidence that is still being used in the judicial process along with the factors that influence this coordination.Research was carried out through literature studies and through field studies. The data source in this research uses primary data and secondary data. Data analysis was carried out using descriptive juridical and qualitative methods.The results of the research show that coordination between the Sanggau District Prosecutor's Office and the Sanggau State Storage House for Confiscated Goods in storing evidence is carried out by entrusting confiscated items which are used as evidence in criminal cases to the Sanggau State Storage House for Confiscated Goods when the Sanggau District Prosecutor considers this to be the case. necessary. The factors that influence coordination between the Sanggau District Prosecutor's Office and the Sanggau State Confiscated Property Storage House in storing evidence lie in the limitations that both agencies have in managing evidence in the form of confiscated or confiscated objects.
Abstrak
Penelitian ini akan difokuskan pada koordinasi antara penuntut umum, khususnya di Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Sanggau dalam penyimpanan barang bukti yang masih digunakan dalam proses peradilan beserta faktor-faktor yang mempengaruhi koordinasi tersebut.
Penelitian dilakukan melalui dengan studi kepustakaan maupun melalui studi lapangan. Sumber data dalam peneltian ini dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Analisa data dilakukan dengan metode deskriptif yuridis dan kualitatif.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa koordinasi antara Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Sanggau dalam penyimpanan barang bukti dilakukan dengan menitipkan barang-barang sitaan yang dijadikan barang bukti dalam perkara pidana kepada Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Sanggau manakala pihak Kejaksaan Negeri Sanggau menimbang bahwa hal tersebut perlu dilakukan. Faktor-faktor yang mempengaruhi koordinasi antara Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Sanggau dalam penyimpanan barang bukti terletak pada keterbatasan yang dimiliki oleh kedua instansi dalam melakukan pengelolaan barang bukti yang berupa benda sitaan atau barang rampasan.
Full Text:
PDF 312 - 335References
Anugrah, Basri, M., Mirzana, H.A., 2021, “Penanganan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang Tersimpan dalam Waktu Lama di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”, Jurnal Al-Qaḍāu, 8 (1).
Lestari, R., Trisna, N., Effida, D.Q., 2020, “Tanggung Jawab Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dalam Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana”, Ius Civile, 4 (2).
Rukmini, M., 2003, Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Alumni.
Sanusi, A., 2018, “Optimalisasi Tata Kelola Benda Sitaan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12 (2).
Wiantama, I.P.K.I., Sugiartha, I.N.G., Widiati, I.A.P., 2021, “Mekanisme Penyimpanan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Badung)”, Jurnal Konstruksi Hukum, 2 (2).
Wijaya, V.A., 2020, “Analisis Kesalahan Tata Kelola Rupbasan”, Literacy: Jurnal Ilmiah Sosial, 2 (2).
Refbacks
- There are currently no refbacks.