REVITALISASI KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH DALAM RANGKA PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
ABSTRACT
This thesis discusses the problems of the Region Revitalization Sub For Updates In Order Law Number 32, 2004 on regional government. From the results of research using the method of normative legal research concluded that: 1. District as a local device settings based on Law Number 32, 2004 on Regional Government are as follows: Districts established in the district / town with laws based on the Government Regulation. Districts led by the district in the performance of its duties to obtain partial delegation of authority regents or mayors to handle most affairs of local autonomy. In addition to the task referred to district also held a general duty of government. District Head in carrying out their duties aided by the district and is responsible to the Regent / Mayor through the Regional Secretary of the district / city. Device districts accountable to the district. Implementation of the provisions referred to above are set by the regents or mayors regulations based on the Government Regulation. 2. Settings as the local district revitalization in order to revise Law Number 32, 2004 on Regional Government, must be parallel with the Strategic Issues Issues-Law change in substance Law Number 32, 2004. Thus, not only the role of Head linking the interests of Regents to the village government, but also vice versa, connecting the village with the Government of the District government. Further recommended, in menormatifkan Position, Powers, Duties, Functions and Responsibilities of the Regional District as to in Article Act must be clear, unequivocal and certainly not to be construed as double or multiple interpretations according the principle of legality. Act provides authority should be attributive to the Head, without any discretionary authority of the Regent / Mayor to Head.
Keyword : Region Revitalization, Updates In Order Law
ABSTRAK
Tesis ini membahas masalah Revitalisasi Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah Dalam Rangka Pembaharuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Pengaturan Kecamatan sebagai perangkat daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah adalah dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Selain tugas dimaksud camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah kabupaten/kota. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan peraturan bupati atau walikota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. 2. Pengaturan revitalisasi kecamatan sebagai perangkat daerah dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, tentunya harus parallel dengan isue-isue strategis perubahan substansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dengan demikian, Peran Camat tidak hanya menghubungkan kepentingan Bupati kepada Pemerintah Desa, namun juga sebaliknya, menghubungkan Pemerintah Desa dengan pemerintah Kabupaten. Selanjutnya direkomendasikan, dalam menormatifkan Kedudukan, Wewenang, Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab Kecamatan sebagai perangkat Daerah ke dalam Pasal Undang-Undang haruslah jelas, tegas dan pasti agar tidak dapat ditafsirkan secara ganda atau multi tafsir sesuai asas legalitas. Undang-Undang sebaiknya memberikan kewenangan bersifat atributif kepada Camat, tanpa adanya wewenang delegatif dari Bupati/Walikota kepada Camat.
Kata Kunci : Revitalisasi Kecamatan, Pembaharuan Undang-Undang
This thesis discusses the problems of the Region Revitalization Sub For Updates In Order Law Number 32, 2004 on regional government. From the results of research using the method of normative legal research concluded that: 1. District as a local device settings based on Law Number 32, 2004 on Regional Government are as follows: Districts established in the district / town with laws based on the Government Regulation. Districts led by the district in the performance of its duties to obtain partial delegation of authority regents or mayors to handle most affairs of local autonomy. In addition to the task referred to district also held a general duty of government. District Head in carrying out their duties aided by the district and is responsible to the Regent / Mayor through the Regional Secretary of the district / city. Device districts accountable to the district. Implementation of the provisions referred to above are set by the regents or mayors regulations based on the Government Regulation. 2. Settings as the local district revitalization in order to revise Law Number 32, 2004 on Regional Government, must be parallel with the Strategic Issues Issues-Law change in substance Law Number 32, 2004. Thus, not only the role of Head linking the interests of Regents to the village government, but also vice versa, connecting the village with the Government of the District government. Further recommended, in menormatifkan Position, Powers, Duties, Functions and Responsibilities of the Regional District as to in Article Act must be clear, unequivocal and certainly not to be construed as double or multiple interpretations according the principle of legality. Act provides authority should be attributive to the Head, without any discretionary authority of the Regent / Mayor to Head.
Keyword : Region Revitalization, Updates In Order Law
ABSTRAK
Tesis ini membahas masalah Revitalisasi Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah Dalam Rangka Pembaharuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Pengaturan Kecamatan sebagai perangkat daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah adalah dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Selain tugas dimaksud camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah kabupaten/kota. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan peraturan bupati atau walikota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. 2. Pengaturan revitalisasi kecamatan sebagai perangkat daerah dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, tentunya harus parallel dengan isue-isue strategis perubahan substansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dengan demikian, Peran Camat tidak hanya menghubungkan kepentingan Bupati kepada Pemerintah Desa, namun juga sebaliknya, menghubungkan Pemerintah Desa dengan pemerintah Kabupaten. Selanjutnya direkomendasikan, dalam menormatifkan Kedudukan, Wewenang, Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab Kecamatan sebagai perangkat Daerah ke dalam Pasal Undang-Undang haruslah jelas, tegas dan pasti agar tidak dapat ditafsirkan secara ganda atau multi tafsir sesuai asas legalitas. Undang-Undang sebaiknya memberikan kewenangan bersifat atributif kepada Camat, tanpa adanya wewenang delegatif dari Bupati/Walikota kepada Camat.
Kata Kunci : Revitalisasi Kecamatan, Pembaharuan Undang-Undang
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091