HIRARKHISITAS KEDUDUKAN PERATURAN MENTERI DENGAN PERATURAN DAERAH DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011

Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN TESANO. SH. A.21211006

Abstract


ABSTRACT
This thesis focuses hirarkhisitas Position Regulation With Local Regulation System In
Legislation In Review of Law No. 12 of 2011. From the study authors using normative legal
research conclusion: that 1). that the position of ministerial regulations have a higher degree
of regulatory regions, because the position of the ministry as an auxiliary body president who
runs a general policy lines that have been determined and the scope of the enforceability of a
national ministerial regulation as well as the substance that is regulated in a ministerial
regulation is a translation directly from the enactment laws, rules and regulations president.
2). that the ministerial decree is a statutory laws and regulations and has levelitas higher than
local regulations, so as to enter the ministerial decree in the preamble to "remember" in a
local regulation is not a mistake that results are not legitimate normative regulation of the
area. Suggestions are: 1). To ensure a uniformity in the formation of local regulations, should
any local regulations included in the preamble ministerial regulations "remember" .2). it
would need to review and revise Law No. 12 Year 2011 on the Establishment of Laws and
Regulations to incorporate a ministerial regulation in a hierarchy, so that no longer occur
different interpretation and debate between the degree of regulation of the minister with local
regulations.
ABSTRAK
Tesis ini menitikberatkan hirarkhisitas Kedudukan Peraturan Menteri Dengan Peraturan
Daerah Dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan Di Tinjau Dari Undang Undang
Nomor 12 Tahun 2011. Dari penelitian penulis dengan menggunakan metode penelitian
hukum normatif diperoleh kesimpulan : bahwa 1). bahwa kedudukan peraturan menteri
mempunyai derajat yang lebih tinggi dari peraturan daerah, karena kedudukan lembaga
kementerian sebagai pembantu presiden yang menjalankan garis kebijakan umum yang telah
ditentukan dan ruanglingkup keberlakuan peraturan menteri berskala nasional serta materi
muatan yang diatur dalam peraturan menteri merupakan penjabaran secara langsung dari
undang-undang, peraturan presiden dan peraturan pemerintah. 2). bahwa peraturan menteri
merupakan suatu peraturan perundangan-undangan dan mempunyai levelitas yang tinggi
dibandingkan peraturan daerah, sehingga memasukkan peraturan menteri di dalam
konsiderans “mengingat” dalam suatu peraturan daerah bukanlah suatu kesalahan normative
yang berakibat tidak sahnya peraturan daerah tersebut. Saran-sarannya adalah : 1). Agar
terjadi keseragaman dalam pembentukan peraturan daerah, sudah seharusnya setiap peraturan
daerah mencantumkan peraturan menteri dalam konsiderans “mengingat”.2). perlu kiranya
mengkaji ulang dan merevisi UU NO 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan untuk memasukkan peraturan menteri dalam suatu hirarkhi, agar tidak
lagi terjadi tafsir yang berbeda serta perdebatan antara derajat peraturan menteri dengan
peraturan daerah.

Full Text:

PDF ()

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091