PENEGAKAN HUKUM OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI (BNNP) DALAM PEMBERANTASAN MENINGKATNYA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT

JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN BASTEN SIMAMORA NPM. A2021141034

Abstract


ABSTRAK Indonesia adalah negara hukum yang konsekuensinya merupakan tugas dan kewajiban pemerintah melalui lembaga-lambaga penegak hukum untuk menegakkan hukum, termasuk penanggulangan peredaran gelap narkotika. Narkotika merupakan sebuah zat atau obat yang berbahaya, dimana setiap orang yang berperan baik sebagai pengguna, pengedar, pengendali dan Bandar diqualifisir melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu atas dasar Undangundang tersebut dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional maka dibentuklah Badan Narkotika Nasional (BNN) baik dipusat maupun di provinsi (BNNP) seluruh Indonesia. BNN Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika termasuk penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk tidak terjerumus menyalahgunakan narkotika serta ikut serta dalam peredaran gelap narkotika. Tetapi peredaran gelap narkotika masih meningkat diwilayah Kalimantan Barat. Tidak sedikit pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika yang ditanggulangi oleh BNN Provinsi Kalimantan Barat telah di proses secara hukum dan dan dikenakan pidana penajara. Masih meningkatnya peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat disebabkan oleh posisi Kalimantan Barat yang berbatasan dengan negara asing sehingga rawan penyelundupan narkotika, masih banyaknya pengguna narkotika, personil bidang pemberantasan BNN Provinsi yang terbatas, termasuk sarana dan prasarana yang masih sangat kurang dikarenakan pelaku yang sudah canggih dalam melaksanakan kegiatannya dan tidak terlepas masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendukung BNN Provinsi Kalimantan Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika, kemudian faktor lain yakni belum terjalinnya kerjasama yang efektif antara BNN Provinsi Kalimantan Barat dengan Kepolisian dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan di Kalimantan Barat.  
Penelitian ilmiah ini hadir untuk memberikan gambaran dan sudut pandang lain dalam upaya penegakan hukum oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat dalam pemberantasan meningkatnya peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat dengan mengungkapkan hambatan-hambatan BNN Provinsi Kalimantan Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang terus semakin meningkat.
Hadirnya pemikiran dari penulis untuk mengungkapkan tentang Pemberantasan meningkatnya peredaran gelap narkotika sebagai masukan bagi masyarakat dan aparat pemerintah yang tugas dan tanggung jawabnya bergerak di bidang Pemberantasan peredaran gelap narkotika untuk semakin memperbaiki dan melengkapi hambatan yang ada dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kata Kunci : Narkotika, Peredaran Gelap, Meningkatnya, Undang-undang 35 Tahun 2009
2  
ABSTRACT Indonesia is a state of law. The status involves its tasks and duties through its law enforcement institutions to eradicate narcotics black market. Narcotics are addictive substances. People who involve in the whole supply chain of this illegal drug trade such as the users, the dealers, and the controllers are subjected to drug prohibition law no. 35 of 2009 about narcotics. Due to Law no. 35, 2009 and presidential regulation no. 23 of 2010, the government established National Narcotics Board and National Narcotics Board Agency in all provinces in Indonesia.  National Narcotics Board Agency of West Kalimantan has performed its tasks well to eradicate drugs black market by giving information session of law to the public so that they will not be drug abusers of drug traffickers. However, the number of drug trafficking is still increasing in West Kalimantan. Many perpetrators in this trade have been caught by national narcotics board agency of West Kalimantan and then were proceeded by law to put in prison. There are some factors contribute to the increase of drug black market in West Kalimantan region. Location is one of the factors that make the trade flourish fast.  Indonesia has many border areas of many countries making it is prone to drug smuggling. Also, limited numbers of resources that the agency has may hinder the agency in doing their jobs. Agency has limited numbers of the agency personnel in eradication commission and a limited number of facilities and infrastructures that may offset the increasingly sophisticated abilities of criminals. Moreover, public less awareness to support the agency and ineffective collaboration between national narcotics board agency of West Kalimantan with the police department and prison officers inhibit the process of eradication, too. The study aims to illustrate and propose a perspective in law enforcement by national narcotics board agency of West Kalimantan in eradicating the drugs black market in the region by presenting the challenges that the agency face in their effort to eradicate the increasing number of drug black markets.  
It is expected that the result of the study will give input for society and government officers who are responsible for the eradication of drug trafficking in order to improve and to complete the existing challenges faced during the eradication process.
Keywords:narcotics, black market, increasingly, law no. 35 of 2009

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091