ANALISIS PENGELOLAAN ASET PEMERINTAHAN KABUPATEN SAMBAS DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMEKARAN WILAYAH KOTA SINGKAWANG
Abstract
ABSTRAK
Pemekaran wilayah yang terjadi pada saat ini merupakan implikasi berlakunya otonomi daerah, yakni UU No.5 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah yang ditetapkan pada masa Presiden B.J. Habibie yang menggantikan Soeharto. Beliau membuat kebijakan politik baru yang mengubah hubungan kekuasaan pusat dan daerah. Wilayah pusat tidak sepenuhnya lagi mempunyai wewenang terhadap daerah, tetapi sebagian kekuasaan pemerintahan diserahkan kepada daerah. UU tersebut kemudian melahirkan UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan seiring waktu berubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah.
Pemekaran wilayah juga telah dialami di Propinsi Kalimantan Barat. Propinsi Kalbar merupakan salah satu propinsi terbesar di Pulau Kalimantan. Propinsi ini memiliki 14 kabupaten/kota yang salah satunya adalah Kabupaten Sambas. Kabupaten yang beribukota di Sambas ini, pada tahun 1999 dimekarkan menjadi kabupaten bengkayang dan tanggal 17 Oktober 2001 mengalami pemekaran kembali, sehingga Singkawang yang sebelum pemekaran merupakan bagian dari Kabupaten Bengkayang, akhirnya setelah pemekaran lepas dari kabupaten ini dan membentuk daerah otonom baru yang sekarang menjadi Kota Singkawang.
Bertitik tolak dari uraian latar belakang, masalah yang akan dibahas pada penelitian ini adalah sebagai berikut, Bagaimana Pengaturan asset pemerintahan Kabupaten Sambas dalam hubungannya dengan pemekaran wilayah Kota Singkawang? Dan Bagaimana pengelolaan aset daerah setelah terjadi pemekaran wilayah? Penelitian hukum dapat dibedakan menjadi penelitian hukum normatif dan penelitian hukum soiologis. Adapun penelitian hukum yang digunakan dalam thesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Faktor yuridisnya adalah peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang Pada daerah Yang Baru Dibentuk, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Hasil penelitian, Pengaturan asset pemerintahan Kabupaten Sambas dalam hubungannya dengan pemekaran wilayah Kota Singkawang didasarkan pada Undang-undang Nomor 10 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkayang; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; dimana Aset pemerintahan Kabupaten Sambas yang ada di wilayah Kota Singkawang sebagian besar sudah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Bengkayang namun ada beberapa masih dalam proses, terdapat beberapa kendala diantaranya Kewajiban pengamanan aset masih melekat pada pemerintah kabupaten Sambas akan tetapi hal tersebut sulit dilakukan mengingat aset yang berada di Kota Singkawang sulit dikontrol penggunaannya; Tidak adanya dokumen kepemilikan dan aset yang tidak diketahui nilai perolehannya dan tidak jelas keberadaannya baik wujud fisik maupun berkaitan dengan dokumen kepemilikan (sertifikat tanah). Namun Status aset pemerintah Kabupaten Sambas yang hingga saat ini belum diserah terimakan ke Pemerintah Kota Singkawang secara hukum masih merupakan milik Pemerintah Kabupaten Sambas akan tetapi untuk selanjutnya beberapa aset berupa fasilitas umum dan bangunan gedung kantor yang telah digunakan tentunya akan diserahkan kepada pemerintah Kota Singkawang melalui Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Disarankan seharusnya ada pihak-pihak yang berkewajiban memenuhi Pengaturan aset pemerintah Kabupaten Sambas dalam hubungannya dengan pemekaran wilayah Singkawang harusnya didasarkan pada Pasal 14 huruf b yang bunyinya untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Singkawang, Menteri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait, gubernur Kalbar dan Bupati bengkayang sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada pemerintah Kota Singkawang hal-hal yang meliputi barang milik.kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai dan /atau dimanfaatkan oleh pemerintah, Provinsi Kalbar dan Kabupaten bengkayang yang berada di Kota Singkawang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Pemekaran wilayah, Aset, Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang
ABSTRACT Regional divisions that occur at this time is the implication of regional autonomy , namely Law No. 5 of 1999 on Regional Autonomy , promulgated by the President BJ Habibie, who replaced Suharto . He made a new policy that changes the central and local power relations . Central region no longer have the authority to fully regions , but most of the power handed over to local governments . The law gave birth to Law No. 22 of 1999 on Regional Government and over time turned into Law No. 32 of 2004 on Regional Government and Government Regulation ( PP ) No. 38 Year 2007 on the Central and Local Authority. Expansion has also been experienced in the area of West Kalimantan Province . West Kalimantan Province is one of the largest province in the island of Borneo . The province has 14 districts / cities , one of which is the Sambas district . Sambas regency capital in this , in 1999 the district was divided into gorged and dated October 17, 2001 was divided again, so Singkawang which before the division is part of Bengkayang , finally after splitting off from the district and form a new autonomous region which is now the City Singkawang. Based on the description of the background , the issues to be addressed in this study are as follows , How to Setup Sambas district government assets in conjunction with the regional growth Singkawang ? And How asset management area after the creation of the region ? Legal research can be divided into normative legal research and legal research soiologis . The legal research used in this thesis is a normative legal research is research conducted by examining library materials which is also known as secondary data and legal research literature . Factors juridical legislation is Act No. 1 of 2004 on State Treasury , Act No. 32 of 2004 on Regional Government , the Minister of Home Affairs Number 42 of 2001 on Guidelines for Delivery of Goods and Debt In Newly Formed region , the Indonesian Government Regulation No. 38 of 2008 on the Amendment to the Indonesian Government Regulation No. 6 of 2006 on the Management of State / Regional Minister Regulation No. 17 of 2007 on Guidelines Technical Regional Property Management , the Indonesian Government Regulation No. 6 of 2006 on the Management of State / Regional. The results of the study , setting asset Sambas district administration in association with the regional growth Singkawang based on Law No. 10 of 1999 on the Establishment Bengkayang ; Law No. 12 of 2001 concerning the Establishment Singkawang Act No. 1 of 2004 on State Treasury ; Law Number 32 of 2004 on Regional Government ; Indonesian Government Regulation No. 6 of 2006 on the Management of State / Regional ; Government Regulation No. 38 of 2008 on the change of the Indonesian Government Regulation No. 6 of 2006 on the Management of State / Regional ; Minister Regulation No. 17 of 2007 on Guidelines Technical Regional Property Management ; where assets Sambas district governance in the region Singkawang largely been left to the government Bengkayang but there are some still in the process , there are several obstacles including asset security obligation is still attached to the Sambas district government but it is difficult to do given the assets that are in Singkawang difficult to control use; The absence of ownership documents and assets of unknown value and it is not clear existence of placement either physical form
or relating to documents of title ( land certificates ) . But the status of government assets Sambas district , which until now has not been handed over to the Government Singkawang still legally belongs to the Government of Sambas district but for the next few assets such as public facilities and office buildings that have been used must be submitted to the government Singkawang through the Government Bengkayang. It is suggested there should be obligated parties meet Settings Sambas district government assets in conjunction with the regional growth Singkawang should be based on Article 14 letter b sound for smooth governance Singkawang , minister / head of relevant department government agencies , the governor of West Kalimantan and Regent gorged inventory in accordance with its authority and submit to the government Singkawang things covering the goods milik.kekayaan countries / regions in the form of land , buildings , chattels and other immovable goods owned, controlled and / or used by the government , and the District of West Kalimantan Province gorged residing in Singkawang appropriate legislation
Key words: Expansion of territory , assets , Sambas district and Singkawang city
Pemekaran wilayah yang terjadi pada saat ini merupakan implikasi berlakunya otonomi daerah, yakni UU No.5 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah yang ditetapkan pada masa Presiden B.J. Habibie yang menggantikan Soeharto. Beliau membuat kebijakan politik baru yang mengubah hubungan kekuasaan pusat dan daerah. Wilayah pusat tidak sepenuhnya lagi mempunyai wewenang terhadap daerah, tetapi sebagian kekuasaan pemerintahan diserahkan kepada daerah. UU tersebut kemudian melahirkan UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan seiring waktu berubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah.
Pemekaran wilayah juga telah dialami di Propinsi Kalimantan Barat. Propinsi Kalbar merupakan salah satu propinsi terbesar di Pulau Kalimantan. Propinsi ini memiliki 14 kabupaten/kota yang salah satunya adalah Kabupaten Sambas. Kabupaten yang beribukota di Sambas ini, pada tahun 1999 dimekarkan menjadi kabupaten bengkayang dan tanggal 17 Oktober 2001 mengalami pemekaran kembali, sehingga Singkawang yang sebelum pemekaran merupakan bagian dari Kabupaten Bengkayang, akhirnya setelah pemekaran lepas dari kabupaten ini dan membentuk daerah otonom baru yang sekarang menjadi Kota Singkawang.
Bertitik tolak dari uraian latar belakang, masalah yang akan dibahas pada penelitian ini adalah sebagai berikut, Bagaimana Pengaturan asset pemerintahan Kabupaten Sambas dalam hubungannya dengan pemekaran wilayah Kota Singkawang? Dan Bagaimana pengelolaan aset daerah setelah terjadi pemekaran wilayah? Penelitian hukum dapat dibedakan menjadi penelitian hukum normatif dan penelitian hukum soiologis. Adapun penelitian hukum yang digunakan dalam thesis ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Faktor yuridisnya adalah peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang Pada daerah Yang Baru Dibentuk, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Hasil penelitian, Pengaturan asset pemerintahan Kabupaten Sambas dalam hubungannya dengan pemekaran wilayah Kota Singkawang didasarkan pada Undang-undang Nomor 10 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkayang; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; dimana Aset pemerintahan Kabupaten Sambas yang ada di wilayah Kota Singkawang sebagian besar sudah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Bengkayang namun ada beberapa masih dalam proses, terdapat beberapa kendala diantaranya Kewajiban pengamanan aset masih melekat pada pemerintah kabupaten Sambas akan tetapi hal tersebut sulit dilakukan mengingat aset yang berada di Kota Singkawang sulit dikontrol penggunaannya; Tidak adanya dokumen kepemilikan dan aset yang tidak diketahui nilai perolehannya dan tidak jelas keberadaannya baik wujud fisik maupun berkaitan dengan dokumen kepemilikan (sertifikat tanah). Namun Status aset pemerintah Kabupaten Sambas yang hingga saat ini belum diserah terimakan ke Pemerintah Kota Singkawang secara hukum masih merupakan milik Pemerintah Kabupaten Sambas akan tetapi untuk selanjutnya beberapa aset berupa fasilitas umum dan bangunan gedung kantor yang telah digunakan tentunya akan diserahkan kepada pemerintah Kota Singkawang melalui Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Disarankan seharusnya ada pihak-pihak yang berkewajiban memenuhi Pengaturan aset pemerintah Kabupaten Sambas dalam hubungannya dengan pemekaran wilayah Singkawang harusnya didasarkan pada Pasal 14 huruf b yang bunyinya untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Singkawang, Menteri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait, gubernur Kalbar dan Bupati bengkayang sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada pemerintah Kota Singkawang hal-hal yang meliputi barang milik.kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai dan /atau dimanfaatkan oleh pemerintah, Provinsi Kalbar dan Kabupaten bengkayang yang berada di Kota Singkawang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Pemekaran wilayah, Aset, Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang
ABSTRACT Regional divisions that occur at this time is the implication of regional autonomy , namely Law No. 5 of 1999 on Regional Autonomy , promulgated by the President BJ Habibie, who replaced Suharto . He made a new policy that changes the central and local power relations . Central region no longer have the authority to fully regions , but most of the power handed over to local governments . The law gave birth to Law No. 22 of 1999 on Regional Government and over time turned into Law No. 32 of 2004 on Regional Government and Government Regulation ( PP ) No. 38 Year 2007 on the Central and Local Authority. Expansion has also been experienced in the area of West Kalimantan Province . West Kalimantan Province is one of the largest province in the island of Borneo . The province has 14 districts / cities , one of which is the Sambas district . Sambas regency capital in this , in 1999 the district was divided into gorged and dated October 17, 2001 was divided again, so Singkawang which before the division is part of Bengkayang , finally after splitting off from the district and form a new autonomous region which is now the City Singkawang. Based on the description of the background , the issues to be addressed in this study are as follows , How to Setup Sambas district government assets in conjunction with the regional growth Singkawang ? And How asset management area after the creation of the region ? Legal research can be divided into normative legal research and legal research soiologis . The legal research used in this thesis is a normative legal research is research conducted by examining library materials which is also known as secondary data and legal research literature . Factors juridical legislation is Act No. 1 of 2004 on State Treasury , Act No. 32 of 2004 on Regional Government , the Minister of Home Affairs Number 42 of 2001 on Guidelines for Delivery of Goods and Debt In Newly Formed region , the Indonesian Government Regulation No. 38 of 2008 on the Amendment to the Indonesian Government Regulation No. 6 of 2006 on the Management of State / Regional Minister Regulation No. 17 of 2007 on Guidelines Technical Regional Property Management , the Indonesian Government Regulation No. 6 of 2006 on the Management of State / Regional. The results of the study , setting asset Sambas district administration in association with the regional growth Singkawang based on Law No. 10 of 1999 on the Establishment Bengkayang ; Law No. 12 of 2001 concerning the Establishment Singkawang Act No. 1 of 2004 on State Treasury ; Law Number 32 of 2004 on Regional Government ; Indonesian Government Regulation No. 6 of 2006 on the Management of State / Regional ; Government Regulation No. 38 of 2008 on the change of the Indonesian Government Regulation No. 6 of 2006 on the Management of State / Regional ; Minister Regulation No. 17 of 2007 on Guidelines Technical Regional Property Management ; where assets Sambas district governance in the region Singkawang largely been left to the government Bengkayang but there are some still in the process , there are several obstacles including asset security obligation is still attached to the Sambas district government but it is difficult to do given the assets that are in Singkawang difficult to control use; The absence of ownership documents and assets of unknown value and it is not clear existence of placement either physical form
or relating to documents of title ( land certificates ) . But the status of government assets Sambas district , which until now has not been handed over to the Government Singkawang still legally belongs to the Government of Sambas district but for the next few assets such as public facilities and office buildings that have been used must be submitted to the government Singkawang through the Government Bengkayang. It is suggested there should be obligated parties meet Settings Sambas district government assets in conjunction with the regional growth Singkawang should be based on Article 14 letter b sound for smooth governance Singkawang , minister / head of relevant department government agencies , the governor of West Kalimantan and Regent gorged inventory in accordance with its authority and submit to the government Singkawang things covering the goods milik.kekayaan countries / regions in the form of land , buildings , chattels and other immovable goods owned, controlled and / or used by the government , and the District of West Kalimantan Province gorged residing in Singkawang appropriate legislation
Key words: Expansion of territory , assets , Sambas district and Singkawang city
Full Text:
PDF ()Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091