UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING OLEH KAPAL PERIKANAN ASING DI KALIMANTAN BARAT

Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN MUSLANI, S.St.Pi. A.21212008

Abstract


Abstrak
Dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan perlu adanya
regulasi sebagai landasan hukum dan kontrol terhadap kegiatan pengelolaan dan
pemanfaatan tersebut dan diharapkan nantinya dapat dijadikan sebagai solusi hukum
apabila terdapat tindak pidana perikanan. Tindak pidana perikanan di wilayah
pengelolaan perikanan Indonesia didominasi oleh IUU Fishing (Illegal, Unreported and
Unregulated Fishing). Tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh kapal perikaan
asing maupun kapal Indonesia pada umumnya berada di wilayah pengelolaan
perikanan Indonesia yaitu di perairan Teritorial Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia (ZEEI). Adapun tindak pidananya meliputi penggunaan alat penangkapan
ikan yang terlarang, tidak ramah lingkungan, tidak memiliki izin penangkapan ikan dan
izin usaha perikanan dari pemerintah Republik Indonesia dan lain sebagainya.
Pencegahan dan penanggulangan tindak pidana illegal fishing di indonesia masih
belum maksimal dan perlu ditingkatkan lagi. Pemerintah dalam hal ini kementerian
Kelautan dan Perikanan berupaya semaksimal mungkin untuk mengawasi tertib
peraturan perundang – undangan di bidang perikanan diantaranyan pembentukan
pengawas perikanan, diangkat penyidik pegawai negeri sipil perikanan untuk
melakukan penyidikan kaitanya dengan tindak pidana illegal fishing baik yang
dilakukan oleh kapal perikanan Indonesia maupun kapal perikanan asing, pendidikan
dan pelatihan bagi (JPU) Jaksa Penuntut Umum bidang perikanan dan dibentuk Hakim
Adhock Perikanan dan Pengadilan Perikanan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Illegal Fishing, Kapal Perikanan Asing
3
Abstract
In the implementation of the management and utilization of fishery resources need for
regulation as a legal basis and control of the management and the utilization and expected
later can be used as a legal solution if there is a criminal offense fisheries. Criminal offense
fisheries in Indonesian fishery management area is dominated by IUU fishing (Illegal,
Unreported and Unregulated Fishing). The criminal acts committed by vessels fishing perikaan
foreign and Indonesian vessels in general are in the area of fisheries management in the
waters of Indonesia, Indonesian Territory and the Indonesian Exclusive Economic Zone (ZEEI).
The criminal acts include the use of prohibited fishing gear, is not environmentally friendly,
does not have a fishing license and permit fishing effort of the government of the Republic of
Indonesia and others. Prevention and control of criminal acts of illegal fishing in Indonesia still
not up and needs to be increased again. The government in this case the Ministry of Maritime
Affairs and Fisheries everything possible to oversee the orderly laws - laws in the field of
fisheries diantaranyan formation fisheries inspectors, civil servants appointed investigator
fishery to investigate relation to the crime of illegal fishing, whether committed by Indonesian
fishing boats and ships foreign fisheries, education and training for (prosecutor) Public
Prosecutor fisheries and molded Court Judge adhock Fisheries and Fisheries.
Keywords: Crime, Illegal Fishing, Foreign Fishing Vessels

Full Text:

PDF ()

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091