PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK TENAGA KERJA YANG DIRUMAHKAN TERKAIT UPAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Abstrak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan banyak mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh, apalagi akhir-akhir ini Indonesia sedang dilanda wabah covid-19 yang banyak menyebabkan hak-hak dari pekerja/buruh terutama mengenai upah tidak dibayar oleh perusahaan selaku pemberi kerja. Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi landasan hukum bagi pekerja/buruh di dalam melaksanakan hak dan kewajibannya untuk bekerja. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis mencoba untuk menganalisa mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja yang dirumahkan terkait upah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana peran pemerintah khususnya dibidang ketenagakerjaan di dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak dari tenaga kerja yang dirumahkan terkait upah yang tidak dibayarkan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif Empiris. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan, kemudian menggunakan beberapa peraturan-peraturan yang mendukung dan saling beketerkaitan seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Menteri yang dan seorang narasumber yang dimintai keterangannya mengenai masalah haknya terkait dengan upah ketika dirumahkan yang tidak dibayarkan.
Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan penulis ini yaitu Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja/buruh yang tertuang di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja Yang Dirumahkan Bukan Ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja yang menyebutkan bahwa “Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau kesepakatan bersama” dan Peran pengawas ketenagakerjaan yang harus melaksanakan peran fungsional yang diberikan pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja yang dirumahkan dimasa pandemi covid-19 terkait dengan upah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Hak, Perlindungan Hukum, Upah
ABSTRACT
Number 13 of 2003 conceming Manpower considerably regulates legal protection for workers / laborers, especially recently Indonesia is being hit by the Covid-19 outbreak which causes many rights of workers / laborers, especially regarding wages not being paid by companies as employer. This is of course contrary Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower which is the legal asis for workers / laborers in exercising their rights and obligations to work, Ncd on this description, this research seeks to analyze the legal protection of workers' rights which is related to wages based on Law Number 13 of 2005 concerning Manpower and the role of the government, especially in the labor sector, in providing legal protection for the rights of workers who were sent home related to unpaid wages.
The method used in this research is the Normative Empirical method. This research was conducted by conducting a literature study, then using several supporting and interrelated regulations such as laws, Government Regulations, the Ministerial Circular and respondents who were asked for information regarding the issue of their rights related to unpaid wages when they were sent home.
Based on the results of the research on the legal protection of the rights of workers / laborers as stipulated in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower and the Circular of the Minister of Manpower No SE-05/M/BW / 1998 concerning Wages of Workers Who Are Home Not Towards Termination of Employment, in full, namely which states that "Employers continue to pay wages in in the form of basic wages and allowances while the workers are sen home, unless otherwise stipulated in the work agreement in company regulations or collective agreement and the role of labor inspectors who must carry out the functional role given by the government in protecting the rights of workers who were sent home during the Covid-19 pandemic related to wages based on Law Number 13 of 2003 concerning Manpower.
Keywords: Rights, Legal Protection, Wages
Full Text:
PDFReferences
Abdul Khakim, 2014, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
Abdul Khakim, 2006, Aspek Hukum Pengupahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PT Citra Aditya Bakti.
Eko Wahyudi, Wiwin Yulianingsih, Moh Firdaus Shoihin, 2016, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta, Sinar Grafika.
Hardijan Rusli, 2004, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Lalu Husni, 2013, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Sendjun H Manulllang, 2001, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Soetiksno, 1997, “Hukum Perburuhan”, (tanpa penerbit), Jakarta.
https://media.neliti.com/media/publications/282108-perlindungan-hukum-terhadap-hak-hak-peke-b7ae855a.pdf diakses pada tanggal 7 Juli 2020
https://www.gadjian.com/blog/2018/04/03/aturan-upah-karyawan-dalam-undang-undang-ketenagakerjaan/ diakses pada tanggal 8 Juli 2020
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ee9dea8068cc/menaker-minta-pengawas-pastikan-tempat-kerja-aman-bagi-pekerja/ diakses pada tanggal 8 Agustus 2020
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091