ANALISIS YURIDIS-SOSIOLOGIS TERHADAP PELANGGARAN IZIN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK OLEH MOTOR BANDONG (Studi Kasus Di Kabupaten Sintang)
Abstract
ABSTRACT
This thesis discusses the analysis of socio-juridical on violation permit the transport of fuel oil by the motor bandong (a case study in Sintang). The method used in this study is a socio-juridical approach. From the results of this thesis can be concluded that the licensing procedure the transport of fuel oil according to the Regulation of the Minister of Energy and cracked Mineral Resources No. 0007 of 2005 regarding Requirements and Guidelines on Technical Implementation Business License In the Downstream Oil and Gas in relation to getting a business license which is the body businesses must apply to the Minister of Energy and Mineral Resources) through the Director-General (whose duties and responsibilities include the business activities of oil and natural gas) are equipped with administrative and technical requirements. That in practice the field associated with the implementation of the application of the rules on consent for the transport of fuel oil by the motor bandong Sintang is still plenty of motors bandong that only licensed carriage of goods and passengers, from 67 motors bandong operating in Sintang, only 3 motors bandong who has the permission of transportation fuel by the Minister of Energy and Mineral Resources cracked No. 0007 of 2005 regarding Implementation Technical Requirements and Guidelines on Business licenses In the Downstream Oil and Gas. For it is worth serious attention from the government, the central government and local governments, as well as the involvement of law enforcement agencies to prevent criminal acts in connection with the permission of transportation fuel oil. The efforts made by law enforcement that the police in this case the local government transportation agencies in tackling violations Sintang permit the transport of fuel oil by the motor bandong In Sintang is through preventive and repressive actions. Preventive measures are intended to prevent the illegal distribution by the motor fuel bandong through the river in Sintang, which among others is done by following up SKB Pertamina and the National Police Headquarters No. Pol. KEP / 34 / VII / 2004 and No. KPTS-035 / C00000 / 2004-S0, in cooperation with the Department of Transportation Sintang in monitoring the implementation of the distribution of fuel is carried out by agents of the fuel and entrepreneurs transport water designated to distribute the fuel in Sintang , follow up orders police chief to monitor the distribution of kerosene, and set up outposts monitoring of fuel distribution in each village through which the motor bandong. Repressive actions carried out by way of prosecution of illegal distribution of kerosene and interrogate suspected offenders were illegally petroleum distribution Undang¬ as stipulated in Law No. 22 of 2001 and Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources cracked No. 0007 of 2005 regarding Requirements and Guidelines technical Implementation Business License In the Downstream Oil and Gas.
Keywords: Juridical-Sociological Analysis, Against Violation Permit, Transportation of fuel oil.
ABSTRAK
Tesis ini membahas analisis yuridis-sosiologis terhadap pelanggaran izin pengangkutan bahan bakar minyak oleh motor bandong (studi kasus di Kabupaten Sintang). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa prosedur perizinan pengangkutan bahan bakar minyak menurut Peraturan Menteri Energi Dan Sember Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 Tentang Persyaratan Dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi dalam kaitannya untuk mendapatkan izin usaha yaitu badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) melalui Direktur Jenderal (yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi) dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis. Bahwa di dalam prakteknya dilapangan terkait dengan pelaksanaan penerapan peraturan tentang perizinan pengangkutan bahan bakar minyak oleh motor bandong di Kabupaten Sintang adalah masih banyak motor-motor
2
bandong yang hanya memiliki izin pengangkutan barang dan penumpang saja, dari 67 motor bandong yang beroperasi di Kabupaten Sintang, hanya 3 motor bandong saja yang memiliki izin pengangkutan BBM berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sember Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 Tentang Persyaratan Dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi. Untuk itu Perlu perhatian yang serius dari pemerintah, baik itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta keterlibatan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam kaitannya dengan izin pengangkutan Bahan Bakar Minyak. Upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum yaitu kepolisian pemerintah daerah dalam hal ini dinas perhubungan Kabupaten Sintang dalam menanggulangi pelanggaran izin pengangkutan bahan bakar minyak oleh motor bandong Di Kabupaten Sintang adalah melalui tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dimaksudkan untuk mencegah terjadinya distribusi BBM secara illegal oleh motor bandong melalui sungai di Kabupaten Sintang, yang antara lain dilakukan dengan cara menindaklanjuti SKB Pertamina dan Mabes Polri No. Pol. KEP/34/VII/2004 dan Nomor KPTS-035/C00000/2004-S0, melakukan kerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang dalam memantau pelaksanaan pendistribusian BBM yang dilakukan oleh agen-agen BBM dan pengusaha tranportasi air yang ditunjuk untuk menyalurkan BBM di Kabupaten Sintang, menindaklanjuti perintah Kapolda untuk ikut memantau pendistribusian minyak tanah bersubsidi, dan mendirikan pos-pos pemantau distribusi BBM di setiap desa yang dilalui oleh motor bandong. Tindakan represif dilakukan dengan cara menindak pelaku distribusi minyak tanah secara illegal dan melakukan penyidikan terhadap tersangka pelaku distribusi minyak tanah secara illegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Energi Dan Sember Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 Tentang Persyaratan Dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi .
Kata Kunci: Analisis Yuridis-Sosiologis, Terhadap Pelanggaran Izin, Pengangkutan Bahan Bakar Minyak.
This thesis discusses the analysis of socio-juridical on violation permit the transport of fuel oil by the motor bandong (a case study in Sintang). The method used in this study is a socio-juridical approach. From the results of this thesis can be concluded that the licensing procedure the transport of fuel oil according to the Regulation of the Minister of Energy and cracked Mineral Resources No. 0007 of 2005 regarding Requirements and Guidelines on Technical Implementation Business License In the Downstream Oil and Gas in relation to getting a business license which is the body businesses must apply to the Minister of Energy and Mineral Resources) through the Director-General (whose duties and responsibilities include the business activities of oil and natural gas) are equipped with administrative and technical requirements. That in practice the field associated with the implementation of the application of the rules on consent for the transport of fuel oil by the motor bandong Sintang is still plenty of motors bandong that only licensed carriage of goods and passengers, from 67 motors bandong operating in Sintang, only 3 motors bandong who has the permission of transportation fuel by the Minister of Energy and Mineral Resources cracked No. 0007 of 2005 regarding Implementation Technical Requirements and Guidelines on Business licenses In the Downstream Oil and Gas. For it is worth serious attention from the government, the central government and local governments, as well as the involvement of law enforcement agencies to prevent criminal acts in connection with the permission of transportation fuel oil. The efforts made by law enforcement that the police in this case the local government transportation agencies in tackling violations Sintang permit the transport of fuel oil by the motor bandong In Sintang is through preventive and repressive actions. Preventive measures are intended to prevent the illegal distribution by the motor fuel bandong through the river in Sintang, which among others is done by following up SKB Pertamina and the National Police Headquarters No. Pol. KEP / 34 / VII / 2004 and No. KPTS-035 / C00000 / 2004-S0, in cooperation with the Department of Transportation Sintang in monitoring the implementation of the distribution of fuel is carried out by agents of the fuel and entrepreneurs transport water designated to distribute the fuel in Sintang , follow up orders police chief to monitor the distribution of kerosene, and set up outposts monitoring of fuel distribution in each village through which the motor bandong. Repressive actions carried out by way of prosecution of illegal distribution of kerosene and interrogate suspected offenders were illegally petroleum distribution Undang¬ as stipulated in Law No. 22 of 2001 and Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources cracked No. 0007 of 2005 regarding Requirements and Guidelines technical Implementation Business License In the Downstream Oil and Gas.
Keywords: Juridical-Sociological Analysis, Against Violation Permit, Transportation of fuel oil.
ABSTRAK
Tesis ini membahas analisis yuridis-sosiologis terhadap pelanggaran izin pengangkutan bahan bakar minyak oleh motor bandong (studi kasus di Kabupaten Sintang). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa prosedur perizinan pengangkutan bahan bakar minyak menurut Peraturan Menteri Energi Dan Sember Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 Tentang Persyaratan Dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi dalam kaitannya untuk mendapatkan izin usaha yaitu badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) melalui Direktur Jenderal (yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi) dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis. Bahwa di dalam prakteknya dilapangan terkait dengan pelaksanaan penerapan peraturan tentang perizinan pengangkutan bahan bakar minyak oleh motor bandong di Kabupaten Sintang adalah masih banyak motor-motor
2
bandong yang hanya memiliki izin pengangkutan barang dan penumpang saja, dari 67 motor bandong yang beroperasi di Kabupaten Sintang, hanya 3 motor bandong saja yang memiliki izin pengangkutan BBM berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sember Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 Tentang Persyaratan Dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi. Untuk itu Perlu perhatian yang serius dari pemerintah, baik itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta keterlibatan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam kaitannya dengan izin pengangkutan Bahan Bakar Minyak. Upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum yaitu kepolisian pemerintah daerah dalam hal ini dinas perhubungan Kabupaten Sintang dalam menanggulangi pelanggaran izin pengangkutan bahan bakar minyak oleh motor bandong Di Kabupaten Sintang adalah melalui tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dimaksudkan untuk mencegah terjadinya distribusi BBM secara illegal oleh motor bandong melalui sungai di Kabupaten Sintang, yang antara lain dilakukan dengan cara menindaklanjuti SKB Pertamina dan Mabes Polri No. Pol. KEP/34/VII/2004 dan Nomor KPTS-035/C00000/2004-S0, melakukan kerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang dalam memantau pelaksanaan pendistribusian BBM yang dilakukan oleh agen-agen BBM dan pengusaha tranportasi air yang ditunjuk untuk menyalurkan BBM di Kabupaten Sintang, menindaklanjuti perintah Kapolda untuk ikut memantau pendistribusian minyak tanah bersubsidi, dan mendirikan pos-pos pemantau distribusi BBM di setiap desa yang dilalui oleh motor bandong. Tindakan represif dilakukan dengan cara menindak pelaku distribusi minyak tanah secara illegal dan melakukan penyidikan terhadap tersangka pelaku distribusi minyak tanah secara illegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Energi Dan Sember Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 Tentang Persyaratan Dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi .
Kata Kunci: Analisis Yuridis-Sosiologis, Terhadap Pelanggaran Izin, Pengangkutan Bahan Bakar Minyak.
Full Text:
PDF ()Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091