TINDAK PIDANA DALAM MASA PEMBIAYAAN PERJANJIAN LEASING DITINJAU DARI PASAL 372 DAN PASAL 378 KUHP DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG FIDUSIA (Studi Kasus di Wilayah Polsekta Pontianak Selatan)

Jurnal Mahasiswa S2 ANUAR SYARIFUDIN

Abstract


Abstract
Vehicle transfer in a period of payment of agreement of defrayal of leasing digressing from contents of agreement can be qualification as embezzlement crime as arranged Section 372 and deception crime as arranged Section 378 Criminal Law if fulfilling second element of Section Criminal Law is intended. This thing is related to agreement clause of standard giving freedom to the side of Creditor to submit law demands to Debitor is fore part other justices is it doesn't matter also thought well of by creditor pursuant to applicable law. According to its practice Agreement of Defrayal of Consumer also is bound with guarantee Fidusiary. Related to it, hence evaluated from invitors Law Number 42, 1999 About Fiduciary, fiduciary owner has rights prevention to take redemption of receivable of its receivable to result of execution of object becoming Fiduciary Guarantee Object. Its consequence, in the case of Pengalihan vehicle in a period of payment of agreement of defrayal leasing, hence creditor and Fiduciary Owner can crime the side of Debitor based on Section 36 expressing : "Transferring fiduciary Giver, mortgages, or rents goods becoming Fiduciary Guarantee Object is done without written permission beforehand from Fiduciary, punished with imprisonment at longest 2 (two) year and penalty maximum Rp. 50.000.000,- (fifty million rupiahs)". Hereinafter is recommended, According to principle of justice lex specialist derogate lex generalist, hence in case transfer of vehicle in a period of payment of agreement of defrayal of leasing bound also with agreement of fiduciary, ought to which more acurate is applied is rule of Section 36 Law Number 42, 1999 About Fiduciary compared to Section 372 Criminal Law.
Keyword : Leasing Financing Agreement, fiduciary
Abstrak
Pengalihan kendaraan dalam masa pembayaran perjanjian pembiayaan leasing yang menyimpang dari isi perjanjian dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 dan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP apabila memenuhi unsur kedua Pasal KUHP dimaksud. Hal ini terkait dengan klausul perjanjian baku yang memberikan kebebasan kepada pihak Kreditor untuk mengajukan tuntutan-tuntutan hukum terhadap Debitor dihadapan pengadilan-pengadilan lain dimanapun juga yang dianggap baik oleh Kreditor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut praktiknya Perjanjian Pembiayaan Konsumen juga diikat dengan jaminan Fidusia. Sehubungan dengan itu, maka ditinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, pemegang fidusia memiliki hak prefensi untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia. Konsekuensinya, dalam hal terjadi Pengalihan kendaraan dalam masa pembayaran perjanjian pembiayaan leasing, maka Pihak Kreditor dan Pemegang Fidusia dapat mempidanakan pihak Debitor berdasarkan Pasal 36 yang menyatakan : “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia ang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”. Selanjutnya direkomendasikan, Sesuai asas hukum lex specialist derogate lex generalis, maka dalam kasus pengalihan kendaraan dalam masa pembayaran perjanjian pembiayaan leasing yang diikat pula dengan perjanjian fidusia, seharusnya yang lebih tepat diterapkan adalah ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia disbanding Pasal 372 KUHP.
Kata Kunci : Tindak Pidana Dalam Masa Pembiayaan Perjanjian Leasing, Fidusia

Full Text:

pdf PDF ()

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091