ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN TABUNGANKU DALAM KAITANNYA DENGAN KEDEWASAAN PENABUNG
Abstract
ABSTRACT This thesis discusses Juridical Analysis Against the Validity of My Tabunganku Agreement In Relation With Maturity of Savers. From the results of this thesis research obtained conclusions Implementation agreement My savings and legal consequences arising in relation to the maturity of the savers. From the agreement there arises a legal relationship between the two parties of the maker called the engagement. Legal relationship is a relationship that gives rise to legal consequences guaranteed by law or law. If either party does not fulfill the rights and obligations voluntarily then either party may prosecute through the courts. While the engagement is a legal relationship between two persons or two parties: one party has the right to demand something from the other and the other is obliged to fulfill the demand. The party that demands something is called a creditor while the party who is obliged to meet the demands is called the debtor. The technical and juridical arrangements of My Tabunganku with respect to the terms of the validity of the agreement between the parties to Tabunganku. In general in carrying out its duties and activities, banks shall be guided by sound banking principles and comply with prevailing regulations and should avoid practices or activities that could jeopardize the survival of the bank or harm the public interest. My Tabunganku is a savings product for individuals that is jointly issued by national banks to grow the culture of saving and improve the welfare of the people. Keywords: Agreement, Maturity of Savers.
ABSTRAK Tesis ini membahas tentang Analisis Yuridis Terhadap Keabsahan Perjanjian Tabunganku Dalam Kaitannya Dengan Kedewasaan Penabung. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Pelaksanaan perjanjian Tabunganku dan akibat hukum yang timbul dalam hubungannya dengan kedewasaan pihak penabung. Dari perjanjian tersebut timbul suatu hubungan hukum antara dua pihak pem-buatnya yang dinamakan perikatan. Hubungan hukum yaitu hubungan yang menimbulkan akibat hukum yang dijamin oleh hukum atau undangundang. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban secara sukarela maka salah satu pihak dapat menuntut melalui pengadilan. Sedangkan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak: pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang menuntut sesuatu disebut kreditor sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan disebut debitur. Pengaturan teknis dan yuridis Tabunganku sehubungan dengan syarat sahnya perjanjian antara para pihak pada Tabunganku. Secara umum dalam menjalankan tugas dan kegiatannya, bank wajib berpedoman pada prinsip-prinsip perbankan yang sehat dan mematuhi ketentuan yang berlaku serta harus menghindari praktek atau kegiatan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bank atau merugikan kepentingan masyarakat. Tabunganku merupakan produk tabungan untuk perorangan yang diterbitkan secara bersama oleh perbankan nasional guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci : Perjanjian, Kedewasaan Penabung.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091