PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM HUBUNGANNYA MENGENAI UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI

Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN VIA NURITA DOLOK SARIBU A.21211049

Abstract


ABSTRAK
Money laundering (Pencucian uang) merupakan salah satu aspek dari perbuatan kejahatan, yang merupakan salah satu dampak dari perkembangan teknologi di bidang transaksi keuangan dan berkaitan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer atau mengkonversikannya ke bank atau valuta asing sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dari dana kotor tersebut.
Kemajuan sistem cyberspace (internet), dapat menyuburkan praktek money laundering dimana pembayaran melalui bank secara elektronik (cyberpayment) dapat dilakukan. Begitu pula seseorang pelaku money laundering bisa mendepositokan uang kotor (dirty money, hot money) kepada suatu bank tanpa mencantumkan identitasnya.
Upaya penanggulangan pencucian uang dapat ditempuh, Pertama, berupa langkah-langkah kriminalisasi dan peningkatan pengaturan acara pidana hingga kepada perluasan yurisdiksi (extra territorial jurisdiction) dan bersentuhan langsung daengan sistem peradilan pidana. Kedua, melalui langkah preventif dengan meningkatkan kewapadaan lembaga keuangan, meningkatkan peranan financial intelegence dan supervisory authority, dan termasuk di dalam langkah ini dengan membentuk kerjasama internasional, sehingga permasalahan yang diteliti: Bagaimana latar belakang Indonesia menjadi sebuah negara yang ikut beperan serta dalam memerangi tindak pidana pencucian uang?; Bagaimanakah kebijakan hukum Kriminal di Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang? Dan Masalah-masalah apa yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan menghadapi kejahatan pencucian uang
Kebijakan kriminal perlu dilakukan sebagai langkah pengaturan dalam hukum pidana. Kebijakan kriminal (criminal policy) adalah usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan. Politik kriminal ini merupakan bagian politik penegakan hukum dalam arti luas. Pencucian uang sebagai suatu aktivitas yang menimbulkan kerugian, yakni kerugian ekonomi antar negara,selain pula memicu aktivitas yang illegal. Begitu besar angka pencucian uang di seluruh dunia telah memperlihatkan pentingnya dilakukan kriminalisasi pencucian uang.
Suatu langkah penting dari kebijakan pemidanaan ialah dengan memformulasi sistem-sistem menjadi bagian dari hukum pidana. Formulasi sistem demikian mengarah kepada prinsip keseimbangan kepentingan yang dikenal dengan daad-daderstraafrecht. Secara kebijakan hukum pidana, dikenal pembaruan dan ekstensifikasi asas legalitas, yang berkembang dari asas legalitas yang bersifat formil ke asas legalitas yang bersifat materiel.
Tindak Pidana Money laundering diatur dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2002 dan diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 ditemukan beberapa kelemahan sehingga memerlukan formulasi ulang yang dikenal dengan kebijakan kriminal karena kegiatan pencucian uang tidak terbatas pada skala nasional saja, namun sudah memasuki wilayah regional, trans-nasional ataupun internasional.

ABSTRACT
Money laundering ( Money laundrying) be one of aspect from badness deed, which is one of impact of technological development in monetary transaction area and relates to background from acquirement a number of moneys that is in character dark, illicit or dirty, then a number of this dirty moneys then is managed with certain activitys like by forming business, transfers or converts it to bank or foreign currency as step of eliminate background from the dirty fund.
Progress of system cyberspace ( internet), can fertilize practice of money laundering where payment through bank in electronic ( cyberpayment) can be done. So also perpetrator someone money laundering dirty money deposit can ( dirty money, hot money) to a bank without mentioning its(the identity.
Effort penanggulangan of money laundrying can be gone through, Firstly, in the form of kriminalisation stages;steps and improvement of arrangement of event of finite crime to jurisdiction extension ( extra territorial jurisdiction) and comes into contact with direct with crime system of judicature. Second, through step of preventif by increasing kewapadaan financial institution, increases role of financial intelegence and supervisory authority, and is including in stepping this by forming international cooperation, so that problems that is accurate: What reasoning of Indonesia becomes a state is following beperan and in fighting money laundrying crime?; How policy of law Kriminal in Indonesia in overcoming money laundrying crime? And Problems what becoming resistor in execution faces money laundrying badness ?
Criminal policy need to be done as step of arrangement in criminal law. Criminal policy ( criminal policy) be rational business to overcome badness. This political crime is part of politics straightening of law in meaning of wide. Money laundrying as an activity generating loss, namely economic loss between negara,selain also triggers activity which illegal. Money laundrying number so big in the world has showed the importance of done [by] kriminalisation of money laundrying.
An important step from policy of crime is with formulation of systems becomes part of criminal law. formulation of System that way leads to importance balance principle recognized as daad-daderstraafrecht. In criminal law policy, recognized renewal
and ekstensifikasi legality ground, is growing from legality ground having the character of formal to legality ground having the character of materiel.
Crime Money laundering arranged in inviting No 15 The year 2002 and changed with invitors No 25 The year 2003 found [by] some weakness causing requires re-formulation recognized as criminal policy because activity of unlimited money laundrying at national scale only, but has entered region regional, trans-nasional or international.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091