EFEKTIVITAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM DALAM RANGKA MENINGKATKAN INVESTASI

RAFIAH, S.SOS., M.T. NPM. A2021161068

Abstract


ABSTRACT

In the relationship between the government and its citizens, licensing is often an indicator to assess whether a government organization has achieved good governance or not. Based on this condition, the government made a policy regarding the licensing model through the Minister of Home Affairs Regulation No. 24 of 2006 on guidelines for the implementation of one-stop integrated service. The purpose of this policy is to improve the quality of public services and to provide wider access to the public to obtain public services.  Bureaucratic licensing is a complicated one of the problems that hamper the development of the economy. Communities and business actors often complain about the process of licensing services that require a long time, the number of agencies issuing permits and the amount of levies to be paid. Regulation of the Governor of West Kalimantan No. 13 year 2017 concerning the delegation of the authority of the signing of licensing and non-licensing issuance to the Head of West Kalimantan Provincial One Stop Service and Investment Service office (DPMPTSP) has given the DPMPTSP trust to handle the issuance licensing and recommendations. In accordance with the regulation of the Governor, the field of business handled DPMPTSP only reached 17 areas of government affairs. This study aims to find out how the implementation of the authority of DPMPTSP so far in an effort to increase investment, what factors inhibit not optimal effectiveness and how to improve the effectiveness of DPMPTSP authority in order to increase investment. The research method used is socio legal research to find theories about the process of happening and about the process of working the law in society. The result of this research shows that the implementation of the authority of DPMPTSP in an effort to increase the value of investment is in accordance with the laws and regulations related to investment and one-stop integrated services: Permendagri No. 138 of 2017 which replaces the Regulation of the Minister of Agriculture No. 24 of 2006. Increased investment value of both PMA and PMDN in West Kalimantan in accordance with the targets set by the National and RPJMD of West Kalimantan province. Investment shows a positive trend in accordance with delegated deliberations. The problems faced more focused on the organization or process of licensing products that affect the effectiveness of the service, which is not fully delegated authority of the signing delegated by the governor to the head of DPMPTSP because there is a central policy requiring the head of relevant agencies to sign the local regulation on retribution related to the authority of the institution, of OPD in PTSP, internal factors both the number of employees placed in the field of service is still lacking, facilities and infrastructure services are still lacking.

ABSTRAK

Dalam hubungan antara pemerintah dan warganya, perizinan seringkali merupakan indikator untuk menilai apakah organisasi pemerintah telah mencapai tata pemerintahan yang baik atau tidak. Berdasarkan kondisi ini, pemerintah membuat kebijakan terkait model perizinan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan layanan terpadu satu atap. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan untuk menyediakan akses yang lebih luas kepada publik untuk mendapatkan layanan publik.

Perizinan birokrasi adalah salah satu masalah rumit yang menghambat perkembangan ekonomi. Masyarakat dan pelaku bisnis sering mengeluh tentang proses layanan perizinan yang membutuhkan waktu lama, jumlah instansi yang mengeluarkan izin dan jumlah pungutan yang harus dibayarkan. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 13 tahun 2017 tentang pelimpahan wewenang penandatanganan penerbitan izin dan non-lisensi kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Jasa Penanaman Modal (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan kepercayaan DPMPTSP untuk menangani pemberian lisensi dan rekomendasi penerbitan. Sesuai dengan peraturan Gubernur, bidang usaha yang ditangani DPMPTSP hanya mencapai 17 bidang urusan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewenangan DPMPTSP selama ini dalam upaya meningkatkan investasi, faktor-faktor apa yang menghambat efektivitas tidak optimal dan bagaimana meningkatkan efektivitas otoritas DPMPTSP dalam rangka meningkatkan investasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian sosio hukum untuk menemukan teori tentang proses terjadinya dan tentang proses kerja hukum di masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan DPMPTSP dalam upaya meningkatkan nilai investasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang terkait dengan investasi dan layanan terpadu satu pintu: Permendagri No. 138 tahun 2017 yang menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2006. Meningkatnya nilai investasi baik PMA maupun PMDN di Kalimantan Barat sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Nasional dan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat. Investasi menunjukkan tren positif sesuai dengan pertimbangan yang didelegasikan. Permasalahan yang dihadapi lebih terfokus pada organisasi atau proses perizinan produk yang mempengaruhi efektivitas layanan, yang tidak sepenuhnya didelegasikan kewenangan penandatanganan yang didelegasikan oleh gubernur kepada pimpinan DPMPTSP karena ada kebijakan pusat yang mewajibkan kepala instansi terkait. lembaga untuk menandatangani peraturan daerah tentang retribusi yang terkait dengan otoritas lembaga, dari OPD di PTSP, faktor internal baik jumlah karyawan ditempatkan di bidang layanan masih kurang, fasilitas dan layanan infrastruktur masih kurang.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 1996.

Genjong, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia, 2007.

Harbani Pasolong, Metode Penelitian Administrasi Publik. Penerbit Alfabeta Bandung, 2013.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Penerbit Nuansa, 2010.

Lijan Poltak Sinambela, dkk, Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan, dan Implementasi, PT. Bumi Aksara, 2006.

Munir Fuady, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Kencana Prenadamedia Group, 2013.

Philipus M. Hadjon, dkk, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University, 2013.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2006.

Richard M. Steers, diterjemahkan oleh Magdalena Jamin, Efektivitas Organisasi, Jakarta, Erlangga, 1984

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2008

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, 1990.

Sentanoe Kertonegoro, Analisis Manajemen Investasi, Widya Press Jakarta, 1995

Syafri Arifin, Analisis Yuridis Terhadap Implementasi Sistem Manajemen Pemerintah Daerah di Bidang Pelayanan Publik Pada Sektor Penanaman Modal pada Pemerintah Kota Singkawang, Tesis pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura, 2006.

Himpunan Peraturan tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota dan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penerbit PT. Trimita Utama, CV. Jakarta, 2014.

UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2).

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 111 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat.

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat.

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091