Keseimbangan Asas Monodualistik Dalam Pemberian Hak Pembebasan Bersyarat Narapidana Narkotika Berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Setelah PP Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tataca
Abstract
Abstrak
Pancasila sebagai Dasar Negara sebagai pokok-pokok pikiran mengandung cita-cita hukum, hakekatnya adalah membangun manusia Indonesia seutuhnya dari penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan baik terhadap tindak pidana umum maupun khusus, maka tujuan mengarah pada setiap warga masyarakat dan termasuk warga binaan pemasyarakatan yang akibat dari perbuatannya Kepolisian sebagai penyidik menjadikannya seorang tersangka atas berita acara yang telah diterimah Kejaksaan. Pelaku tindak pidana tersebut oleh penuntut umum dihadapkan ke Pengadilan sebagai terdakwa untuk perkara yang diperiksa hakim pengadilan negeri setempat, perbuatan pelaku harus dipertanggung jawabkan secara hukum dan akibat putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mengakibatkan terdakwa menjadi terpidana yang harus melaksanakan pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan sebagai narapidana.
Warga binaan pemasyarakatan sejalan dengan peningkatan perhatian terhadap hukum positif diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bersifat umum, pelanggaran hukum kian meningkat terutama pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mendominasi penghuni di lembaga pada bagian akhir pemidanaan. Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, menyatakan kegiatan untuk melakukan pembinaan berdasarkan sistem dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat, sehingga pelaksanaan pembinaan atas masa pentahapannya dari tahap awal melalui pembinaan intramural, tahap lanjutan dan tahap akhir melalui pembinaan ekstramural yang dapat diselenggarakan sesuai dengan harapan di dalam penerapan pembebasan bersyarat bagi warga binaan setelah menjalani dua pertiga masa pidana. Tujuan mendapatkan cita hukum pada masa pentahapan akhir selalu menjadi permasalahan, seperti: Mengapa pelaksanaan pembebasan bersyarat narapidana narkotika belum sepenuhnya memenuhi kepentingan keseimbangan asas monodulistik dan bagaimana upaya pembinaan akhir narapidana narkotika untuk hak pembebasan bersyarat dapat dilaksanakan dalam keseimbangan asas monodualistik atas perubahan peraturan pelaksana sistem pemasyarakatan.
Berdasar atas permasalahan diatas, mengenai hak narapidana untuk mendapat pembebasan bersyarat, maka penerapannya berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dapat terlaksana pada tahap akhir pembinaan. Penghitungan masa pentahapan akhir pembinaan dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2006 mengalami perubahan, peraturan tersebut memberi batasan pelaksanaan hak terhadap pelaku tindak pidana khusus dan diantaranya kejahatan terhadap narkotika, selanjutnya penerapan pelaksanaan hak narapidana kembali mengalami perubahan dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang juga memberi batasan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Pendekatan metode penelitian hukum normatif pada data sekunder di bidang hukum, melalui bahan hukum primer dan hukum sekunder dapat digunakan di dalam melakukan penelitian yuridis dengan penekanan pada ilmu hukum yang disesuaikan dengan kaidah-kaidah hukum masyarakat, maka pendekatan asas monodualistik atas perubahan dari peraturan pelaksana tentang pemasyarakatan dapat menjadi pedoman untuk mempertimbangkan kepentingan-kepentingan baik terhadap kepentingan umum maupun kepentingan individu untuk mencapai tujuan pemidanaan pada bagian akhir dari sistem pemidanaan.
Warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari tujuan pemidanaan, dimana pada bagian akhir pemidanaan ini mempunyai pengertian agar dapat memfungsikan narapidana melalui pembinaan pada sistem pemasyarakatan dengan melakukan berbagai program kegiatan. Fungsi asas monodualistik terhadap faktor pelaksanaan pembinaan narapidana, khususnya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dapat kembali berintegrasi sesuai dengan dasar hukum dan prosedur pelaksanaan pembebasan bersyarat narapidana yang hidup bermasyarakat, serta pelaksanaan bimbingan oleh balai
pemasyarakatan terhadap warga binaan atas kewajiban kliennya di dalam bermasyarakat agar dapat hidup secara wajar dan bertanggung jawab. Simpulan sistem peradilan pidana terpadu pada bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana penegakan hukumnya berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan sebagai formulasinya berpedoman dari apa yang telah ditentukan oleh ketentuan umum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana pembinaan narapidana didasarkan pada syarat subtantif dan syarat administratif sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksanaannya untuk penentuan syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan. Perubahan atas peraturan pelaksanaan hak narapidana keseimbangan asas monodualistik antara kepentingan umum dan kepentingan individu, maka nilai-nilai kepentingan umum masyarakat dan nilai-nilai kepentingan umum pemasyarakatan akan berbanding terbalik dan oleh sebab itu, maka nilai-nilai kepentingan individu di dalam masyarakat dan nilai-nalai kepentingan individu di dalam pemasyarakatan akan menimbulkan hambatan pada tempat penampungan terpidana untuk menjadikan
Abstract
Pancasila as the State as the main ideas contained legal ideals , essentially is building a complete Indonesian man from the enforcement of legislation against crime either general or specific , the objectives leads to every citizen and including prisoners who Police actions as a result of an investigation into the alleged news events have been diterimah Attorney . By the criminal prosecutors brought to court as a defendant in the case that examined the local district court judge , the offender must act be justified by the law and the judge's decision has caused and binding result in the defendant being convicted person must carry out pemidanaannya in prison as inmates. Prisoners in line with the increasing attention to the positive law outside the Code of Criminal general , increasing lawlessness , especially on Law Number 35 Year 2009 on Narcotics which dominates residents in institutions at the end of the criminal prosecution . In accordance with Law No. 12 Year 1995 on Corrections , states conduct training activities to be implemented in an integrated system based on the builder , who fostered and the public , so that the implementation of the future development of its phase through coaching intramural early stage , advanced stage and late stage development through the Extramural can be organized in line with expectations in the application of parole for inmates after serving two -thirds of the criminal past . The purpose of obtaining legal goal at the end of the phasing period has always been a problem , such as : Why is the implementation of parole inmates narcotics not fully meet the interests of balance and how the principles monodulistik end development efforts for the rights of prisoners narcotics parole can be carried in the balance principle monodualistik the correctional system implementing regulatory changes . Based on the above issues, the rights of prisoners to get parole , then the application is based on Government Regulation No. 32 Year 1999 concerning the terms and procedures for the implementation of the rights of prisoners can be accomplished in the final stages of development . The end of the phasing period tally coaching with the issuance of Government Regulation No. 28 of 2006 amended , the regulations set limits on the exercise of specific criminal and narcotics crimes against them , further implementation of the exercise of prisoners re- undergo changes with the Regulation No. 99 Year 2012, which also provides limits against narcotics criminals . Normative approach to legal research methods on secondary data in the fields of law , through the primary legal materials and secondary law can be used in the conduct of research with an emphasis on the science of juridical law adapted to the rules of public law , the principle approach monodualistik the change of its regulations on prison can be a guideline to consider the interests of both the public interest and the interests of individuals to achieve the goals of punishment at the end of the criminal system .Prisoners in prisons as part of the purpose of punishment , which at the end of this punishment had understanding in order to enable the inmates through the correctional system development by conducting various program activities . Monodualistik principle function of the factors fostering the implementation of inmates , especially drug offenders to reintegrate in accordance with the basic law and procedure implementation parole inmates who live in a society , as well as the implementation of the guidance by the correctional center inmates on his client's obligations in the society in order to live fairly and responsibly . Conclusions integrated criminal justice system at the end of the criminal system in law enforcement criminal justice system is based on Law Number 12 Year 1995 regarding the formulation of Corrections as guided by what has been determined by the general provisions of Code of Criminal Justice , where inmates coaching based on substantive terms and administrative requirements in accordance with the implementing regulations for the determination of the terms and procedures for the implementation of the rights of inmates . Amendments to the regulations implementing the principle of the right of prisoners monodualistik balance between the public interest and the
interests of the individual , then the common values of the community and public interest values will be inversely proportional corrections and therefore , the values of individual interests in the community and the value - nalai individual interests within correctional will pose a barrier to the shelter to make the atmosphere conducive convict , orderly and safe.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091