KAJIAN HUKUM KLAIM ASURANSI KUR (KREDIT USAHA RAKYAT) PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK YANG TIDAK DIBAYARKAN OLEH PERUM JAMKRINDO DAN PT. ASKRINDO
Abstract
ABSTRAK
Dalam rangka mendukung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM telah dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi pada tanggal 9 Oktober 2007 antara: Pelaksana Teknis Program, yaitu (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dengan Perusahaan Penjamin yaitu (Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), dan PT. Asuransi Kredit Indonesia ( Askrindo)), dan Bank Pemberi Kredit/Pembiayaan yaitu (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Tabungan Negara (Persero) Tbk, Bank Bukopin Tbk, dan PT. Bank Syariah Mandiri). Penandatanganan MOU Tersebut disaksikanoleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Metode penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan hukum sosiologis yaitu mengkaji dari perundang-undangan dan aturan hukum yang disesuaikan dengan praktek dan fenomena yang terjadi di masyarakat. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan yaitu wawancara dan data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa yang digunakan adalah deskriptif analisis yang penarikan kesimpulan secara deduktif.
Penjaminan melibatkan 3 pihak (Penerima Jaminan, Terjamin, Penjamin). Timbulnya Hak Klaim dapat diajukan kepada Perusahaan Penjamin setelah Perjanjian kredit jatuh tempo dan Debitur KUR tidak melunasi kewajiban pengembalian pinjamannya kepada Bank BRI, dalam hal ini debitur telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi karena tidak melaksankan kewajibannya kepada Bank BRI, atau KUR yang
2
bersangkutan dalam kolektibilitas kredit 4 (diragukan) sesuai ketentuan Bank Indonesia, atau Keadaan insolvent yang di nyatakan dengan LKN (Lembaran Kunjungan Nasabah) dan surat peringatan tunggakan 1, 2 dan 3.
Ketentuan Hukum bagi perusahaan asuransi yang melakukan tindakan memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi dapat dikenai sanksi berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha. Jika kemudian perusahaan asuransi tetap tidak membayarkan klaim asuransi yang telah disetujui tersebut, BRI dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi. Hal ini karena dasar dari asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian.
Alasan Lembaga Penjamin yaitu Perum Jamkrindo dan PT. Askrindo tidak membayarkan klaim yang di ajukan Bank BRI di karenkan alasan pertama berkas yang diajukan telah kadaluarsa karena telah melewati masa melengkapi berkas klaim dan alasan kedua adalah debitur pernah kredit sebelum tanggal realisasi atau debitur menerima uang dari bank sebelum akad kredit
Kata Kunci : Klaim Asuransi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lembaga Penjamin, pemberian asuransi
ABSTRACT
In order to support No. 6 of 2007 on the Acceleration of Development Sector and Empowerment of Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs have done a signatory to the Memorandum of Understanding (Memorandum of Understanding) on Credit Insurance / Financing To Micro, Small, Medium Enterprises and Cooperatives on October 9, 2007 between: Technical Implementation Program, namely (Ministry of Finance, Ministry of Agriculture, Ministry of Industry, Ministry of Forestry, Maritime Affairs and Fisheries, and the Ministry of Cooperatives and Small and Medium Enterprises, the Guarantee Company, namely (Public Company Credit Guarantee Indonesia (Jamkrindo ), and PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)), and the Bank Giver Credit / Financing namely (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. BTN (Persero) Tbk, Bank Bukopin Tbk, and PT. Bank Syariah Mandiri). The signing of the MOU Such disaksikanoleh Coordinating Minister for Economic Affairs, the Governor of Bank Indonesia, and the State Minister for State-Owned Enterprises.
The research method using the normative approach that examines the sociological law of law and the rule of law that are tailored to the practice and phenomena that occur in the community. The data used are primary data obtained directly from the field are interviews and secondary data such as literature study. The analysis used is descriptive analysis deductive conclusion.
3
Assurance involves three parties (Beneficiary Guarantee, Guarantee, the Guarantor). The emergence of Rights Claims can be submitted to the Company Guarantor after the loan agreement is due and Debtors KUR not satisfy the obligations of return loan to Bank BRI, in this case the debtor has done a broken promise or breach of contract for not implementing their obligations to Bank BRI, or KUR concerned in the collectibility of the loans 4 (doubtful) in accordance with Bank Indonesia, or insolvent state with the claim by LKN (Customer Visits Gazette) and a warning letter arrears 1, 2 and 3.
Legal provisions for insurance companies that take action slows settlement or payment of a claim , or take no action that should be done so that the resulting delays in settlement or payment of insurance claims can be subject to sanctions in the form of warnings , restrictions on business activities and revoke their business licenses. If then the insurance companies still do not pay insurance claims that have been approved by the BRI may file a civil action on the basis of default. This is because the basis of insurance or coverage is an agreement
The reason is Perum Jamkrindo Insurance Agency and PT. Askrindo not paid claims that the proposed Bank BRI in karenkan first reason put forward file have expired since been through a period of complete files a claim and the second reason is the credit of the debtor ever before date of realization or the debtor receives the money from the bank before the loan agreement
Keywords: Insurance Claim, People's Business Credit (KUR), Insurance Agency
Dalam rangka mendukung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM telah dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi pada tanggal 9 Oktober 2007 antara: Pelaksana Teknis Program, yaitu (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dengan Perusahaan Penjamin yaitu (Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), dan PT. Asuransi Kredit Indonesia ( Askrindo)), dan Bank Pemberi Kredit/Pembiayaan yaitu (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Tabungan Negara (Persero) Tbk, Bank Bukopin Tbk, dan PT. Bank Syariah Mandiri). Penandatanganan MOU Tersebut disaksikanoleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Metode penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan hukum sosiologis yaitu mengkaji dari perundang-undangan dan aturan hukum yang disesuaikan dengan praktek dan fenomena yang terjadi di masyarakat. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan yaitu wawancara dan data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa yang digunakan adalah deskriptif analisis yang penarikan kesimpulan secara deduktif.
Penjaminan melibatkan 3 pihak (Penerima Jaminan, Terjamin, Penjamin). Timbulnya Hak Klaim dapat diajukan kepada Perusahaan Penjamin setelah Perjanjian kredit jatuh tempo dan Debitur KUR tidak melunasi kewajiban pengembalian pinjamannya kepada Bank BRI, dalam hal ini debitur telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi karena tidak melaksankan kewajibannya kepada Bank BRI, atau KUR yang
2
bersangkutan dalam kolektibilitas kredit 4 (diragukan) sesuai ketentuan Bank Indonesia, atau Keadaan insolvent yang di nyatakan dengan LKN (Lembaran Kunjungan Nasabah) dan surat peringatan tunggakan 1, 2 dan 3.
Ketentuan Hukum bagi perusahaan asuransi yang melakukan tindakan memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi dapat dikenai sanksi berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha. Jika kemudian perusahaan asuransi tetap tidak membayarkan klaim asuransi yang telah disetujui tersebut, BRI dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi. Hal ini karena dasar dari asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian.
Alasan Lembaga Penjamin yaitu Perum Jamkrindo dan PT. Askrindo tidak membayarkan klaim yang di ajukan Bank BRI di karenkan alasan pertama berkas yang diajukan telah kadaluarsa karena telah melewati masa melengkapi berkas klaim dan alasan kedua adalah debitur pernah kredit sebelum tanggal realisasi atau debitur menerima uang dari bank sebelum akad kredit
Kata Kunci : Klaim Asuransi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lembaga Penjamin, pemberian asuransi
ABSTRACT
In order to support No. 6 of 2007 on the Acceleration of Development Sector and Empowerment of Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs have done a signatory to the Memorandum of Understanding (Memorandum of Understanding) on Credit Insurance / Financing To Micro, Small, Medium Enterprises and Cooperatives on October 9, 2007 between: Technical Implementation Program, namely (Ministry of Finance, Ministry of Agriculture, Ministry of Industry, Ministry of Forestry, Maritime Affairs and Fisheries, and the Ministry of Cooperatives and Small and Medium Enterprises, the Guarantee Company, namely (Public Company Credit Guarantee Indonesia (Jamkrindo ), and PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)), and the Bank Giver Credit / Financing namely (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. BTN (Persero) Tbk, Bank Bukopin Tbk, and PT. Bank Syariah Mandiri). The signing of the MOU Such disaksikanoleh Coordinating Minister for Economic Affairs, the Governor of Bank Indonesia, and the State Minister for State-Owned Enterprises.
The research method using the normative approach that examines the sociological law of law and the rule of law that are tailored to the practice and phenomena that occur in the community. The data used are primary data obtained directly from the field are interviews and secondary data such as literature study. The analysis used is descriptive analysis deductive conclusion.
3
Assurance involves three parties (Beneficiary Guarantee, Guarantee, the Guarantor). The emergence of Rights Claims can be submitted to the Company Guarantor after the loan agreement is due and Debtors KUR not satisfy the obligations of return loan to Bank BRI, in this case the debtor has done a broken promise or breach of contract for not implementing their obligations to Bank BRI, or KUR concerned in the collectibility of the loans 4 (doubtful) in accordance with Bank Indonesia, or insolvent state with the claim by LKN (Customer Visits Gazette) and a warning letter arrears 1, 2 and 3.
Legal provisions for insurance companies that take action slows settlement or payment of a claim , or take no action that should be done so that the resulting delays in settlement or payment of insurance claims can be subject to sanctions in the form of warnings , restrictions on business activities and revoke their business licenses. If then the insurance companies still do not pay insurance claims that have been approved by the BRI may file a civil action on the basis of default. This is because the basis of insurance or coverage is an agreement
The reason is Perum Jamkrindo Insurance Agency and PT. Askrindo not paid claims that the proposed Bank BRI in karenkan first reason put forward file have expired since been through a period of complete files a claim and the second reason is the credit of the debtor ever before date of realization or the debtor receives the money from the bank before the loan agreement
Keywords: Insurance Claim, People's Business Credit (KUR), Insurance Agency
Full Text:
PDF ()Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091