PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMEKARAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH (Studi Pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir)
Abstract
Abstract
This thesis discusses regional expansion sosiolegal analysis based on Government
Regulation No. 78 of 2007 on the Procedures for the Establishment, Abolition, and the
Regional Merger (the study of coastal Sambas district division). This research was
conducted using the method of juridical research with sociological approach. This thesis
research results obtained: Struggle Sambas District Coastal division since 2003 which is
based on and interpreted in order to actualize the aspirations and demands of society to
realize the local government as part of Sambas district in improving the people's interest and
public service. Sambas district government has been working with the University of
Indonesia in 2007 to conduct a study expansion Sambas Regency Coastal and Sambas,
recommendation meet category capable but not mernenuhi condition number of districts
because only three districts, sub-districts so that a division into five districts by the
Government of Sambas district. Expansion candidate Coastal Sambas district of Sambas
district in West Kalimantan Province based on academic studies in accordance with the
technical requirements set out in the Regulation. No. 78 of 2007 had a total value of factor
formation of new autonomous regions with a total value of 426 in the category of very
capable.While deciding factor for the total value of the indicator value is 90 demographic
factors, economic capacity factor value is 65, the area of potential factor value is 67 and the
financial ability factor value 60.Kabupaten Mains Sambas Regency academic studies in
accordance with the technical requirements set out in the Regulation. No. 78 of 2007 have
amounted to a total of 471 with kategari nilal very capable. While deciding factor for the total
value of the indicator value is 90 demographic factors, economic capacity factor value is 75,
the value area 73 poterisi factors and financial capacity factor value 75.Berdasarkan
technical requirements set out in the Regulation. No. 78 In 2007, the Coastal Sambas district
candidate, declared befitting become a new autonomous region.Furthermore, it can be
proposed in accordance with the requirements of the establishment of an autonomous
region for approval Regent and District Sambas and subsequently forwarded for approval by
the Governor and Council of West Kalimantan and West Kalimantan Governor forward to the
Minister of the Interior in order to get approval. The recommendations are efforts and
expansion activities Sambas Regency Coastal and Sambas district can address the interests
of the public and all parties work together and always follow the mechanisms and
procedures set out in Regulation No. 78 of 2007 on Procedures for the Establishment,
Abolition and Merger Daerah.Untuk meet the administrative requirements of the expansion
2
candidate Sambas Regency Coastal and Sambas district are equipped with the regional
spatial plan Sambas district and Coastal Sambas district candidates who are approved by
Parliament and the Regent and Sambas. Sambas district government subsequently
submitted to the Government of West Kalimantan Province for approval in the form of
Council Decisions and the Governor of West Kalimantan on the approval of the
establishment candidate Sambas Regency Coastal and submit to the Minister of the Interior.
Keywords: Analysis of Sambas District Redistricting Sosiolegal Coastal
Abstrak
Tesis ini membahas analisis sosiolegal pemekaran daerah berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan
Penggabungan Daerah (studi pemekaran kabupaten sambas pesisir). Penelitian ini dilakukan
menggunakan metode penelitian bersifat yuridis dengan pendekatan sosiologis. Hasil
penelitian tesis ini diperoleh : Perjuangan pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir sejak tahun
2003 yang dilandasi dan dimaknai dalam rangka mengaktualisasikan aspirasi dan tuntutan
masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan daerah sebagai bagian dari Kabupaten
Sambas dalam meningkatkan kepentingan rakyat dan pelayanan publik. Pemerintah
Kabupaten Sambas telah bekerja sama dengan Universitas Indonesia pada tahun 2007
untuk melakukan pengkajian pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir dan Kabupaten
Sambas, rekomendasinya memenuhi kategori mampu tetapi tidak mernenuhi syarat jumlah
kecamatan karena hanya tiga kecamatan, sehingga dilakukan pemekaran kecamatan
menjadi lima kecamatan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas.Pemekaran calon Kabupaten
Sambas Pesisir dari Kabupaten Sambas pada Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan kajian
akademik sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur dalam PP. No. 78 Tahun 2007
mempunyai total nilai faktor pembentukan daerah otonom baru dengan jumlah nilai 426
dengan kategori sangat mampu.Sedangkan faktor penentu untuk total nilai indikator faktor
kependudukan nilainya 90, faktor kemampuan ekonomi nilainya 65, faktor potensi daerah
nilainya 67 dan faktor kemampuan keuangan nilainya 60.Kabupaten Sambas sebagai
Kabupaten Induk kajian akademik sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur dalam PP.
No. 78 Tahun 2007 mempunyai total nilal berjumlah 471 dengan kategari sangat mampu.
Sedangkan faktor penentu untuk total nilai indikator faktor kependudukan nilainya 90, faktor
kemampuan ekonomi nilainya 75, faktor poterisi daerah nilainya 73 dan faktor kemampuan
keuangan nilainya 75.Berdasarkan persyaratan teknis yang diatur dalam PP. No. 78 Tahun
2007, maka calon Kabupaten Sambas Pesisir, dinyatakan Iayak menjadI daerah otonom
baru. Selanjutnya dapat diusulkan sesuai dengan persyaratan pembentukan daerah otonom
untuk mendapatkan persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten Sambas dan selanjutnya
diteruskan untuk mendapat persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat
serta Gubernur Provinsi Kalimantan Barat meneruskan kepada Menteri Dalam Negeri agar
mendapatkan persetujuannya. Rekomendasinya adalah Upaya dan aktivitas pemekaran
Kabupaten Sambas Pesisir dan Kabupaten Sambas mensikapi kepentingan masyarakat dan
semua pihak yang bersinergi serta senantiasa mengikuti mekanisme dan prosedur yang
diatur dalam PP No. 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Daerah.Untuk memenuhi persyaratan administratif tentang pemekaran calon
Kabupaten Sambas Pesisir dan Kabupaten Sambas yang dilengkapi dengan rencana tata
ruang wilayah Kabupaten Sambas dan calon Kabupaten Sambas Pesisir yang mendapat
3
persetujuan dan DPRD dan Bupati Kabupaten Sambas.Pemerintah Kabupaten Sambas
selanjutnya mengajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan
persetujuan berupa Keputusan DPRD dan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat tentang
persetujuan pembentukan calon Kabupaten Sambas Pesisir dan menyampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri.
Kata Kunci : Analisis Sosiolegal Pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir
This thesis discusses regional expansion sosiolegal analysis based on Government
Regulation No. 78 of 2007 on the Procedures for the Establishment, Abolition, and the
Regional Merger (the study of coastal Sambas district division). This research was
conducted using the method of juridical research with sociological approach. This thesis
research results obtained: Struggle Sambas District Coastal division since 2003 which is
based on and interpreted in order to actualize the aspirations and demands of society to
realize the local government as part of Sambas district in improving the people's interest and
public service. Sambas district government has been working with the University of
Indonesia in 2007 to conduct a study expansion Sambas Regency Coastal and Sambas,
recommendation meet category capable but not mernenuhi condition number of districts
because only three districts, sub-districts so that a division into five districts by the
Government of Sambas district. Expansion candidate Coastal Sambas district of Sambas
district in West Kalimantan Province based on academic studies in accordance with the
technical requirements set out in the Regulation. No. 78 of 2007 had a total value of factor
formation of new autonomous regions with a total value of 426 in the category of very
capable.While deciding factor for the total value of the indicator value is 90 demographic
factors, economic capacity factor value is 65, the area of potential factor value is 67 and the
financial ability factor value 60.Kabupaten Mains Sambas Regency academic studies in
accordance with the technical requirements set out in the Regulation. No. 78 of 2007 have
amounted to a total of 471 with kategari nilal very capable. While deciding factor for the total
value of the indicator value is 90 demographic factors, economic capacity factor value is 75,
the value area 73 poterisi factors and financial capacity factor value 75.Berdasarkan
technical requirements set out in the Regulation. No. 78 In 2007, the Coastal Sambas district
candidate, declared befitting become a new autonomous region.Furthermore, it can be
proposed in accordance with the requirements of the establishment of an autonomous
region for approval Regent and District Sambas and subsequently forwarded for approval by
the Governor and Council of West Kalimantan and West Kalimantan Governor forward to the
Minister of the Interior in order to get approval. The recommendations are efforts and
expansion activities Sambas Regency Coastal and Sambas district can address the interests
of the public and all parties work together and always follow the mechanisms and
procedures set out in Regulation No. 78 of 2007 on Procedures for the Establishment,
Abolition and Merger Daerah.Untuk meet the administrative requirements of the expansion
2
candidate Sambas Regency Coastal and Sambas district are equipped with the regional
spatial plan Sambas district and Coastal Sambas district candidates who are approved by
Parliament and the Regent and Sambas. Sambas district government subsequently
submitted to the Government of West Kalimantan Province for approval in the form of
Council Decisions and the Governor of West Kalimantan on the approval of the
establishment candidate Sambas Regency Coastal and submit to the Minister of the Interior.
Keywords: Analysis of Sambas District Redistricting Sosiolegal Coastal
Abstrak
Tesis ini membahas analisis sosiolegal pemekaran daerah berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan
Penggabungan Daerah (studi pemekaran kabupaten sambas pesisir). Penelitian ini dilakukan
menggunakan metode penelitian bersifat yuridis dengan pendekatan sosiologis. Hasil
penelitian tesis ini diperoleh : Perjuangan pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir sejak tahun
2003 yang dilandasi dan dimaknai dalam rangka mengaktualisasikan aspirasi dan tuntutan
masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan daerah sebagai bagian dari Kabupaten
Sambas dalam meningkatkan kepentingan rakyat dan pelayanan publik. Pemerintah
Kabupaten Sambas telah bekerja sama dengan Universitas Indonesia pada tahun 2007
untuk melakukan pengkajian pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir dan Kabupaten
Sambas, rekomendasinya memenuhi kategori mampu tetapi tidak mernenuhi syarat jumlah
kecamatan karena hanya tiga kecamatan, sehingga dilakukan pemekaran kecamatan
menjadi lima kecamatan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas.Pemekaran calon Kabupaten
Sambas Pesisir dari Kabupaten Sambas pada Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan kajian
akademik sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur dalam PP. No. 78 Tahun 2007
mempunyai total nilai faktor pembentukan daerah otonom baru dengan jumlah nilai 426
dengan kategori sangat mampu.Sedangkan faktor penentu untuk total nilai indikator faktor
kependudukan nilainya 90, faktor kemampuan ekonomi nilainya 65, faktor potensi daerah
nilainya 67 dan faktor kemampuan keuangan nilainya 60.Kabupaten Sambas sebagai
Kabupaten Induk kajian akademik sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur dalam PP.
No. 78 Tahun 2007 mempunyai total nilal berjumlah 471 dengan kategari sangat mampu.
Sedangkan faktor penentu untuk total nilai indikator faktor kependudukan nilainya 90, faktor
kemampuan ekonomi nilainya 75, faktor poterisi daerah nilainya 73 dan faktor kemampuan
keuangan nilainya 75.Berdasarkan persyaratan teknis yang diatur dalam PP. No. 78 Tahun
2007, maka calon Kabupaten Sambas Pesisir, dinyatakan Iayak menjadI daerah otonom
baru. Selanjutnya dapat diusulkan sesuai dengan persyaratan pembentukan daerah otonom
untuk mendapatkan persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten Sambas dan selanjutnya
diteruskan untuk mendapat persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat
serta Gubernur Provinsi Kalimantan Barat meneruskan kepada Menteri Dalam Negeri agar
mendapatkan persetujuannya. Rekomendasinya adalah Upaya dan aktivitas pemekaran
Kabupaten Sambas Pesisir dan Kabupaten Sambas mensikapi kepentingan masyarakat dan
semua pihak yang bersinergi serta senantiasa mengikuti mekanisme dan prosedur yang
diatur dalam PP No. 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Daerah.Untuk memenuhi persyaratan administratif tentang pemekaran calon
Kabupaten Sambas Pesisir dan Kabupaten Sambas yang dilengkapi dengan rencana tata
ruang wilayah Kabupaten Sambas dan calon Kabupaten Sambas Pesisir yang mendapat
3
persetujuan dan DPRD dan Bupati Kabupaten Sambas.Pemerintah Kabupaten Sambas
selanjutnya mengajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan
persetujuan berupa Keputusan DPRD dan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat tentang
persetujuan pembentukan calon Kabupaten Sambas Pesisir dan menyampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri.
Kata Kunci : Analisis Sosiolegal Pemekaran Kabupaten Sambas Pesisir
Full Text:
PDF ()Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher :
Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura
ISSN: 0216-2091