KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PRODUK PANGAN YANG BERASAL DARI MALAYSIA DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN ( STUDI DI KOTA PONTIANAK)

Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN MULYADI, SH. A.21212049

Abstract


ABSTRACT
This thesis focuses on the government's policy on food products from Malaysia is associated with the consumer protection (Studies In Kota Pontianak). From the authors of a study using sociological research methods, it is concluded: 1) .Bahwa in principle the government's policy of protecting consumers has been stated in various kinds of legislation, for example, Law No. 5 year 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition; Law No. 8 of 1999 on the Protection of the consumer; Law No. 30 Year 1999 on arbitrating and Alternative Dispute REMEDY; Law No. 12 of 1997 on Copyright; Act No. 13 of 1997 on Patents; Law No. 14 of 1997 regarding Mark and others, specifically the protection of consumers against food products from Malaysia have also been protected through Regulation of the Head of Drug and Food Supervisory Agency Number HK.03.1.5.12.11.09955 of 2011 on Processed Food Registration, which essentially requires the business to register its food products either from domestic or abroad to be tested kelayakanya order to maintain the security and the health and safety of consumers. Government policies to protect consumers against food products derived from Malaysia at the normative level is met. This means that if the food products enter the market correctly means that the food is guaranteed and secured by the Food and Drug Administration Center will be standard and quality. By contrast, if the food products entering kepasaran without proper administrative process, so that the government policy to suppress and minimize the circulation of food products only with a raid-razia.2) .Bahwa legally, consumers can not sue on the basis of Law Law No. 8 of 1999, when food products from Malaysia has been disturbing adverse health consumers. This is because it is not known exactly who the importers, distributors or agents who market food products from the Malaysian market. In the language of Law No. 8 of 1999 businesses are not known, so it is not clear who complained or sued both the Consumer Dispute Settlement Board or the courts. "Legal vacuum" in this issue occurs, Act - Act No. 8 of 1999 on Consumer Protection is not set, so would not want or like it or not consumers remain disadvantaged position. If a lawsuit to protect the consumer can not be done through Law No. 8 of 1999, according to the author is the only way to do through the agency lawsuit in the District Court on the basis of a tort lawsuit in which consumers sued the sellers (supermarkets, mini markets and other -Other) as stipulated in article 1365 of the Civil Code. 3) .Bahwa factors that lead to permanent circulation of food products in Malaysia illegally Pontianak City is the geographical conditions of the region
2
perabatasan West Kaliman with Malaysia, weak law enforcement, supervision is not optimal (insedentil) and weak consumer awareness and limited knowledge consumers of regulations made by the government, especially the Food and Drug Administration causing consumers to keep buying and consuming the food product although not through due diligence.
ABSTRAK
Tesis ini menitikberatkan pada kebijakan pemerintah terhadap produk pangan yang berasal dari Malaysia dikaitkan dengan perlindungan konsumen (Studi Di Kota Pontianak). Dari peneltian penulis dengan menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, diperoleh kesimpulan: 1).Bahwa pada prinsipnya kebijakan pemerintah dalam melindungi konsumen telah tertuang dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, contohnya Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat; Undang Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen; Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek dan lain sebagainya, khusus perlindungan konsumen terhadap produk pangan yang berasal dari Malaysia juga sudah terlindungi melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan , yang intinya mewajibkan pada pelaku usaha untuk mendaftarkan produk pangannya baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri agar dapat diuji kelayakanya demi menjaga kemanan dan kesehatan serta keselamatan konsumen. Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap produk-produk pangan yang berasal dari malaysia pada tataran normatif sudah terpenuhi. Artinya jika produk-produk pangan tersebut masuk ke pasaran secara benar berarti pangan tersebut sudah terjamin dan dijamin oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan akan standard dan mutunya. Berbeda halnya jika produk-produk pangan tersebut masuk kepasaran tanpa proses adminitrasi yang benar, sehingga kebijakan pemerintah untuk menekan dan meminimalisir beredarnya produk-produk pangan tersebut hanya dengan melakukan razia-razia.2).Bahwa secara yuridis, konsumen tidak dapat menggugat dengan dasar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 , apabila produk pangan dari Malaysia tersebut telah menganggu kesehatan yang bersifat merugikan konsumen. Hal ini disebabkan karena tidak diketahui secara persis siapa importir, distributor atau agen yang memasarkan produk pangan asal Malaysia tersebut dipasaran. Dalam bahasa Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 pelaku usaha tidak dikenal, sehingga tidak jelas siapa yang akan diadukan ataupun digugat baik di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ataupun lembaga pengadilan. “kekosongan hukum” dalam persoalan ini terjadi, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak mengaturnya, sehingga mau tidak mau atau suka tidak suka posisi konsumen tetap dirugikan. Apabila gugatan untuk melindungi konsumen tidak dapat dilakukan melalui Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, maka menurut penulis satu-satunya cara gugatan di lakukan melalui lembaga Pengadilan Negeri dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum, dimana konsumen menggugat pihak penjual (super market, mini market dan lain-lain) sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. 3).Bahwa faktor-faktor yang menyebabkan tetap beredarnya produk-produk pangan illegal Malaysia di Kota Pontianak adalah kondisi geografis wilayah perabatasan Kaliman Barat dengan Malaysia, penegakan hukum yang lemah,
3
pengawasan yang tidak optimal (insedentil) dan kesadaran konsumen yang lemah serta keterbatasan pengetahuan konsumen atas regulasi yang dibuat oleh pemerintah khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan menyebabkan para konsumen tetap membeli dan mengkonsumsi produk pangan tersebut meskipun tidak melalui uji kelayakan.

Full Text:

PDF ()

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091