ANALISIS PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA OLEH HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 62/PID.SUS/PT KORUPSI/2014/PN.PTK)

Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN PERMADI SYAHIDS PUTRA., S.Ik A.2021141064

Abstract


Abstract
This thesis discusses the analysis of criminal sentencing by the judge in the corruption case (Study of Decision No. 62 / Pid.Sus / Pt Corruption / 2014 / Pn.Ptk). The method used in this research is the empirical normative approach. From the results of this thesis can be concluded that considerations of Criminal Justice dropped the lighter because the state finances can not be justified by the defendant relatively little in Decision No. 62 / PID.SUS / PT. CORRUPTION / 2014 / PN.PTK not appropriate for the purpose of preventing and combating Corruption in UUPTPK and also not to give deterrent effect to the Corruptor. This can be seen in the explanation UUPTPK and it is supported by both the theory of Interest Criminalization Criminalization of Interest absolute, relative and combined. Karenakan in Decision No. 62 / PID.SUS / PT. CORRUPTION / 2014 / PN.PTK not leave the prevention of crime by making criminal threats are severe enough to scare would-¬calon officials and provide improvements or education for criminals (Verbeterings Theorie) chief villain is given "education" be criminal, in order to he was later able to return to society. In a better mental state and useful An official candidate if aware of the threat that is quite heavy hoped would be deterred and Decision No. 62 / PID.SUS / PT. CORRUPTION / 2014 / PN.PTK not provide a guarantee of public keteriban (rechtsorde) way is to hold these norms state convict. Will work as a criminal threat warning (Waarschuwing) and mempertakutinya. The basic consideration in the judge convict the defendant Drs.Askiman MM in Decision No. 62 / PID.SUS / PT. CORRUPTION / 2014 / PN.PTK in criminal cases of corruption Article 3 of Law number 20 of 2001 jo Law No. 31 of 1999 which is a basic consideration that judges juridical consideration of judges in terms of the law, based on the evidence available, whether the actions of the defendant meets the elements of article 3, namely: Favorable yourself or another person or a corporation, Abusing authority of opportunity or means exist for office or position, financial Adverse country or state economy. In addition to the judges juridical considerations also use non-judicial considerations that consideration be seen from the non-legal aspects In considering the severity of corruption judge must consider things that aggravate and alleviate the defendant. The judge also obliged to consider the qualities of good and evil of the accused as well as the state-private keaadan in considering the criminal dijatuhkann.Selain Act No. 48 of 2009 on Judicial Power is relevant to be referred to by the judges as the basis for consideration of the judge in the verdict. indicators of success Hakim role in the eradication of corruption in Indonesia is measured instead of the number of defendants who have been convicted of corruption, but if the judge's ruling has been fair and them already consider matters referred to above.
Keywords: Analysis, Imposition of Penalties, Criminal, In Case, Corruption.
Abstrak
Tesis ini membahas tentang analisis penjatuhan hukuman pidana oleh hakim dalam perkara tindak pidana korupsi (Studi Putusan Nomor 62/Pid.Sus/Pt Korupsi/2014/Pn.Ptk). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Petimbangan Hakim menjatuhkan Pidana ringan karena keuangan negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa relatif sedikit dalam Putusan Nomor : 62/PID.SUS/PT. KORUPSI/2014/PN.PTK tidak sesuai dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi dalam UUPTPK dan juga untuk tidak memberikan efek jera bagi Koruptor. Hal tersebut dapat dilihat dalam penjelasan UUPTPK dan hal ini dukung oleh teori Tujuan Pemidanaan baik dalam Tujuan Pemidanaan absolut, relatif maupun gabungan. Karenakan dalam Putusan Nomor : 62/PID.SUS/PT. KORUPSI/2014/PN.PTK tidak memberikan pencegahan terjadinya suatu kejahatan dengan mengadakan ancaman pidana yang cukup berat untuk menakut-nakuti calon-calon penjabat dan memberikan perbaikan atau pendidikan bagi penjahat (Verbeterings theorie) kepala penjahat diberikan “pendidikan” berupa pidana, agar ia kelak dapat kembali ke lingkungan masyarakat. Dalam keadaan mental yang lebih baik dan berguna Seorang calon penjabat apabila mengetahui adanya ancaman yang cukup berat diharapkan akan mengurungkan niatnya dan Putusan Nomor : 62/PID.SUS/PT. KORUPSI/2014/PN.PTK tidak memberikan jaminan terhadap keteriban umum (rechtsorde) caranya ialah mengadakan norma-norma tersebut negara menjatuhkan pidana. Ancaman pidana akan bekerja sebagai peringatan (Waarschuwing) dan mempertakutinya. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pada terdakwa Drs.Askiman MM pada Putusan Nomor : 62/PID.SUS/PT. KORUPSI/2014/PN.PTK dalam perkara pidana korupsi pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yakni dasar pertimbangan hakim yuridis yaitu pertimbangan hakim yang dilihat dari segi hukum, berdasarkan alat-alat bukti yang ada, apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal 3 yaitu : Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain pertimbangan yuridis hakim juga menggunakan pertimbangan non yuridis yaitu pertimbangan yang dilihat dari aspek non hukum¸ yakni Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana korupsi hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang memperberat dan meringankan terdakwa. Hakim juga wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan jahat dari tertuduh serta keadaan-keaadan pribadinya dalam mempertimbangkan pidana yang dijatuhkann.Selain itu Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman relevan untuk dijadikan acuan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.Indikator keberhasilan peranan Hakim dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia diukur bukan dari banyaknya terdakwa korupsi yang telah dihukum, namun apakah putusan hakim sudah adil dan diantaranya sudah mempertimbangkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas.
Kata Kunci: Analisis, Penjatuhan Hukuman, Pidana, Dalam Perkara, Tindak Pidana Korupsi.

Full Text:

PDF ()

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091