PERAN MEDIASI OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMBANTU MENYELESAIKAN KONFLIK ANTARA MASYARAKAT DENGAN PERKEBUNAAN KELAPA SAWIT BINTANG PERMATA KHATULISTIWA DI DUSUN LENGKONG SANGSANG DESA SUNGAI SAMPUK

ANDI PRAYOGA, SH NPM. A2021161054

Abstract


ABSTRAK

 

Indonesia merupakan Negara yang agraris sehingga tanah mempunyai arti yang sangat penting bagi Kehidupan Rakyat. Tanah merupakan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup Umat Manusia. Hubungan manusia dengan tanah bukan hanya sekedar tempat hidup, tetapi lebih dari itu, tanah memberikan sumber daya bagi kelangsungan hidup Umat Manusia sedangkan persedian tanah relatif tetap dan terbatas keperluan akan tanah oleh masyarakat semakin hari semakin meningkat sehingga fungsi tanah menimbulkan permasalahan dalam masyarakat, baik individu dengan individu, individu dengan kelompok dan individu dengan perusahaan perkebunaan kelapa sawit, penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, diselesaikan dengan cara damai, musyawarah dan kekeluargaan yang didasarkan pada mediasi dan  Hukum Adat Dayak Limbai yang telah berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang ada diwilayah Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.Penelitian ini mengunakan metode yuridis Sosiologis dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis Kualitatif yaitu mengambarkan keadaan dan pengolahan data yang di dasarkan pada hasil penelitian lapangan yang kemudian di padukan  dengan data dari data studi kepustakaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian  menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpulan data mengunakan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara, dan komunikasi tidak langsung dilakukankan dengan angket.Bahwa Peran Mediasi Oleh Pemerintah Daerah Dalam Membantu Menyelesaikan Konflik Antara Masyarakat Dengan Perkebunaan Kelapa Sawit Bintang Permata Khatulistiwa Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Di Lakukan Melalui Lembaga Non Litigasi Dan Kepala Adat Dayak Limbai.Faktor penyebab atau alasan menyelesaikan melalui Jalur Mediasi oleh pemerintah daerah dan lembaga Hukum Adat, kerena mematuhi peraturan dan mengembalikan pada pihak yang berhak bahwa akibat Hukum bagi salah satu pihak yang Bersengketa Kepemilikan Tanah Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi. adalah menganti kerugian dengan membayar Denda Adat.  Upaya yang dapat dilakukan pemerintah Daerah dan Kepala Adat Dayak Limbai Di Dusun Lengkong Sangsang Desa Sungai Sampuk Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, adalah dengan memberikan sanksi yang setimpal agar pelanggar merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

 

Kata Kunci : Peran, Pemerintah Daerah, Dayak

 

ABSTRAC

Indonesia is an agrarian country so land is very important in people’s life. Land is a much-needed natural resource for the survival of mankind. Human relationships with land are not merely a place of life, but more than that it provides resources for the survival of humanity while the supply of land is relatively fixed and limited so the need for land among the people is increasing so that the function of the land may cause problem in society between individuals, individuals and groups, individuals and oil palm plantation companies. Settlement of Land Ownership Dispute in Lengkong Sangsang Hamlet of Sungai Sampuk Village in Menukung Subdistrict of Melawi Regency is usually through a peaceful way, deliberation and kinship based on mediation and customary law of Dayak Limbai which applies in the daily life of indigenous people in the area of Lengkong Sangsang hamlet  of Sungai Sampuk Village in Menukung Subdistrict of Melawi Regency.

This research uses the sociological juridical method with a descriptive approach and qualitative analysis to describe the condition and data processing based on the results of field research which then mixed with data and literature study data found during research, and then analyze them to draw the final conclusion. The techniques and data collection tools used were direct communication techniques by means of interviews, and indirect communication through questionnaire

That the role of media by local government in resolving conflict between communities and Bintang Permata Khatulistiwa Oil Palm Plantation in Lengkong Sangsang Hamlet of Sungai Sampuk Village was performed through Non-litigation and the Head of Dayak Limbai Customary Law.

The causes or reasons for resolving the conflict through mediation by local government and customary law institution is because they obey the rules and give the right to the party who is entitled that the legal consequences of the ownership in Lengkong Sangsang Hamlet of Sungai Sampuk Village in Menukung Subdistrict of Melawi Regency is to compensate by paying adat fines.

Efforts that Local Governments and Head of Dayak Limbai Customary Law are giving penalties accordingly for the perpetrator as a deterrent so as not to repeat the same offense.

 

Keywords: Role, Local Government, Dayak Limbai, Settlement, Dispute, Land Ownership


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Sumber Literatur :

Arenawati, 2014, Administrasi Pemerintahan Daerah: Sejarah Konsep dan Pelaksanaan di Indonesia, Yogyakarta, Graha Ilmu

Ateng Syfrudin, Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II Dan Perkembangannya, Penerbit Mandar Maju,

Bungin, Burhan. 2003. Analisis Data Penelitian Kualitatif . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,

B. Hestu Cipto Handoyo, 19987, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Univ. Atma Jaya Yogyakarta.

, 2003, Hukum Tata Negara, Kewarganeragaan & Hak Asasi Manusia, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Bagir Manan, 2001 Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum FH UII, Jogjakarta,.

. 2005, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta. Penerbit Pusat Studi Hukum.

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan , 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Dharma Setyawan Salam ,2004 ,Otonomi Daerah dalam perspektif lingkungan, Nilai dan Sumber Daya Jakarta.

Daan Suganda, 1992, Sistem Pemerintahan Republik Indonesia, Pemerintahan di Daerah, Bandung : Sinar Baru

He Liang Gie, Pertumbuhan Daerah Pemerintahan Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Gunung Agung, Jakarta,

HAW Widjaja. 2013, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta. Raja Grafindo Persada:

, 2013, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia dalam Rangka SosialisasiUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jakarta, Rajagrafindo Persada

Indroharto. 1993. Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan : Jakarta .

Josep Riwu Kaho, 1996., Mekanime Pengontrolan Dalam Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah,Bina Aksara Jakarta,

Jhon. M,1996, Echlosdan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia Dan Indonesia Inggris, gramedia ,Jakarta.

Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta. 2003. Otonomi Daerah Perkembangan Pemikiran, Pengaturan dan Pelaksanaan. Citra Aditya Bhkati :Bandung

Koentjaraningrat, 1982, kebudayaan metaliteit dan pembangunaan, gramedia,Jakarta.

Leo Agustino,2007, Perihal Ilmu Politik Sebuah Bahasan Memahami Ilmu Politik, (Yogyakarta : Graha Ilmu)

Muchsin dan Fadilah Putra ,2002, Hukum dan Kebijakan Publik, Malang : Averoes Press

Martin Jimung. Politik Lokal dan Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Otonomi Daerah. Jakarta.

Maria s. sumardjono, 1982, puspita serangkum masalah hukum agraria, Yogyakarta liberty.

M. Yahya Harahap, 2006 Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap, Sinar Grafika.

Philipus M. Hadjon. 1997. Penataan Hukum Administrasi. Fakultas Hukum Unair : Surabaya.

Ridwan. HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. UII Press : Yogyakarta.

Rachmadi Usman 2003, pilihan penyelesaian sengkate di luar pengadilan, citra aditya bakti, Jakarta ,

Rozali Abdullah. 2005 , Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta. PT.Raja Grafindo Persada:

Sugiono, 2014, Cara Mudah Menyusun Skripsi, Tesis, dan Desertasi, Alfabeta, Bandung,

Satjipto Rahardjo, 2000, Pembangunan Hukum di Indonesia Dalam Konteks Situasi Global, dikutip dari Problema Globalisasi Perspektif Sosiologi Hukum, Ekonomi dan Agama, (Surakarta: Muhammadiyah University Press,)

Ter, Haar, Bzn, 1976, Asas-Asas Susunaan Hukum Adat, Pradnya Paramitha, Jakarta.

Utang Rosidin, 2010, Otonomi Daerah dan Desentralisasi, Bandung, Pustaka Setia.

Sumber Tambahan Literature Lain, Internet, Dan Sebagainya :

Andi Pio,2013, Pengertian, Jenis dan Langkah-Langkah Metode Penelitian, E-Book: http://andy-pio.blogspot.com/2013/10/pengertian-jenis-dan-langkah-langkah.html diakses dan du unduh pada 15 Januari 2018 pada pukul 18.45 wib

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan-daerah-di-Indonesia. Diakses pada tanggal 25 November 2015, pukul 17.31 wib.

http://ayusuliestya.wordpress.com/2011/04/23/cara-cara-penyelesaian sengketa-menurut mediasi/ 04-06-2015,diaksep pada tanggal 25 mei 2018, pukul 15:20 WIB.

Mas Achmad Santosa, Pendayagunakan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa dibidang Lingkungan di Indonesia, (Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law, 1995),

Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah Provinsi dan Pemerintahan daerah kabupaten/kota, lampiran I, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah Provinsi danPemerintahan daerah kabupaten/kota


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091