ANALISIS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DALAM MENYELENGGARAKAN PELAYARAN (Studi Di Kalimantan Barat)

MUHAMMAD AS’ARI, S.SiT NIM. A2021171076

Abstract


ABSTRAK

Tesis ini membahas tentang Penyelesaian Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Di Kota Pontianak ). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dan sosiologis. Kesimpulan dari tesis ini adalah Penetapan  Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pada Jembatan Landak II mengacu kepada ketentuan Pasal 34 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2012 menyebutkan bahwa nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian. Walaupun adanya tim penilai independen dan dijadikannya hasil penilainnya dalam musyawarah hanya sebagai pedoman, penetapan ganti kerugian tetap tidak menjamin tercapainya kesepakatan dalam besarnya ganti rugi karena adanya keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah itu sendiri dan maupun permintaan dari pemilik tanah yang minta ganti rugi jauh lebih tinggi dari harga pasaran, dalam tahap perencanaan pengadaan Pemerintahan Kota Pontianak sedikit sekali melakukan musyawarah tentang penetapan ganti rugi bidang tanah yang terkena objek pengadaan, yangg menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Pengadaaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan, ganti rugi bisa saja berupa penggantian tanah dan atau bangunan di daerah lain, ataupun masyarakat bisa mengajukan ganti rugi pekerjaan yg telah hilang. Selanjutnya, upaya yang di lakukan masyarakat untuk mempertahankan haknya  menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Pengadaaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan sangat tidak tidak relevan, di karenakan pemerintah sangat memaksa, masyarakat hanya bisa mengajukan keberatan kepengadilan, sedangkan dana penggantian ganti rugi sudah di titipkan ke pihak pengadilan, hal ini otomatis masyarakat harus menerima ganti rugi yang diberikan Pemkot Pontianak. Upaya-upaya hukum yang dapat di lakukan terhadap penyelesaian  ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang bersifat merugikan kepentingan masyarakat. Pemerintah Kota Pontianak segera menuntaskan pembebasan lahan yang terkena proyek pembangunan jalan Jembatan Landak II di Kecamatan Pontianak Timur dan Utara. Prinsip tanah untuk kepentingan umum harus tersedia. Pemerintah dengan kewenangannya akan bisa melakukan pembebasan tanah atau pencabutan hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu perlu ada keseimbangan antar hak privat, pribadi, dan publik/masyarakat menjadi keharusan melalui proses yang adil, terbuka dan melibatkan masyarakat. Prinsip terjaminnya hak- hak masyarakat. berdasarkanUUD 1945 Pasal 28 H Ayat(4) mengamanatkan pembatasan- pembatasan dan atau pengambil alihan atas tanah melalui prosedur yang benar, juga disertai dengan ganti kerugian yang adil. pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi warga masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan tersebut. Yakni sebagai Perlindungan hukum preventif dan Perlindungan hukum represif yaitu masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara terhadap lokasi penetapan pembangunan duplikasi jembatan landak.

Kata Kunci: Penyelesaian Ganti Rugi, Pengadaan, Tanah, Kepentingan

ABSTRACT

This thesis discusses Compensation Settlement for Land Procurement in the Public Interest (Study in Pontianak City). The method used in this study is normative and sociological legal approaches. The conclusion of this thesis is Determination of Land Acquisition Compensation in Bridges of Porcupine II refers to the provisions of Article 34 paragraph (3) of Law No. 2 of 2012 states that the compensation value based on the appraisal assessment results becomes the basis for deliberation on the determination of compensation. Although there is an independent assessment team and the results of its assessment are made in deliberation only as a guideline, the determination of fixed compensation does not guarantee an agreement in the amount of compensation due to limited funds owned by the government itself and also requests from landowners who request much higher compensation from market prices, in the planning stage of procurement, the Pontianak City Government has very little discussion about the compensation for land parcels affected by the object of procurement, which according to Law No. 2 of 2012 Land Procurement for the Implementation of Development in the Interest, compensation can be in the form of replacing land and or buildings in other areas, or the community can submit compensation for lost work. Furthermore, efforts made by the community to defend their rights under Law No. 2 of 2012 Land Procurement for the Implementation of Development for Interest is very irrelevant, because the government is very compelling, the community can only raise objections to the court, while the compensation fund has been handed over to the court, it is automatically the community must receive compensation provided Pontianak City Government. Legal measures that can be taken to settle compensation for land acquisition for the public interest which is detrimental to the interests of the community. The Pontianak City Government immediately completed the land acquisition affected by the construction project of Jembatan Landak II in East and North Pontianak Districts. Land principles for public purposes must be available. the government with its authority will be able to carry out land acquisition or revocation of the land rights. Therefore there needs to be a balance between private, private and public / community rights to be a necessity through a process that is fair, open and involves the community. The principle of guaranteeing community rights. pursuant to the 1945 Constitution Article 28 H Paragraph (4) mandates restrictions and or takeovers of land through correct procedures, also accompanied by fair compensation. the implementation of land acquisition for public interest is intended to provide protection for residents of the community whose land is affected by the development. Namely as preventive legal protection and repressive legal protection, namely the public can file a lawsuit to the state administrative court against the location of the establishment of the construction of duplicate porcupine bridges.

Keywords: Compensation Settlement, Procurement, Land, Interest


Full Text:

PDF

References


Buku :

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, (Bandung: Citra Aditya Nakti, 1991).

Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV,( Bandung, Universitas Parahyangan, 2000).

Chandra Motik, Menyongsong Ombak Laut, Genta Sriwijaya, Jakarta, 2003.

F.A.M. Stroink dalam Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).

H.K. Martono, Transportasi di Perairan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Rajawali Press, Jakarta, 2011.

Hussyen Umar, Hukum Maritim dan Masalah-Masalah Pelayaran di Indoneisa : Buku I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001.

Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994).

J.G. Brouwer dan Schilder, A Survey of Dutch Administrative Law, (Nijmegen: Ars Aeguilibri, 1998).

J.J.J. M. Wuisman, dalam M. Hisyam, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Asas-Asas, FE Ul, Jakarta, 1996.

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, CV. Mandar Maju, Bandung, 1994

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998).

M. Husseyn Umar, Negara Kepulauan Menuuju Negara Maritim (Bab 14 : Nenerapa Catatan Atas UU No. 17/2008), Ind-Hilco, Jakarta, 2008.

HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Phukum Pelayaran Laut dan Perairan Darat), Jilid 5 (b), Djambatan, Jakarta, 1993.

Philipus M. Hadjon, 2009, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983.

Rusadi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, Makalah, (Yogyakarta:Universitas Islam Indonesia, 1998).

Roesdi Roesli, Peranan Pertahanan Keamanan Dalam Strategi Pengembangan Kelautan Di Indonesia Bagian Timur Serta Strategi Kelautan Pengembangan Kelautan Dalam Perspektif Pembangunan Nasional, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1988).

Sudjatmiko, Pokok-Pokok Pelayaran Niaga, Bharata Karya Aksara, Jakarta, 1979.

Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, (Surabaya: Universitas Airlangga, 1990).

Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, (Bandung: Alumni, 2004).

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, Paradoksal Konflik dan otonomi Daerah, Sketsa bayang¬bayang Konflik Dalam Prospek Masa Depan Otonomi Daerah.2002.

Tommy H Purwaka, Pelayaran Antar Pulau Indonesia, (Jaskarta: Bumi Aksara, 1993).

Tommy H. Purwaka, Pelayaran Antar Pulau Indonesia Suatu Kajian Tentang Hubungan Antara Kebijaksanaan Pemerintah Dengan Kualitas Pelayanan Pelayaran, (Jakarta: Pusat Studi Wawasan Nusantara, 1993),

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Undang-Undang Nomor 4 Pip Tahun 1960 tentang perairan Indonesia jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan United Nations Conventions on The sea (konvensi perserikatan bangsa-bangsa hukum laut), serta perairan daratan.”

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri perhubungan Nomor : KM. 58 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan menteri perhubungan nomor : km. 73 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 8 Tahun 2013 Tentang Pengukuran Kapal


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091