AKIBAT HUKUM DARI PERBEDAAN ANTARA NILAI TRANSAKSI DALAM AKTA DENGAN NILAI TRANSAKSI BERDASARKAN PENILAIAN PAJAK TERHADAP AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Studi Di Kota Pontianak

GAMAL SUDARTO, S.H NIM. A2021171088

Abstract


ABSTRAK

Tesis Ini Membahas Tentang Akibat Hukum  Dari Perbedaan Antara Nilai Transaksi Dalam Akta Dengan Nilai Transaksi Berdasarkan Penilaian Pajak Terhadap Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Di Kota Pontianak). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan pendekatan sosilogis., Adapun masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah 1.bagaimana Mekanisme Penilaian Terhadap Pembayaran Pajak Penghasilan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan Yang Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Kota Pontianak ?. 2.Bagaimana Legalitas Terhadap Pihak Pemungut Pajak Yang Menyatakan Nilai Transaksi Yang Tertuang Di Dalam PPAT Bukan Merupakan Nilai Sebenarnya ?. 3.Akibat Hukum Apa Yang Muncul Ketika Terjadi Perbedaan Antara Nilai Transaksi Dalam Akta Dengan Nilai Transaksi Berdasarkan Penilaian Pajak Terhadap Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kota Pontianak ?. Dari hasil penelitian terdapat gamabaran sementara yaitu  a. Mekanisme penilaian terhadap pembayaran pajak penghasilan pengalihan hak atas tanah dan bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Pontianak. Penarikan atau pemungutan pajak adalah suatu fungsi yang harus dilaksanakan oleh negara sebagai suatu fungsi essensial. Di dalam Peraturan Walikota Nomor No. 4 Tahun 2012 Tentang perubahan Peraturan daerah Kota Pontianak No. 6 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Kota Pontianak menyebutkan bahwa pembayaran BPHTB mewajibkan para wajib pajak terlebih dahulu  melakukan  verifikasi  (pemeriksaan) ke  Dinas  Pendapatan  pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKA). Dengan adanya keharusan verifikasi berdasarkan peraturan tersebut  yang dalam hal ini Wajib Pajak bersifat pasif sistem yang dipergunakan dalam  pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan memakai system Official Essessment. Selain  melibatkan  berbagai  macam  peraturan  yang  saling  terkait  satu sama lain, pelaksanaan BPHTB juga melibatkan banyak pihak sepertiKantor Pertanahan, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bank, Pemerintah Daerah, Pengadilan termasuk lembaga-lembaga yang ada di bawahnya. b. Legalitas terhadap pihak pemungut pajak yang menyatakan nilai transaksi yang tertuang di dalam PPAT bukan merupakan nilai sebenarnya. Legalitas BPHTB Kota Pontianak. Di Kota Pontianak, pemungutan BPHTB dilakukan oleh Pemerintah Daerah sejak Peraturan Walikota No. 76 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP). Penarikan BPHTB sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah dan Perbub/Perkot terkait BPHTB, terkumpulnya BPHTB karena pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris serta camat yang menyetorkannya sendiri, sebab memakai sistem self assessment (wajib pajak menghitung dan membayar sendiri utang pajaknya). c. Akibat hukum yang muncul ketika terjadi perbedaan antara nilai transaksi dalam akta dengan nilai transaksi berdasarkan penilaian pajak terhadap akta pejabat pembuat akta tanah di Kota Pontianak dikarenakan adanya suatu kendala dalam pemungutan BPHTB yaitu  Database dimana  luas tanah dan bangunan menjadi nilai yang tidak akurat , Sumber Daya Manusia dimana wajib pajak belum memahami cara pembayaran dengan sistem self assessment sehingga banyak dibantu dengan petugas pajak, Nilai Transaksi dimana   Penerimaaan BPHTB sangat dipengaruhi oleh penerimaan nilai transaksi berdasarkan harga pasar yang terjadi.  Jadi dalam hal ini belum ada daerah yang melakukan penyesuaian data NJOP dengan harga pasar.Nilai NPOPTKP  dianggap  daerah  masih  terlalu  tinggi,  sehingga  penerimaan daerah menjadi berkurang.

Kata Kunci : Perbedaan, Nilai Transaksi, Penilaian Pajak.

 

 

ABSTRACT

This Thesis discusses the legal consequences of the difference between the value of the transaction in the deed and the value of the transaction based on the tax assessment of the deed of the official land deed maker (study in Pontianak). This study uses a normative approach with a sosilogis approach. The problems taken in this study are 1. How is the mechanism for evaluating income tax payments for the transfer of land rights and the acquisition fees for land and building rights that are in accordance with the laws and regulations applicable in Pontianak City? 2. What about the legality of tax collectors who state the value of the Transaction contained in the PPAT is not the actual value? 3. What Legal Impact arises when there is a difference between the value of the transaction in the deed and the value of the transaction based on the tax assessment of the deed of the official land deed maker in Pontianak? From the results of the study there is a temporary picture, namely a. The mechanism of evaluation of the payment of income tax transfer of land rights and fees for the acquisition of land and or building rights in accordance with the laws and regulations in force in the City of Pontianak. Tax withdrawal or collection is a function that must be carried out by the state as an essential function. In Mayor Regulation No. 4 of 2012 concerning amendments to the Pontianak City Regional Regulation No. 6 regarding Pontianak City Regional Taxes and Procedures for Collection of Acquisition Fees for Land and Building Rights in the City of Pontianak states that BPHTB payments require taxpayers to first verify (check) with the Regional Financial and Asset Management Revenue Service (DPPKA). With the necessity of verification based on the regulation, in this case the Taxpayer is a passive system which is used in collecting the Acquisition Fee for Land and Building rights using the Official Essessment system. In addition to involving various kinds of regulations that are interrelated with each other, the implementation of BPHTB also involves many parties such as the Land Office, Notary Public, Land Deed Making Officer (PPAT), Banks, Regional Governments, Courts including the institutions below. b. The legality of the tax collector stating the value of the transaction contained in the PPAT is not the actual value. Legality of BPHTB Pontianak City. In Pontianak City, the collection of BPHTB was carried out by the Regional Government since Mayor's Regulation No. 76 of 2012 concerning Systems and Procedures for Collecting Fees for Acquisition of Land and Building Rights (BPHTP). Withdrawal of BPHTB prior to the issuance of Regional Regulations and Perbub / Perkot related to BPHTB, the collection of BPHTB due to the Land Deed Making Officer (PPAT) or notary public and sub-district heads who deposited it themselves, because they used a self assessment system (taxpayers calculate and pay their own tax debt). c. Legal consequences that arise when there is a difference between the value of the transaction in the deed with the transaction value based on a tax assessment of the deed of the land deed official in Pontianak due to an obstacle in the collection of BPHTB namely Database where the area of land and buildings becomes an inaccurate value, Human Resources where taxpayers do not yet understand how to pay with a self-assessment system so that a lot is assisted by tax officials, Transaction Value where the Acceptance of BPHTB is strongly influenced by the receipt of transaction value based on market prices that occur. So in this case there are no regions that have made adjustments to NJOP data with market prices. NPOPTKP values are considered to be too high, so that regional revenues are reduced.

Keywords: Difference, Transaction Value, Tax Assessment.


Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990

Arie S. Hutagalung, 2000, Penerapan Lembaga Rechtsverwerking Untuk Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Negatif Dalam Pendaftaran Tanah, Majalah Hukum dan Pembangunan

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2007

Bohari, 2006, Pengantar Hukum Pajak, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Effendi Peranginangin, 2007, Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

H. Salim, HS., 2016, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Irawan Soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya

Habib Adjie, 2009, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung

Harry Hartoyo dan Untung Supardi, Membedah Pengelolaan Administrasi PBB dan BPHTB, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2010

Harun Al Rashid, Sekilas tentang Jual Beli Tanah (Berikut Peraturan-peraturannya), Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987

Marihot Pahalamana Siahaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Teori Dan Praktek, Edisi 1 ,Cetakan 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003

Jimly Asshiddiqie, 2003, “Independensi dan Akuntabilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Media Notariat Edisi April-Juni 2003

Mariot Pahala Siahaan, 2005, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Teori Dan Praktek,RajaGrafindo Persada, Jakarta

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2002

Mariam Darus Badrulzaman, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya, Alumni, Bandung, 1981

Muammar Himawan, 2004, Pokok-Pokok Organisasi Modern, Bina Ilmu, Jakarta.

Murtir Jeddawi, Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah (Analisis Kewenangan, Kelembagaan, managemen Kepegawaian, dan Peraturan Daerah), Total Media, Yogyakarta, 2008

Muhammad Rusjdi, PBB, BPHTB, dan Bea Materai, Indeks, Jakarta, 2005

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu Dan penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 1994)

Munir Fuady, Hukum Kontrak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

Peter M. Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005)

Padmo Wahjono, Undang-undang Perpajakan Beserta Penjelasan dan Peraturan Pelaksanaan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984

Prajudi Admosudirjo, 2001, Teori Kewenangan, Rineka Cipta, Jakarta.

Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, PT.Eresco, Bandung, 1992

R.Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, edisi 4, cetakan 1, Bandung: Rafika Aditama, 2003

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994

Rony Hanitijo Soemitro, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091