PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN AMDAL.” (Studi Kasus di Kota Pontianak)

Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN SRI SULASMINI, SH. A.21212072

Abstract


ABSTRACT
This thesis research raised the issue of law enforcement with the research title, TO
THE IMPLEMENTATION OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT EIA. "(Case Study in
Pontianak) This study uses a socio-juridical implementation of the EIA study. Enforcement of
environmental law in Indonesia is regulated in Law Number 32 Year 2009 on Environmental
Management. This Act provides three kinds of aspects of environmental law enforcement is
law enforcement administrative, civil and criminal. One of the law enforcement environment
with administrative aspects is through the concept of EIA as provided for in Article 16 UULH
and procedures laksananya by Government Regulation Number 27 of 1999. Environmental
impact assessment is one way of effective control. EIA is essentially a refinement of a
development project planning process.Negative impacts caused by development projects
often can be minimized by EIA. Efforts to do to achieve this is to make environmentally sound
development, the environment considered since it is planned to start construction of the
building operations.
‘ Environmentally sound development has been duly considered by the nation further.
One of the key green development is that we often hear although not much we understand, the
EIA (Environmental Impact Assessment). EIA invites people to take into account the risk of
its activities on the environment. Preparation of EIA is based on an understanding of how
nature is organized, connected and functioning. Things to note also is the interaction between
social forces, technological and economical with the environment and natural resources.
This understanding allows for predictions about the consequences of development.
EIA is a study of the impact of a planned activity on the environment, which is necessary for
the decision-making process. EIA has a purpose as a tool for planning preventive measures
against environmental damage that may be caused by a development activity is being
planned. Current protection and Environmental Management (PPLH) according to Law
Number 32 of 2009 on Protection and Management of the Environment Article 1 paragraph
(2) is a systematic and integrated efforts are being made to preserve the function of the
environment and prevent pollution and / or damage to the environment which includes
planning, utilization, control, maintenance, monitoring, and enforcement.
This Act. Why made this law? Because currently all human activity to raise the living
standards are often irresponsible and destructive nature. So Shrimp Act was created as a
3
government action to prevent the further degradation of the environment and to manage the
environment for the better. In this Act clearly stated in Chapter X Section 3 of Article 69 on
the prohibition in the protection and management of the environment which includes a ban
on pollution, hazardous and toxic inserting objects (B3), inserting waste into the
environment, land clearing by burning, and so forth. For the government to have the
authority to conduct an environmental audit are listed in section 48 and subsection 49 (1). In
addition to Article 63, pemreintah area has the duty and the authority to implement pollution
control or environmental damage, but how environmental crime enforcement of the
implementation of the EIA?
Keywords: Law Enforcement, Environment, EIA, Environmental Criminal
ABSTRAK
Penelitian Tesis ini mengangkat masalah penegakan hukum dengan judul
penelitian, PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN
AMDAL.” (Studi Kasus di Kota Pontianak) Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis sosiologis pelaksanaan AMDAL. Penegakan hukum lingkungan di
Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Undang-undang ini menyediakan tiga macam aspek penegakan hukum
lingkungan yaitu penegakan hukum administrasi, perdata dan pidana. Salah satu upaya
penegakan hukum lingkungan dengan aspek administrasi adalah melalui konsep AMDAL
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UULH dan tata laksananya oleh PP No 27 Tahun 1999.
Analisa mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu cara pengendalian yang
efektif. AMDAL pada hakekatnya merupakan penyempurnaan suatu proses perencanaan
proyek pembangunan. Dampak negatif yang sering ditimbulkan oleh proyek pembangunan
dapat diminimalisir dengan AMDAL. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal ini
adalah dengan melakukan pembangunan berwawasan lingkungan, yaitu lingkungan
diperhatikan sejak mulai pembangunan itu direncanakan sampai pada operasi pembangunan.
Pembangunan berwawasan lingkungan sudah sepatutnya dipikirkan lebih lanjut oleh
bangsa ini. Salah satu kunci pembangunan berwawasan lingkungan adalah yang sering kita
dengar meski belum jauh kita pahami, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
AMDAL mengajak manusia untuk memperhitungkan resiko dari aktifitasnya terhadap
lingkungan. Penyusunan AMDAL didasarkan pada pemahaman bagaimana alam ini tersusun,
berhubungan dan berfungsi. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah interaksi antara kekuatankekuatan
sosial, teknologi dan ekonomis dengan lingkungan dan sumber daya alam. Pemahaman
ini memungkinkan adanya prediksi tentang konsekuensi tentang pembangunan.
AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang
direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan. AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif
terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas
pembangunan yang sedang direncanakan. Saat ini perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (PPLH) menurut UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Undang-Undang ini. Mengapa dibuat
Undang-Undang ini? Karena saat ini segala aktivitas manusia untuk meningkatkan taraf
hidup seringkali tidak bertanggung jawab dan merusak alam. Maka Udang-Undang ini dibuat
4
sebagai tindakan pemerintah untuk mencegah semakin rusaknya lingkungan dan untuk
mengelola lingkungan menjadi lebih baik. Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X
bagian 3 Pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun
(B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan
cara membakar, dan lain sebagainya. Untuk Pemerintah memiliki wewenang untuk
melakukan audit lingkungan hidup yang tercantum pada pasal 48 dan 49 ayat (1). Selain itu
pada pasal 63, pemreintah daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan
pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, namun bagaimana penegakan
hukum tindak pidana lingkungan terhadap pelaksanaan AMDAL?
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Lingkungan Hidup, AMDAL, Tindak Pidana Lingkungan
Hidup

Full Text:

PDF ()

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Publisher :

Program Studi Magister Hukum
Universitas Tanjungpura

ISSN: 0216-2091