KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2015 OLEH ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
Abstract This thesis discusses the Honor Council Election Authority (DKPP) Resolving Violations In local elections in 2015 by members of the Election Commission Kapuas Hulu. This study uses normative legal research methods, through the study of literature and sociological research methods .. From the results of this thesis can be concluded that Resolution Process By Law for Violations of the Code by a member of the Election Commission Kapuas Hulu. DKPP's duty and authority is the Decision. In accordance with the domain of DKPP authority, DKPP's Decision is in the form of sanction or rehabilitation. Determination of this Decision taken in a closed DKPP plenary meeting. DKPP plenary will decide when the examination in the trial have been considered sufficient examination of complaints, listen to the defense and the witnesses, and considering the evidence / written documents, and studied the evidence and the evidence is included. The principle of ethical judiciary developed is that all people are heard (audi et alteram partum). Sanctions that can be issued by DKPP are in the form of Written Reprimands, Dismissal and Fixed Termination or dismissal. Implementation Authority DKPP (Honor Council Election) in resolving violations of the election by the members of the Election Commission Kapuas Hulu based on Law Number 15 Year 2011 regarding the General Election Organizer Honorary Council Election (DKPP) decided KPU and Panwaslu Kapuas Hulu guilty. Both institutions are considered to violate the code of ethics in the implementation of Election of Regional Head Election (Pilkada) in Kapuas Hulu District 2015 ago. DKPP impose sanctions in the form of Warning Loud and Dropping sanctions in the form of warning to the KPU and Panwaslu Kapuas Hulu. "The decision has been stipulated by DKPP starting from the argument of Pengawan to the organizer of Pilkada in Kapuas Hulu. The complainant indicates that the Organizer is unprofessional in carrying out administrative and electoral order of Pilkada
Keywords: Violation of Regional Head Election, Honorary Board of Election Organizer
2
Abstrak Tesis ini membahas tentang Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 Oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui studi kepustakaan dan metode penelitian sosiologis.. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Proses Penyelesaian Secara Hukum Atas Pelanggaran Kode Etik Oleh Salah Seorang Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. pelaksanaan tugas dan wewenang DKPP adalah Putusan. Sesuai ranah kewenangan DKPP, Putusan DKPP berupa pengenaan sanksi atau rehabilitasi. Penetapan Putusan ini yang diambil dalam suatu rapat pleno DKPP yang bersifat tertutup. Pleno DKPP baru akan memutuskan ketika pemeriksaan dalam persidangan telah dianggap cukup melakukan pemeriksaan pengaduan, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi-saksi, serta memperhatikan bukti/dokumen tertulis, dan mempelajari bukti dan alat-alat bukti yang disertakan. Prinsip dari peradilan etika yang dikembangkan ini adalah semua orang didengarkan (audi et alteram partum). Sanksi yang dapat diterbitkan DKPP adalah berupa Teguran Tertulis, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Tetap alias pemecatan. Pelaksanaan Kewenangan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu oleh satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan KPU dan Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu bersalah. Kedua lembaga itu dianggap melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kapuas Hulu 2015 lalu. DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada pihak KPU dan Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu. “Keputusan yang sudah ditetapkan oleh DKPP tersebut berawal dari dalil Pengadu kepada para penyelenggara Pilkada di Kapuas Hulu. Pengadu mengindikasikan bahwa Penyelenggara bekerja tidak profesional dalam menjalankan tertib administrasi dan logistik Pilkada
Kata Kunci : Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Keywords: Violation of Regional Head Election, Honorary Board of Election Organizer
2
Abstrak Tesis ini membahas tentang Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 Oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui studi kepustakaan dan metode penelitian sosiologis.. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Proses Penyelesaian Secara Hukum Atas Pelanggaran Kode Etik Oleh Salah Seorang Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. pelaksanaan tugas dan wewenang DKPP adalah Putusan. Sesuai ranah kewenangan DKPP, Putusan DKPP berupa pengenaan sanksi atau rehabilitasi. Penetapan Putusan ini yang diambil dalam suatu rapat pleno DKPP yang bersifat tertutup. Pleno DKPP baru akan memutuskan ketika pemeriksaan dalam persidangan telah dianggap cukup melakukan pemeriksaan pengaduan, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi-saksi, serta memperhatikan bukti/dokumen tertulis, dan mempelajari bukti dan alat-alat bukti yang disertakan. Prinsip dari peradilan etika yang dikembangkan ini adalah semua orang didengarkan (audi et alteram partum). Sanksi yang dapat diterbitkan DKPP adalah berupa Teguran Tertulis, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Tetap alias pemecatan. Pelaksanaan Kewenangan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu oleh satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan KPU dan Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu bersalah. Kedua lembaga itu dianggap melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kapuas Hulu 2015 lalu. DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada pihak KPU dan Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu. “Keputusan yang sudah ditetapkan oleh DKPP tersebut berawal dari dalil Pengadu kepada para penyelenggara Pilkada di Kapuas Hulu. Pengadu mengindikasikan bahwa Penyelenggara bekerja tidak profesional dalam menjalankan tertib administrasi dan logistik Pilkada
Kata Kunci : Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091