KEKUATAN HUKUM BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS YANG DILAKSANAKAN MELALUI MEDIA TELEKONFERENSI
Abstract
Abstrak
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta berita acara RUPS sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 Ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). Pelaksanaan RUPS yang dilaksanakan melalui telekonferensi sama dengan RUPS secara konvensional. Perbedaannya, pertemuan tidak dilangsungkan secara fisik melainkan menggunakan bantuan perangkat komunikasi dan aplikasi yang terhubung dengan jaringan internet yang memungkinkan seluruh pemegang saham dapat melihat, berbicara dan mendengar satu sama lain. Namun demikian, akta berita acara rapat atas RUPS tersebut tidak bisa dibuat melalui media telekonferensi, melainkan harus secara fisik hadir dihadapan notaris seorang kuasa yang ditunjuk oleh organ perseroan untuk menandatangani akta otentiknya.Rumusan masalah dalam penelitian ini terkait bagaimana implementasi akta berita acara rapat umum pemegang saham yang dilaksanakan melalui media telekonferensi serta mengapa hasil keputusan rapat umum pemegang saham yang dilaksanakan melalui media telekonferensi belum memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan hanya dapat dituangkan dalam Akta Pernyataan keputusan rapat. Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan meneliti bahan kepustakaan, buku-buku serta norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Serta menggunakan teknik pengambilan data melalui teknik komunikasi langsung dengan melakukan wawancara terhadap Notaris yang membuat berita acara RUPS yang dilaksanakan melalui media telekonferensi.Kesimpulan dari hasil penelitian bahwa implementasi berita acara atas RUPS Telekonferensi tetap harus melalui proses pertemuan secara fisik hadir di hadapan notaris dalam bentuk tertulis bukan berupa data elektronik. UUJN belum mengatur tentang mekanisme pembuatan akta melalui media telekonferensi. Keputusan RUPS berupa Risalah Rapat yang dibuat dibawah tangan wajib disetujui dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. Oleh mereka, ditunjuk seorang kuasa (Direksi) untuk menghadap kepada notaris dengan membawa Risalah Rapat untuk kemudian dituangkan menjadi akta otentik dengan judul Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar RUPS. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas berita acara rapat yang tidak dibuat oleh notaris harus dituangkan kedalam akta otentik paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan RUPS itu dibuat,). Serta, Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar RUPS merupakan akta otentik yang termasuk golongan akta partij, yang dibuat dihadapan notaris dan memiliki kekuatan pembuktian yang sah sebagai suatu akta otentik, sebagaimana didukung oleh Pasal 1868 KUH Perdata serta Pasal 1 Ayat 7 UUJN.
Kata Kunci: Akta Pernyataan Keputusan Rapat Di Luar RUPS, Media Telekonferensi, RUPS
Abstract
Notary is a public official who has the authority to make the deed of the Shareholders General Meeting Record as stated in Article 15 Paragraph 1 of Law Number 2 Year 2014. Which concerns about the authority of a Notary (UUJN). Shareholders General Meeting (SGM) which is held through teleconference is similar to that of conventional SGM. The difference is, the meeting is not held physically but utilizes the help of communication devices and an application connected to the internet network platform. This media allows all shareholders to see, talk and hear each other. However, the Record of the meeting of the SGM cannot be made through the media of teleconference. There must be physically present of a notary who is appointed by the proxy of company's organ to sign the authentic record of the meeting. The formulation of the problem in this research is how the Record of the general meeting of shareholders by means of teleconference. Furthermore, why decisions resulted in the general meeting of shareholders through teleconference do not have full legal power, where it can only be stated in the record of the statement of the meeting's decision. This normative juridical approach study was conducted through examining library materials, books and norms contained in statutory regulations. As well as using data retrieval through direct communication techniques by conducting interviews with a notary who made the record of meeting statement of the SGM which was held through teleconferencing media.The conclusion resulted from the research results indicates that the record of the General Meeting of Shareholders teleconference still has to go through a face-to-face process with Notary’s physical presence. The record must also be in written form, not in the form of electronic data. In this case, the UUJN has not regulated the official recording mechanism through teleconferencing. The resolutions of the General Meeting of Shareholders in the form of Meeting Deeds that were made must be approved and signed by all shareholders. By them, a proxy (Board of Directors) was appointed to appear before the notary with the Record of Meeting. The Record of Meeting which would then be transferred to become an authentic deed with the title Copy of SGM Decision Statement. As stipulated in Article 21 Paragraph 5 of Law Number 40 Year 2007 concerning Limited Liability Companies. Accordingly, the Record of Meeting that is not made by a notary must be made of the original notes of the Meeting Statement no later than 30 (thirty) days after the decisions in the meeting are made. In addition, the recording of Shareholders' Decision Statement other than SGM is an authentic note that belongs to the party's deed. Which is made before a notary and has the legal power of evidence as an authentic deed, which is supported by Article 1868 of the Civil Code and Article 1 paragraph 7 UUJN.
Keywords: Decision Statement Deeds of Meeting outside of RUPS, RUPS (SGM), Teleconference Media
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Agus Raharjo, 2002, Ilmu Komunikasi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Agus Budiarto, 2006, Kedudukan dan Tanggung jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Bogor: Ghalia Indonesia.
Assafa Endeshaw, 2007, Hukum E-Commerce dan Internet, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Febryka Luthvi, 2011, Peluang Penerapan Cyber Notary dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Negara Hukum: Vol. 2, No. 1.
Habib Adjie, 2003, Tebaran Pemikiran Dalam Dunia Notaris Dan PPAT “Penegakan Etika Profesi Notaris Dari Perspektif Pendekatan Sistem”, Surabaya: Lembaga Kajian Notaris dan PPAT Indonesia.
H.M.N. Purwosutjipto, 2005, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2: Bentuk-bentuk Perusahaan, Cet 10, Intan Sejati Klaten, Jakarta.
Habib Adjie, 2011, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Cetakan ketiga, Refika Aditama, Bandung.
Handri Raharjo, 2013, Hukum Perusahaan Step by Step Prosedur Pendirian Perusahaan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Kansil, 1996, Pokok-Pokok Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Munir Fuady, 2002, Doktrin-Doktrin Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.
Mulyoto, 2011, Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas, Cakrawala Media, Yogyakarta.
Mukti Fajar Yulianto Ahmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum, Nroamtif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Prima.
Ni Ketut Supasti Dharmawan, Putu Tuni Cakabawa Landra, Ni Putu Purwanti, 2015, Keberadaan Pemegang Saham dalam Rups dengan Sistem Teleconference Terkait Jaringan Bermasalah dalam Perspektif Cyber Law. Jurnal Hukum Udayana Vol. 4, No. 1 : 190 – 202.
Rakhmat Mushawwir Rasyidi, 2012, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas dalam Perspektif Cyber Notary, Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol. 20 Nomor 3, September 2012.
Sastrawidjaja, Man S., Mantili Rai, 2008, Perseroan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang , Jilid 1, Bandung: PT. Alumni.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091