PERWUJUDAN ASAS KEPERCAYAAN DALAM PENGATURAN KEGIATAN USAHA BANK (Studi Terhadap Ketentuan Setoran Lunas Bayar Maju Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pontianak)

Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN HERMANSYAH,SE. A 21212010

Abstract


ABSTRACT
This thesis discusses the embodiment of the principle of trust issues in the regulation of the
business of banks (the study of the provision of credit advanced setoan paid in full at the
bank branches Pontianak Indonesia). From the research, legal research methods normative
juridical conclusion, that: The provisions of advanced repayment of credit at PT. Pontianak
BRI branch in relation to the principle of trust that must be adhered to in the business of
banks is credit settlement made by agreement between the bank and the debtor
yangmempunyai good faith and cooperative in resolving credit perlunasan. The policy must
be adopted to regulate the credit advanced deposit paid in full in order to realize the principle
of trust in the community bank branches Pontianak Indonesia is to go through several stages
/ procedures to be followed are as follows: Request calculation to AO (Accounts Officer) and
then submitted to AMO (Assistant Operations Manager), AMO match / check calculation of
AO.Approved by PINCAPEM to be submitted to ADP (Administration financing), made
bookkeeping by ADP and repay to the Customer teller.Upaya what measures taken by the
Bank Rakyat Indonesia in realizing the principle of trust in the Bank Rakyat Indonesia
Pontianak is the first branch office with the application of the principle of prudence in the
context of lending by banks to borrowers using land collateral, banks are required to apply a
system of prudence in lending in accordance with the General Conditions of Credit
established by Bank Rakyat Indonesia. Both the application of legal sanctions against
members of management, employees of the bank, the bank's shareholders bri Pontianak
branch include the imposition of administrative sanctions or judicial sanctions. The sanctions
may be granted by the bank against unscrupulous bank employees even against members
of the board of directors and commissioners who committed the violation. Recommendation:
expected to analyze more carefully and cleverly to prevent a credit crunch / jammed in the
future, because the success or failure of bank lending may affect the credibility of the bank
concerned. In relation to the credit advanced perlunasan Bank Rakyat Indonesia Pontianak
Branch should refer to the provisions of Bank Indonesia that the accounting records must be
in accordance with GAAP (Financial Accounting Standards Guidelines) .. Supervision and
coaching that has been properly carried out by the bank needs to be improved, without
intending interfere too in the "household" debtor kredit.Tanpa override the principle of
prudence, the bank BRI Pontianak Branch should ease the requirements and procedures for
obtaining credit / financing, especially if the bank had known the applicant credit / financing
them. And to the debtor should be acting in good faith to their credit, apalabi for those who
pay off their credit before the expiry or known as advanced perlunasan credit.
Keywords : Embodiment Principle Trust Bank Operations In settings.
1 Mahasiswa PMIH Fakultas Hukum Untan Angkatan 2012
2 Dosen Fakultas Hukum Untan sebagai Pembimbing I
3 Dosen Fakultas Hukum Untan sebagai Pembimbing II
ABSTRAK
Tesis ini membahas masalah perwujudan asas kepercayaan dalam pengaturan kegiatan
usaha bank (studi terhadap ketentuan setoran lunas bayar maju kredit pada Bank Rakyat
Indonesia Kantor Cabang Pontianak). Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian
hukum yuridis normatif diperoleh kesimpulan, bahwa : Ketentuan dalam pelunasan maju
kredit pada PT. BRI Cabang Pontianak dalam kaitannya dengan asas kepercayaan yang
harus dipatuhi dalam kegiatan usaha bank merupakan penyelesaian kredit yang dilakukan
berdasarkan kesepakatan antara bank dengan debitur yang mempunyai itikad baik maupun
kooperatif dalam upaya penyelesaian perlunasan kredit. Kebijakan yang harus ditempuh
dalam mengatur setoran lunas bayar maju kredit supaya mewujudkan asas kepercayaan
pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pontianak adalah dengan melalui beberapa
tahapan/prosedur yang harus dilalui adalah sebagai berikut: Minta perhitungan ke AO
(Account Officer) kemudian diserahkan kepada AMO (Asisten Manajer Operasional), AMO
mencocokkan/memeriksa perhitungan dari AO. Disetujui oleh MP (manajer
Pemasaran)/Pemimpin Cabang (Pinca) selanjutnya diserahkan ke ADK (Administrasi
Kredit), untuk dibuatkan pembukuan oleh ADK dan Nasabah melunasi ke bagian Teller.
Upaya-upaya apa yang dilakukan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia dalam mewujudkan
asas kepercayaan pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pontianak adalah Pertama
dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam rangka pemberian kredit oleh bank kepada
debitur dengan menggunakan jaminan tanah maka bank wajib menerapkan sistem kehatihatian
dalam pemberian kredit sesuai dengan Ketentuan Umum Kredit yang telah
ditetapkan oleh Bank Rakyat Indonesia. Kedua dengan penerapan sanksi hukum terhadap
anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham Bank BRI berupa pengenaan sanksi
administratif maupun sanksi yuridis. Sanksi tersebut dapat diberikan oleh pihak bank
terhadap oknum pegawai bank bahkan terhadap anggota dewan Direksi dan Komisaris yang
terbukti melakukan pelanggaran. Rekomendasi : diharapkan melakukan analisis dengan
lebih cermat dan cerdik untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah/macet pada masa
yang akan datang, karena berhasil tidaknya penyaluran kredit bank dapat mempengaruhi
kredibilitas bank yang bersangkutan. Dalam kaitanya dengan perlunasan maju kredit pada
Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak harus mengacu pada ketentuan Bank Indonesia
bahwa pencatatan akuntansi harus sesuai dengan PSAK (Pedoman Standar Akuntansi
Keuangan). Pengawasan dan pembinaan yang telah dengan baik dilakukan oleh pihak bank
perlu terus ditingkatkan, tanpa bermaksud mencampuri terlalu dalam “rumah tangga” debitur
kredit.Tanpa mengesampingkan asas kehati-hatian, pihak bank BRI Cabang Pontianak
hendaknya meringankan syarat-syarat dan prosedur memperoleh kredit/pembiayaan,
apalagi jika pihak bank telah mengenal baik pemohon kredit/pembiayaan tersebut. Dan
kepada para debitur seyogyanya beritikad baik untuk kredit, apabila bagi yang melunasi
kreditnya sebelum masa berlakunya habis/jatuh tempo atau yang dikenal dengan setoran
lunas bayar maju kredit.
Kata Kunci : Perwujudan Asas Kepercayaan Dalam Pengaturan Kegiatan Usaha Bank.

Full Text:

PDF ()

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091