PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SISTEM PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN DI INDONESIA (Studi Kasus Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang)

Jurnal Mahasiswa S2 UNTAN U. RITA SILAWATI, SH. A.21211038

Abstract


ABSTRACT
This thesis discusses the issue of Law Enforcement Civil Service Discipline In Personnel Management System in Indonesia (Case Study in Government Environmental Singkawang). From theresults ofresearchusingnormative legalandsociologicalmethods, it is concluded: 1 . Enforcement Mechanism for Civil Servants Disciplinary Sanctions in personnel management system in Indonesia, in 1980 and 2010 have been set by Government Regulation Number 30, 1980 About the Civil Service Disciplinary Code. Then, because it is considered incompatible with the needs and development of the state civil servants to realize a reliable, professional, and moral as government administrators who apply the principles of good governance, then government regulation is replaced by Government Regulation Number 53, 2010 Concerning Civil Service Discipline. Under these Regulations, enforcement of disciplinary procedures, is done through the stage dialing, checking, imposition, and Submission Decisions Disciplinary Punishment of Civil Servants, who alleged breach of discipline. If the affected civil servants disciplined was not satisfied with the decision Punish Officials Authority, the Civil Service can be pursued through the Objection and Appeal administrtif Administrative. 2..Heavy Punishment Implementation in the Government Discipline Singkawang against M. Sehan , S.E , and Dr. Mohammad Iksan . Liau Songkono , SpOG that violate laws and regulations , have not fully consider whether the act of polygamy or living together with a woman in lawful wedlock : 1) have a negative impact on the government and / or the State as ; 2) have a negative impact on the work unit ; or 3) negative impact on the agency concerned . referred to in Article 8, point 2 , Article 9, paragraph 4 and Article 10 item 2 of Government Regulation Number 53, 2010 Concerning Servants Discipline. Further recommended : 1. To avoid an arbitrary decision and discipline embodies the principle of the rule of law the Civil Service that is fair, then forward any competent authority to punish , must act carefully in considering the background and the negative impact of civil servants who act in violation of discipline. 2. Every civil servant who feel competent authority decision to punish unfair or unsatisfactory , in order to take legal action in the form of administrative effort and objection procedures for administrative appeals Personnel Advisory Board.
Keywords : Law Enforcement , Discipline , Civil Servants.
ABSTRAK
Tesis ini membahas masalah Penegakan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Sistem Pengelolaan Kepegawaian Di Indonesia (Studi Kasus Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang). Dari hasil penelitian menggunakan metode hukum normatif dan sosiologis, diperoleh kesimpulan: 1. Mekanisme Penegakan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam sistem pengelolaan kepegawaian di Indonesia, pada tahun 1980 sampai 2010 telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka peraturan pemerintah tersebut diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tata cara penegakan
2
hukuman disiplin, dilakukan melalui tahap Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang terkena hukuman disiplin merasa tidak puas terhadap Keputusan Pejabat Yang Berwenang Menghukum, maka Pegawai Negeri tersebut dapat menempuh upaya administrtif melalui Keberatan dan Banding Administratif. 2. Penerapan Hukuman Disiplin Berat di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang terhadap M. Sehan, S.E, Muhammad Iksan dan Dr. Liau Songkono, SpOg yang melanggar peraturan perundang-undangan, belum sepenuhnya mempertimbangkan apakah perbuatan poligami atau hidup bersama dengan wanita di luar ikatan perkawinan yang sah: 1) berdampak negatif pada pemerintah dan/atau Negara sebagaimana; 2) berdampak negatif pada unit kerja; ataukah 3) berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan. sebagaimana dimaksud Pasal 8 angka 2, Pasal 9 angka 4 dan Pasal 10 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri. Selanjutnya disarankan: 1. Untuk menghindari putusan yang sewenang-wenang dan mewujudkan prinsip penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berkeadilan, maka ke depan setiap pejabat yang berwenang menghukum, haruslah bertindak cermat dalam mempertimbangkan latar belakang dan dampak negatif dari perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. 2. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang merasa Keputusan pejabat yang berwenang menghukum dinilai tidak adil atau tidak memuaskan, agar menempuh jalur hukum upaya administratif berupa prosedur keberatan dan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Disiplin, Pegawai Negeri Sipil.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091