STRATEGI PENYIDIK POLRI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLDA KALIMANTAN BARAT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009

AWANG SURAWAN, S.H. NPM. A2021161085

Abstract


ABSTRAK

 

Tindak pidana narkotika yang terjadi selama ini selain merugikan masyarakat, bangsa dan negara terutama di kalangan generasi muda juga menghambat perkembangan generasi penerus bangsa ini. Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat berbahaya bagi siapapun yang mengkonsumsinya atau menggunakannya yang dapat menimbulkan ketergantungan secara terus menerus dan akan merusak pikiran bagi setiap penggunanya.

Salah satu unsur dari tindak pidana narkotika di dalam pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika / narkoba menyatakan bahwa : Narkotika/narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman maupun sintesis maupun sintetis, yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang.

Rusaknya generasi penerus bangsa akibat narkotika/narkoba terjadi karena kurangnya pengawasan oleh perangkat-perangkat hukum yang ada terhadapat para generasi muda. Maka dari itu pemerintah setempat harus segera lakukan tindakan tegas untuk memberantas dan mencegah peredaran narkotika/narkoba sehingga tidak semakin berkembang peredarannya.

Terhadap proses penyidikan tindak pidana narkotika diatur oleh undang-undang nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika. Di dalam undang-undang ini diatur mengenai penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan serta sangsi pidana bagi setiap pelanggaran tidak pidana narkotika.

Metode dalam penerlitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hidup di masyarakat, maka metode penelitian empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Yaitu suatu proses penelitian yang dilakuan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat dilakukan.

Kata kunci: Tindak pidana narkotika/narkoba, penegakan hukum

 

Abstract

Criminal narcotics that have occurred all this time, in addition to harming the community, nation and state, especially among the younger generation, also hinder the development of the nation's next generation. Narcotics are substances or drugs that are very dangerous for anyone who consumes them or uses them which can cause dependency continuously and will damage the mind of every user. One of the elements of narcotics crime in article 1 number 1 of Law Number 35 of 2009 concerning narcotics / drugs states that: Narcotics / drugs are substances or drugs originating from plants or not plants or syntheses or synthetic, which can eliminate the taste pain and can cause dependence, which is divided into groups as attached to the law. The destruction of the next generation due to narcotics / drugs occurs due to the lack of supervision by the existing legal instruments for the younger generation. Therefore the local government must immediately take decisive action to eradicate and prevent the circulation of narcotics / drugs so that their circulation will not grow. Against the process of investigating narcotics crime regulated by law number 9 of 1976 concerning narcotics. This law regulates the investigation of prosecution and court proceedings as well as criminal sanctions for any non-criminal offenses of narcotics. This research method uses juridical empirical research method is a method of legal research that functions to see in real terms and examine how the law works in the community. Because in this study examines people in life in society, the empirical research method can be said as sociological legal research. That is a research process that is carried out by describing and explaining the symptoms that appear when done.

 

Keywords: Land and Building Tax, Marriage Introduction Letter

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Rajawali Pres, Jakarta, 2009, Hal 79.

Andi Hamzah, 2001, Asas-asas Hukum Pidana, Rieneka Cipta, Jakarta, Halaman 15.

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001, Hal 22.

Andi Hamzah, Delik-delik Tertentu (Special Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta 2009, Hal. 58.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat.

Barda Nawawi, 2002. Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Buku kriminalistik R. Dendeng Suryasyaputra.

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Harahap M. Yahya : Pembesan permasalahan dan penerapan KUHAP (penyidik dan penuntut umum) 2009, Sinar Grafika Jakarta.

Harun M. Husein (1991 : 59).

Jurnal data pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2016-2017

Koentjaraningrat 1983, metode penelitian masyarakat. Jakarta, Gramedia Pustaka Hal. 21.

Koentjaraningrat ; 1986. Metode penelitian masyarakat. gramedia Jakarta hal 169.

Leden Marpaung, Asas Teori Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika Jakarta, 2005, Hal.10.

Lexy.J. Moleong “Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosida Karya 1988. Bandung.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009, Hal 77.

Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, Hal 33.

Moeljatno, Perbuatan dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara Jakarta, 2003, halaman 46.

Rony Hanitijo, 1985, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia Jakarta, Hal 47.

Soerjono Soekanto. 1990.sosiologi suatu pengantar PT. Grafindo Persada Jakarta hal.33.

Sudarto : Hukum pidana 1A – 1B 1990 / 1991.

Sosilo Wono (1982:37)

Sofyan, Ahmadi (2007:145) : tentang badan narkotika nasional.

Syaefurrahman Al-Banjary : Hitam Putih Polisi dalam mengungkap Jaringan narkoba

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 Ayat (1) huruf (g).

Undang-undang Nomor 73 tahun 1958 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang Narkotika Tahun 2009 kewenangan penyidik untuk melakukan pembelian terselubung Pasal 75 huruf j.

Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Undang-undang nomor 22 Tahun 1997. tentang ketentuan penyidik dalam melakukan penyidikan berwenang melakukan pembelian terselubung.

Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 pasal 23 ayat 5. tentang Teknik penjebakan.

Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 74.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 pasal 58.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUH) Pasal 1 Angka 1.

C. SITUS-SITUS INTERNET

www. Hukum online.com/sejarah singkat POLRI : 18 Juni 2012.

www.portal.com, upaya penyidik POLRI dalam penanggulanagan.

https://cicihasibuan06.wordpress.com

M. Republika.co.id, Motif Ekonomi jadi alasan peredaran Narkoba.

Tulisan terkini.com > artikel > artikel-ilmiah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091