EFEKTIVITAS FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (FORKOPIMDA) DALAM MEMBANGUN KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT (Studi Di Kabupaten Sekadau)
Abstract
ABSTRAK
Tesis Ini Membahas Tentang Evektivitas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dalam Membangun Ketertiban Dan Keamanan Masyarakat (Studi Di Kabupaten Sekadau). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan pendekatan sosilogis., dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu Model Kerja Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dalam Membangun Ketertiban Dan Keamanan Masyarakat Di Kabupaten Sekadau dalam melakukan koordinasi, dengan menggunakan tiga metode atau sistem dalam melakukan koordinasi, yaitu : 1. Koordinasi melalui kewenangan merupakan koordinasi yang dilakukan oleh Camat selaku Ketua forum koordinasi pimpinan di Kabupaten Sekadau yang dalam pelaksanaannya sebagai koordinator dalam setiap rapat dan pembahasanpembahasan urusan pemerintahan umum. 2. Koordinasi melalui konsensus merupakan suatu koordinasi yang dilakukan melalui adanya suatu kesepakatan. Dalam hal ini koordinasi yang dilakukan forum koordinasi pimpinan di kecamatan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara ketua (Camat) dengan angotanya (Kapolsek dan Danramil) yang selanjutnya dijadikan suatu kebiasaan dan ketetapan pelaksanaan koordinasi. 3. Koordinasi melalui Pedoman Kerja merupakan setiap kebijaksanaan yang telah dibuat oleh pimpinan,baik berupa tugas, wewenang, hubungan dan tata kerja serta prosedur kerja dan lainnya merupakan landasan atau petunjuk yang harus disusun agar tercipta kesatuan gerak dan kesatuan tindak. Selain itu sebaiknya kebijaksanaan ini juga dituangkan dalam suatu ketentuan atau petunjuk dalam pelaksanaan tugas yang sifatnya membaku, seperti halnya apa yang disebut Standart Operating Procedures (SOP), yang disebut dengan Prosedur Tetap (Protap) atau Prosedur Tetap Pelaksanaan (Protatap), atau dalam proyek pelaksanaan pembangunan disebut Petunjuk Operasional (PO). Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) efektif dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat di Kabupaten Sekadau yang merupakan forum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Masalah keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan suatu kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Oleh karenanya, masyarakat sangat mendambakan adanya keyakinan akan rasa aman dari segala bentuk perbuatan, tindakan, dan intimidasi yang mengarah dan menimbulkan keresahan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, baik yang dilakukan oleh orang perorangan atau pihak-pihak tertentu, salah satunya adalah aman dan nyaman dalam melaksanakan hidup di bermasyarakat. Salah satu implementasi pemerintahan adalah pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam membangun ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Sekadau, sebagai wadah komunikasi dalam membangun ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Sekadau. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berperan sebagai lembaga pranata sosial harus mampu mendorong peran serta masyarakat dalam rangka mengantisipasi dan menyelesaikan setiap gejala-gejala permasalahan dan gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di dalam lingkup masyarakat tersebut serta bisa menjadi pelopor mediasi.
Kata Kunci : Evektivitas, Koordinasi, Forkopimda, Ketertiban Dan Keamanan
Abstract
This Thesis Discusses the Effectiveness of the Regional Leadership Coordination Forum (Forkopimda) in Building Order and Community Security (Study in Sekadau District). This study uses a normative approach with a sosilogis approach. From the results of the study there is a conclusion that the Working Model of the Regional Leadership Coordination Forum (Forkopimda) in Building Order and Community Safety in Sekadau District in coordination, using three methods or systems in coordinating, namely: 1. Coordination through authority is the coordination carried out by the Camat as Chair of the leadership coordination forum in Sekadau Regency which in its implementation acts as a coordinator in every meeting and discussion on public government affairs. 2. Coordination through consensus is a coordination that is done through an agreement. In this case the coordination carried out by the leadership coordination forum in the sub-district is based on the results of a joint agreement between the chairman (Camat) and his members (Kapolsek and Danramil) which subsequently becomes a habit and a determination for the implementation of coordination. 3. Coordination through the Work Guidelines is every policy that has been made by the leadership, in the form of duties, authority, relationships and work procedures as well as work procedures and others are the foundation or instructions that must be compiled in order to create a unity of motion and unity of action. In addition, this policy should also be set forth in a provision or instructions in the implementation of tasks that are standardized, such as what is called Standard Operating Procedures (SOP), which are called Fixed Procedures (Protap) or Permanent Procedures for Implementation (Protatap), or in projects the implementation of development is called the Operational Directive (PO). The Regional Leadership Coordination Forum (Forkopimda) is effective in realizing order and security in the community in Sekadau District which is a forum formed under Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government. The issue of security and public order is a basic need that is always expected by the community in carrying out daily activities. Therefore, the community craves the existence of confidence in the security of all forms of actions, actions, and intimidation that leads to and causes unrest in the social order, whether done by individuals or certain parties, one of which is safe and comfortable in carrying out live in a society. One of the implementation of the government is the formation of the Regional Leadership Coordination Forum (Forkopimda) in building public order and security in Sekadau District, as a place for communication in building order and community security in Sekadau District. The Regional Leadership Coordination Forum (Forkopimda) has a role as a social institutions that must be able to encourage community participation in order to anticipate and resolve any symptoms of problems and disturbances of security and order that occur within the scope of the community and can be a pioneer of mediation.
Keywords: Evectivity, Coordination, Forkopimda, Order and Security
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta, Penerbit Kencana, 2009
Bachtiar Harsja, Hukum dan Kenyataan-Kenyataan Masyarakat di Indonesia, Majalah Fakultas Hukum Universitas indonesia, Volume VII Nomor 1 Tahun 1977
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga, Citra Aditya Bandung, 2013
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Hans Kelsen, General Teory of Law and State, Translete by Anders Wedberg , New York: Russel and Russel , 1991
Husaini Usman, Manajemen Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan, (Dikutip dari Sutisna, 1989), (Jakarta: Bumi Aksara, 2011)
Irene Diana Sari Wijayanti, Manajemen, (Yogyakarta: Mitra Cendikia, 2008)
Inu Kencana Syafiie, Ilmu Pemerintahan, Cetakan Pertama, Jakarta: Bumi Aksara, 2013
Kunarto, Merenungi Kritik Terhadap Polri, PT. Cipta Manunggal, Jakarta, 1996
Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014)
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu Dan Penelitian, CV. Mandar Maju, Bandung, 1994
Moekijat, Koordinasi, (Jakarta : Graha, 1994)
Mardjono Reksodipoetro, Sistem Peradilan Indonesia (Peran Penegakan Hukum Melawan Kejahatan) dikutip dari Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenadia Group, Jakarta, 2010
Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Yogyakarta, 1992
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia; Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penerapannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Edisi Khusus, Surabaya : Peradaban, 2007
Robert B seidman, Law order and Power, Adition Publishing Company Wesley Reading massachusett, 1972
Raida L Tobing, dkk, (Hasil Penelitian), Efektivitas Undang-Undang Monrey Loundering, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2011
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Ronny Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983
…………., Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum, CV. Agung, Semarang, 1989
Sarwoto, Dasar-Dasar organisasi dan Manegemen, ghala Indonesia, Jakarta, 1990
Siswantoro Sumarso, Penegakan Hukum Psikotropika, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004
Sadjijono, Hukum Kepolisian Prespektif Kedudukan dan Hubungannya dalam Hukum Administarasi, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2006
Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publihsing Yogyakarta, 2009
Soleman B Taneko, Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali Press , Jakarta, 1993
Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edsis Pertama, ctk Kesatu, Rajawali Press, Jakarta, 2013
Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja Karya Bandung, 1985
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091