PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN PINJAMAN DI KOPERASI CREDIT UNION
Abstract
ABSTRACT This thesis discusses the Application of Prudential Principles in the Implementation of Loans at Credit Union Cooperatives. This research uses normative and sociological law research methods. From the results of this thesis research it is concluded that the Prudential Principle Arrangement Can Provide Protection for Cooperatives In connection with the Savings and Loans Agreement. The prudential principles of the regulation can provide protection for the cooperative in connection with the loan saving agreement which is implemented by credit is one form of loan money, in a loan loan agreement is often required to have a debt guarantee that can consist of various forms and types. Debt assurance in positive law in Indonesia there are various laws which regulate or related to debt guarantee which is often referred to as guarantee law. The provisions of the applicable law provide arrangements that will protect the parties concerned with the loan money and the debt guarantees. Cooperative as a business entity that provides credit to the debtor must make safeguards so that the credit can be settled by the debtor concerned. Unsecured loans by the debtor either wholly or partially will be a loss to the Cooperative. Losses indicate a relatively large amount will affect the level of health of cooperatives and the continuity of cooperative efforts. Therefore, no matter how small the value of money from credit that has been given to the debtor must remain secure in accordance with the principle of prudence. In general, credit security can be done through the credit analysis phase and application of applicable legal provisions. The relationship between credit guarantee and credit security can be inferred from the provisions of Article 1131 of the Civil Code so that it is another effort or alternative that can be used by the Cooperative to obtain loan repayment upon the debtor's default. The implementation of the principle of prudence in the implementation of loan providers in Credit Union Cooperative Khatulistiwa Cooperative as follows: the principle of trust, that the debtor can be trusted ability to meet his commitment. This leads to the meaning of the credit law in general. In accordance with the origin of the word credit which means trust, then every gift must necessarily be followed by trust, ie trust and creditors will be useful credit for the debtor as well as trust by creditor that the debtor can pay back credit. Surely to be able to fulfill this element of trust by the creditor must be seen whether the prospective borrower meets the various' criteria that usually apply to a credit. Hence arose another principle called the principle of prudence. This prudent principle is one of concretisation and the principle of trust in crediting. As well as a prudent bankin embodiment and principle of all banking activities. To realize this principle in the provision of credit, various supervisory efforts are carried out, both internal control (within the bank itself) and external (external parties). For this reason BI issued a variety of provisions, among others, regarding the maximum limit of lending (legal-lending-limit).
Keywords: Prudential Principles, Loans at Credit Union Cooperatives
ABSTRAK Tesis ini membahas tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Di Koperasi Credit Union. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Pengaturan Prinsip Kehati-Hatian Dapat Memberikan Perlindungan Bagi Koperasi Sehubungan Dengan Perjanjian Simpan Pinjam Yang Dilaksanakan Adapun pengaturan prinsip kehati-hatian dapat memberikan perlindungan bagi koperasi sehubungan dengan perjanjian simpan pinjam yang dilaksanakan pemberian kredit adalah salah satu bentuk pinjaman uang, dalam suatu perjanjian pinjaman uang sering dipersyaratkan adanya jaminan utang yang dapat terdiri dari berbagai bentuk dan jenisnya. Penjaminan utang dalam hukum positif di Indonesia terdapat berbagai peraturan perundangan-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan jaminan utang yang sering disebut dengan sebutan hukum jaminan. Ketentuan-ketentuan hukum jaminan yang berlaku memberikan pengaturan yang akan melindungi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pinjaman uang dan jaminan utang tersebut. Koperasi sebagai badan usaha yang memberikan kredit kepada debitur wajib melakukan upaya pengamanan agar kredit tersebut dapat dilunasi debitur yang bersangkutan. Kredit yang tidak dilunasi oleh debitur baik seluruhnya maupun sebagian akan merupakan kerugian bagi Koperasi. Kerugian menunjukan jumlah yang relatif besar akan mempengaruhi tingkat kesehatan Koperasi dan kelanjutan usaha Koperasi. Oleh karena itu, sekecil apapun nilai uang dari kredit yang telah diberikan kepada debitur harus tetap diamankan sesuai dengan prinsip kehatihatian. Secara umum pengamanan kredit dapat dilkukan melalui tahap analisis kredit dan penerapan ketentuan hukum yang berlaku. Keterkaitan jaminan kredit dengan pengamanan kredit dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata sehingga merupakan upaya lain atau alternatif yang dapat digunakan Koperasi untuk memperoleh pelunasan kredit pada waktu debitur wanprestasi.Pelaksanaan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pelaksanaan Pemberikan Pinjaman Di Koperasi Credit Union. Adapun pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan pemberikan pinjaman di Koperasi Credit Union Khatulistiwa Bakti sebagai berikut :prinsip kepercayaan, bahwa debitur dapat dipercaya kemampuannya untuk memenuhi perikatannya. Hal ini menuju kepada arti hukum kredit pada umumnya. Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan, maka setiap pemberian sebenarnya mestilah diikuti oleh kepercayaan, yakni kepercayaan dan kreditur akan bermanfaatnya kredit bagi debitur sekaligus kepercayaan oleh kredutir bahwa debitur dapat membayar kembali kreditnya. Tentunya untuk bisa memenuhi unsur kepercayaan ini oleh kreditur mestilah dilihat apakah calon debitur memenuhi berbagai 'criteria yang biasanya diberlakukan terhadap suatu kredit. Karena itu timbul suatu prinsip lain yang disebut prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian (prudent) ini adalah salah satu konkretisasi dan prinsip kepercayaan dalam suatu pemberian kredit. Di samping pula sebagai suatu perwujudan dan prinsip prudent bankin dari seluruh kegiatan perbankan. Untuk mewujudkan prinsip ini dalam pemberian kredit berbagai usaha pengawasan dilakukan baik pengawasan internal (dalam bank itu sendiri) maupun eksternal (pihak luar). Untuk itulah BI mengeluarkan berbagai macam ketentuan antara lain mengenai batas maksimum pemberian kredit (legal-lending-limit).
Kata Kunci : Prinsip Kehati-Hatian, Pinjaman Di Koperasi Credit Union
Keywords: Prudential Principles, Loans at Credit Union Cooperatives
ABSTRAK Tesis ini membahas tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Di Koperasi Credit Union. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Pengaturan Prinsip Kehati-Hatian Dapat Memberikan Perlindungan Bagi Koperasi Sehubungan Dengan Perjanjian Simpan Pinjam Yang Dilaksanakan Adapun pengaturan prinsip kehati-hatian dapat memberikan perlindungan bagi koperasi sehubungan dengan perjanjian simpan pinjam yang dilaksanakan pemberian kredit adalah salah satu bentuk pinjaman uang, dalam suatu perjanjian pinjaman uang sering dipersyaratkan adanya jaminan utang yang dapat terdiri dari berbagai bentuk dan jenisnya. Penjaminan utang dalam hukum positif di Indonesia terdapat berbagai peraturan perundangan-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan jaminan utang yang sering disebut dengan sebutan hukum jaminan. Ketentuan-ketentuan hukum jaminan yang berlaku memberikan pengaturan yang akan melindungi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pinjaman uang dan jaminan utang tersebut. Koperasi sebagai badan usaha yang memberikan kredit kepada debitur wajib melakukan upaya pengamanan agar kredit tersebut dapat dilunasi debitur yang bersangkutan. Kredit yang tidak dilunasi oleh debitur baik seluruhnya maupun sebagian akan merupakan kerugian bagi Koperasi. Kerugian menunjukan jumlah yang relatif besar akan mempengaruhi tingkat kesehatan Koperasi dan kelanjutan usaha Koperasi. Oleh karena itu, sekecil apapun nilai uang dari kredit yang telah diberikan kepada debitur harus tetap diamankan sesuai dengan prinsip kehatihatian. Secara umum pengamanan kredit dapat dilkukan melalui tahap analisis kredit dan penerapan ketentuan hukum yang berlaku. Keterkaitan jaminan kredit dengan pengamanan kredit dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata sehingga merupakan upaya lain atau alternatif yang dapat digunakan Koperasi untuk memperoleh pelunasan kredit pada waktu debitur wanprestasi.Pelaksanaan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pelaksanaan Pemberikan Pinjaman Di Koperasi Credit Union. Adapun pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan pemberikan pinjaman di Koperasi Credit Union Khatulistiwa Bakti sebagai berikut :prinsip kepercayaan, bahwa debitur dapat dipercaya kemampuannya untuk memenuhi perikatannya. Hal ini menuju kepada arti hukum kredit pada umumnya. Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan, maka setiap pemberian sebenarnya mestilah diikuti oleh kepercayaan, yakni kepercayaan dan kreditur akan bermanfaatnya kredit bagi debitur sekaligus kepercayaan oleh kredutir bahwa debitur dapat membayar kembali kreditnya. Tentunya untuk bisa memenuhi unsur kepercayaan ini oleh kreditur mestilah dilihat apakah calon debitur memenuhi berbagai 'criteria yang biasanya diberlakukan terhadap suatu kredit. Karena itu timbul suatu prinsip lain yang disebut prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian (prudent) ini adalah salah satu konkretisasi dan prinsip kepercayaan dalam suatu pemberian kredit. Di samping pula sebagai suatu perwujudan dan prinsip prudent bankin dari seluruh kegiatan perbankan. Untuk mewujudkan prinsip ini dalam pemberian kredit berbagai usaha pengawasan dilakukan baik pengawasan internal (dalam bank itu sendiri) maupun eksternal (pihak luar). Untuk itulah BI mengeluarkan berbagai macam ketentuan antara lain mengenai batas maksimum pemberian kredit (legal-lending-limit).
Kata Kunci : Prinsip Kehati-Hatian, Pinjaman Di Koperasi Credit Union
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091