PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MEDIA INTERNET
Abstract
ABSTRAK
Penelitian Tesis Yang Berjudul : “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Internet”, Masalahnya adalah: Pertama: Bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui media internet ?, Kedua: Bagaimana proses pelaksanaan, hambatan-hambatan serta cara mengatasi hambatan-hambatan dalam jual beli melalui media internet ? Adapun tujuan Penerlitian adalah, Pertama: Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian jual beli melalui internet dalam hubungannya dengan perjanjian jual beli menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, kedua: Untuk mengetahui proses pelaksanaan, hambatan-hambatan serta cara mengatasi hambatan-hambatan dalam jual beli melalui media internet.
Metode Penelitian yang dipergunakan adalah metode hukum normatif. Metode hukum normative atau penelitian kepustakaan adalah Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Hasil penelitian ini adalah, Pertama: Bahwa perjanjian jual beli melalui internet belum memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak, hal ini dikarenakan keabsahan perjanjian diragukan, dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ada ketentuan yang memberikan jaminan perlindungan dengan mengadakan sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan, tetapi Lembaga Sertifikasi Keandalan ini hingga sekarang belum terbentuk, Kedua: Bahwa dalam perjanjian jual beli menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak, diantaranya mudah mengetahui sahnya perjanjian dan dengan sahnya perjanjian memberikan perlindungan para pihak dalam perjanjian, serta perlindungan hukum yang memberikan jaminan bahwa pihak penjual berkawajiban menanggung kenikmatan ketenteraman dan cacat tersembunyi dari barang diperjual belikan, ketiga: Bahwa dalam praktek pelaksanaan perjanjian jual beli melalui internet dengan 2 klik, yakni petama penawaran, pembayaran. Penawaran dari pihak penjual melalui website, dan pihak pembeli memesan barang dan melakukan pembayaran sesuai harga yang telah dicantumkan, dan cara pembayaran dengan kartu kredit atau transfer bank atau pembayaran melalui alfamart atau Indomaret.
Hambatan-hambatan pelaksanaan perjanjian jual beli melalui internet adalah, Pertama: Hambatan khusus, yakni adanya cacat produk, informasi dan ketidak jujuran pihak penjual atau keterlambatan pengiriman barang, kedua: Hambatalan lain karena tidak ada jarak, ruang dan waktu dari para pihak dalam perjanjian jual beli melalui internet.
Cara mengatasi hambatan-hambatan dalam jual beli melalui media internet, adalah dengan membuat katalog produk dalam website sesuai dengan keadaan barang yang sebenarnya, dengan demikian pihak penjual harus mempunyai itikad baik dan kejujuran dalam pelaksanaan perjanjian jual beli melalaui internet.
Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli, melalui Internet.
ABSTRACT
Thesis Research Entitled: “Legal Protection for the Parties in the Sale and Purchase Agreement through Internet Media”, the problem is : First: How is the legal protection for the parties in the sale and purchase agreement through the internet media? Second: What is the implementation process, obstacles and how to overcome obstacles in buying and selling through internet media? The purpose of the Research is, First: To find out the legal protection of the parties in the sale and purchase agreement via the internet in connection with the sale and purchase agreement according to the Civil Code, second: To find out the implementation process, obstacles and how to overcome obstacles in buying and selling through internet media.
The research method used is the normative legal method. Normative legal methods or library research are legal research conducted by examining mere library materials or secondary data.
The results of this study are, First: That the sale and purchase agreement via the internet has not provided legal protection to the parties, this is because the validity of the agreement is doubtful, in RI Law No. 11/2008 on information and Electronic Transactions there are provisions that provide guarantee of protection by holding certification by Reability Certivication Institution, but this Reliability Certification Institute has not yet been established. Second: Where as in the sale and purchase agreement according to the Civil Code, it provides legal protection to the parties, including easily knowing the validity of the agreement and with the validity of the agreement providing the protection of the parties in agreement, as well as legal protection that guarantees that the seller is obliged to bear the enjoyment of peace and hidden defects of traded goods,Third: That in practice the implementation of a sale and purchase agreement via the internet with 2 clicks, namely offers, payment. Offers from the seller through the website, and the buyer orders the goods and makes payments according to the prices listed, and how to pay by credit card or bank transfer of payment through Alfamart or Indomaret.
Berriers to the implementation of the sale and purchase agreement via the internet are, First: Special Barriers, namely the existance of product defects, information and dishonesty of the seller or delays in delivery of goods, Second: Other obstacles because there is no distance, space and time from the parties in the sale agremeent buy through the internet.
How to overcome obstacles in buying and selling through the internet media, is to make a product catalog on the website in according with the actual condition of the goods, thus the seller must have good faith and honesty in the implementation of the sale and purchase agreement through the internet.
Keywords : Agreement, Buy and Sell, via the internet.
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad., Hukum Perikatan, PT.Citra aditya Bakti, Bandung, 2014.
- - - - - - - - - - - - - -, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2014.
Abdul Halim Barakatullah dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan Dan Sistem Hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2016.
Djoko Prakoso., Bambang Riyadi Lany., Dasar Hukum Persetujuan Tertentu si Indonesia, Bina Aksara, 2013.
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Cetakan I, Edisi I, P.T. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
J.Satrio, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya, Bandung, 2017.
Mariam Darus Badrulzaman dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Mariam Darus Badrulzaman, E-Commerce: Tinjauan dari Hukum Kontrak Indonesia, Hukum Bisnis, Volume 12, 2015.
- - - - - - - - - - - - - -, Hukum Perdata Buku III dengan Penjelasan, Penerbit Alumni, Bandung, 2015.
M. Hahya, Harahap., Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2016.
Mieke Komar Kantaatmadja, Pengaturan Kontrak untuk Perdagangan Elektronik (e-Contract), Cyberlaw: Suatu Pengatar, Cetakan I, Jakarta, Elips II, 2016.
- - - - - - - - - - - - - -, Cyberlaw:Suatu Pengantar, cet.1, ELIPS, Bandung, 2016,
Onno W Purbo, Mengenal E-Commerce. PT Elek Media Komputindo, Jakarta, 2017.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2008.
- - - - - - - - - - - - - - -., Aneka perjanjian, Alumin, Bandung, 2006.
R. Subekti, dan R.Tjitrosudibio., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2011.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2004.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 2002.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091