EFEKTIVITAS GUGUS TUGAS DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2007

Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN SRI RAHAYU, SH A.21211015

Abstract


ABSTRAK
Perdagangan manusia merupakan salah satu kejahatan transnasional yang sudah menjadi atensi bagi pemerintah. Pemerintah daerah pada dasarnya telah turt serta dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perdagangan manusia. Dengan disahkan dan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak, diharapkan dapat membantu pelaskanaan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak melalui gugus tugas yang dibentuk oleh Gubernur, yang terdiri dari lembaga dan instansi terkait didalamnya diharpkan mampu berkoordinasi dan bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Namun beberapa faktor menjadi penyebab kurang efektifnya gugus tugas tersebut.
Beberapa faktor tersebut diantaranya kurangnya koordinasi antara instansi dan lembaga didalam gugus tugas, Adanya jaringan sindikat kriminal perdagangan orang melalui Pos Lintas Batas Negara (transnasional) di Kalimantan Bara, Faktor Kemiskinan Yang MasihTinggi di Kalimantan Barat, Faktor Minimnya LapanganPekerjaan, dan Rendahnya Tingkat Pendidikan di Kalimantan Barat.
Beberapa upaya untuk mengefektifkan gugus tugas dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terutama perempuan dan anak diantaranya meningkatkan koordinasi untuk menjamin terlaksananya Penghapusan Perdagangan Orang terutama perempuan dan Anak di Propinsi Kalimantan Barat, melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga / instansi yang tergabung dalam gugus tugas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dilakukan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana untuk mendukung peran gugus tugas sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terutama perempuan dan anak.
Kata kunci : pertanggungjawaban pidana, unjuk rasa danPolri.
ABSTRACT
Human traffickingis one of the transnational crime has become the government' sattention. Local governments basically have participated in the implementation of prevention and eradication of human trafficking. With the passage and enactment of West Kalimantan Provincial Regulation No. 7 of 2007 on the Preventionand Combating of Trafficking in Persons Especially Women and Children, is expected to help eradication of trafficking inpersons.
Implementation of West Kalimantan Provincial Regulation No. 7 of 2007 on the Prevention and Combating of Trafficking in Persons Especially Women and Children through at ask force established by the Governor, which consists of institutions and agencies inside be able to coordinate and cooperate in the prevention and eradication of trafficking inpersons. However,several factors cause a lack of effective task force
Some of these factors include a lack of coordination between agencies and institutions within the task force, existence of a criminals indicate trafficking through Limit State(transnational) in West Kalimantan, Factors That Poverty Still High in West Kalimantan, lack Employment Factor, and Low Levels of Education in West Kalimantan.
Several attempts to streamline the task force in preventing and combating trafficking in persons by West Kalimantan Provincial Regulation No. 7 of 2007 on the Prevention and Eradication of Trafficking in Persons, especially women and children, including improving coordination to ensure Elimination of Trafficking in Persons, especially women and children in the Province West Kalimantan, to evaluate the performance ofinstitutions / agencies that are members of the task force on the implementation ofthe prevention and eradication of the Crime of Trafficking in Persons, conducted the development of infrastructure, facilities and infrastructure to support the role of the task force in accord ance with the West Kalimantan Provincial Regulation No. 7 of 2007 prevention and Eradication of Trafficking in Persons, especially women and children.
Keywords: Trafficking in persons, the task force andWest KalimantanRegional RegulationNo.7of 2007.


Full Text:

PDF ()

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091