ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM PRAPERADILAN TENTANG KEABSAHAN TINDAKAN PENYITAAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEHUTANAN (Studi Kasus Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pontianak dan Bengkayang)
Abstract
Abstrac
legal reasoning used by the Pre-Trial Judge in the case concerning the validity of foreclosure actions by investigators Forestry in accordance with the provisions of Law No. 8 of 1981 on Criminal Code (Criminal Code), because the provisions of Article 82 paragraph (3) letter d, and Article 95 paragraph (1) and paragraph (2) Criminal Procedure Code with description states that foreclosure actions by investigators (including investigators Forestry) is a substantive pretrial jurisdiction.
Keyword : Pretrial, foreclosure actions by investigators
Abstrak
Pertimbangan hukum yang dipakai oleh Hakim dalam perkara Praperadilan tentang keabsahan tindakan penyitaan oleh PPNS Kehutanan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena ketentuan Pasal 82 ayat (3) huruf d, dan Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP beserta penjelasannya mengatur bahwa tindakan penyitaan oleh PPNS (termasuk PPNS Kehutanan) merupakan yurisdiksi substantif praperadilan.
Kata Kunci : Praperadilan, tindakan penyitaan oleh PPNS
legal reasoning used by the Pre-Trial Judge in the case concerning the validity of foreclosure actions by investigators Forestry in accordance with the provisions of Law No. 8 of 1981 on Criminal Code (Criminal Code), because the provisions of Article 82 paragraph (3) letter d, and Article 95 paragraph (1) and paragraph (2) Criminal Procedure Code with description states that foreclosure actions by investigators (including investigators Forestry) is a substantive pretrial jurisdiction.
Keyword : Pretrial, foreclosure actions by investigators
Abstrak
Pertimbangan hukum yang dipakai oleh Hakim dalam perkara Praperadilan tentang keabsahan tindakan penyitaan oleh PPNS Kehutanan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena ketentuan Pasal 82 ayat (3) huruf d, dan Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP beserta penjelasannya mengatur bahwa tindakan penyitaan oleh PPNS (termasuk PPNS Kehutanan) merupakan yurisdiksi substantif praperadilan.
Kata Kunci : Praperadilan, tindakan penyitaan oleh PPNS
Full Text:
pdfRefbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091