EFEKTIVITAS PENGATURAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN 2010
Abstract
ABSTRACT
This thesis explores the effectiveness of problem setting and Tax Collection Land and Building Rural and Urban In Pontianak on Based Pontianak Regional Regulation Number 6, 2010. By the legal and socio legal research applies obtained conclusion, that : 1. Setting Land and Building Tax Rural and Urban already poured in Pontianak Pontianak Regional Regulation Number 6, 2010 on Local Taxes Pontianak. Is to determine: a. Tax on Land and Building Rural and Urban levied on the ownership, possession, and / or utilization of land and / or buildings by a private person or agency, business activities outside the region for plantation, forestry, and mining; b. Land and Building Tax Object Rural and Urban are the Earth and / or buildings which are owned, controlled, and / or used by an individual or agency, except for the area used for business activities plantation, forestry, and mining; c. The amount of the Tax Object Sales Value Not Taxable set at Rp 10,000,000.00 (ten million dollars) for each taxpayer; d. Taxpayers Land and Building Rural and Urban is an individual or agency that has a real right to land and / or acquire rights to land and / or own, control, and / or obtain benefit from the building. 2. Until this research is done, Withholding Tax on Land and Building Rural and Urban in Pontianak efktif can not be implemented due to: a. Changes to the Regulation of the Minister of Finance and Minister of Home Affairs Number 213/PMK.07/2010, Number 58, 2010 Concerning Preparation Phase Transfer of Land and Building Tax For Rural and Urban Local Taxes, Regulation of the Minister of Finance and Minister of Home Affairs Number. 15 / PMK.07/2014, Number 10, 2014, as seen can not resolve the problems diverting land and building tax Rural and Urban. Regulation of the Minister of Finance and Minister of Home Affairs Number 15/PMK.07/2014 Number 10 of 2014 became effective January 1, 2014; b. Similarly, according to Article 113 c Local Regulation Pontianak Regional Regulation No. 6 of 2010 on Local Taxes Pontianak that: "The provisions of the Tax on Land and Building Rural and Urban referred to in section nine of this Regional Regulation shall enter into force no later than January 1, 2014 . then recommended that the implementation of the land and building tax collection Urban and Rural (PBBP2) in Pontianak can be implemented effectively, the Central Government and the Government of Pontianak should immediately prepare PBBP2 Implementing Regulations, facilities and infrastructure to support adequate and reliable personnel Revenue Service Tax good quality and quantity.
Keywords: Effectiveness, Settings and Collection of Tax on Land and Building Rural and Urban.
ABSTRAK
Tesis ini membahas masalah Efektivitas Pengaturan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Di Kota Pontianak Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan, bahwa : 1. Pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Pontianak sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak. Intinya menentukan: a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan, diluar kawasan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan; b. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan; c. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; d. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh hak atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. 2. Sampai penelitian ini dilakukan, Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Pontianak belum dapat dilaksanakan secara efktif dikarenakan: a. Terjadinya perubahan terhadap Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010, Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 Nomor 10 Tahun 2014, karena dipandang belum dapat menyelesaikan berbagai permasalahan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 Nomor 10 Tahun 2014 berlaku efektif terhitung 1 Januari 2014; b. Demikian pula menurut Pasal 113 huruf c Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak bahwa: ”Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada bagian kesembilan Peraturan Daerah ini mulai berlaku paling lama tanggal 1 Januari 2014. Selanjutnya direkomendasikan agar pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBBP2) di Kota Pontianak dapat dilaksanakan secara efektif, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Pontianak harus segera menyiapkan Peraturan Pelaksanaan PBBP2, sarana dan prasarana pendukung yang memadai serta personil Dispenda yang andal baik kualitas maupun kuantitasnya.
Kata Kunci: Efektivitas, Pengaturan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
This thesis explores the effectiveness of problem setting and Tax Collection Land and Building Rural and Urban In Pontianak on Based Pontianak Regional Regulation Number 6, 2010. By the legal and socio legal research applies obtained conclusion, that : 1. Setting Land and Building Tax Rural and Urban already poured in Pontianak Pontianak Regional Regulation Number 6, 2010 on Local Taxes Pontianak. Is to determine: a. Tax on Land and Building Rural and Urban levied on the ownership, possession, and / or utilization of land and / or buildings by a private person or agency, business activities outside the region for plantation, forestry, and mining; b. Land and Building Tax Object Rural and Urban are the Earth and / or buildings which are owned, controlled, and / or used by an individual or agency, except for the area used for business activities plantation, forestry, and mining; c. The amount of the Tax Object Sales Value Not Taxable set at Rp 10,000,000.00 (ten million dollars) for each taxpayer; d. Taxpayers Land and Building Rural and Urban is an individual or agency that has a real right to land and / or acquire rights to land and / or own, control, and / or obtain benefit from the building. 2. Until this research is done, Withholding Tax on Land and Building Rural and Urban in Pontianak efktif can not be implemented due to: a. Changes to the Regulation of the Minister of Finance and Minister of Home Affairs Number 213/PMK.07/2010, Number 58, 2010 Concerning Preparation Phase Transfer of Land and Building Tax For Rural and Urban Local Taxes, Regulation of the Minister of Finance and Minister of Home Affairs Number. 15 / PMK.07/2014, Number 10, 2014, as seen can not resolve the problems diverting land and building tax Rural and Urban. Regulation of the Minister of Finance and Minister of Home Affairs Number 15/PMK.07/2014 Number 10 of 2014 became effective January 1, 2014; b. Similarly, according to Article 113 c Local Regulation Pontianak Regional Regulation No. 6 of 2010 on Local Taxes Pontianak that: "The provisions of the Tax on Land and Building Rural and Urban referred to in section nine of this Regional Regulation shall enter into force no later than January 1, 2014 . then recommended that the implementation of the land and building tax collection Urban and Rural (PBBP2) in Pontianak can be implemented effectively, the Central Government and the Government of Pontianak should immediately prepare PBBP2 Implementing Regulations, facilities and infrastructure to support adequate and reliable personnel Revenue Service Tax good quality and quantity.
Keywords: Effectiveness, Settings and Collection of Tax on Land and Building Rural and Urban.
ABSTRAK
Tesis ini membahas masalah Efektivitas Pengaturan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Di Kota Pontianak Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan, bahwa : 1. Pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Pontianak sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak. Intinya menentukan: a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan, diluar kawasan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan; b. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan; c. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; d. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh hak atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. 2. Sampai penelitian ini dilakukan, Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Pontianak belum dapat dilaksanakan secara efktif dikarenakan: a. Terjadinya perubahan terhadap Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010, Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 Nomor 10 Tahun 2014, karena dipandang belum dapat menyelesaikan berbagai permasalahan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 Nomor 10 Tahun 2014 berlaku efektif terhitung 1 Januari 2014; b. Demikian pula menurut Pasal 113 huruf c Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak bahwa: ”Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada bagian kesembilan Peraturan Daerah ini mulai berlaku paling lama tanggal 1 Januari 2014. Selanjutnya direkomendasikan agar pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBBP2) di Kota Pontianak dapat dilaksanakan secara efektif, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Pontianak harus segera menyiapkan Peraturan Pelaksanaan PBBP2, sarana dan prasarana pendukung yang memadai serta personil Dispenda yang andal baik kualitas maupun kuantitasnya.
Kata Kunci: Efektivitas, Pengaturan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Full Text:
PDF ()Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091